Selasa, 29 Oktober 2019

TRANSMIGRASI BERWAWASAN LINGKUNGAN



Program transmigrasi telah dilaksanakan sejak masa kolonial, yaitu sekitar tahun 1905 dan pada masa kemerdekaan Republik Indonesia dilanjutkan kembali pada tahun 1951. Setelah kegiatan pelaksanaan program transmigrasi berlanjut terus dan mencapai puncaknya (secara kuatitatif) pada masa Pelita III dimana pada masa itu berhasil dipindahkan sejumlah 500.000 Kepala Keluarga.

Selama penyelenggaraan program transmigrasi telah dibuka lahan seluas 3,622 juta ha dan dibangun sejumlah 3.325 Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) yang tersebar di 21 propinsi, dan menampung 2.153.956 kk (± 8 - 10 juta jiwa) transmigran. Dalam perkembangan selanjutnya dari 82 UPT berkembang menjadi Ibu Kota Kecamatan dan sedikitnya ada 14 UPT yang telah berkembang menjadi Ibu Kota Kabupaten seperti Manggala di Propinsi Lampung, Pleihari di Propinsi Kalimantan Selatan, dan Timika di Propinsi Papua. Namun demikian tidak sedikit pula yang mengalami kegagalan sehingga UPT tersebut tidak dapat berkembang seperti yang diharapkan. Hal ini dapat dilihat dari adanya 56 UPT yang beberapa tahun lalu termasuk UPT bermasalah yang memerlukan penanganan khusus. Bahkan sebagian diantaranya masuk dalam kwadran 3 (pendapatan dan kesejahteraan transmigran rendah). Ketidakberhasilan tersebut telah menimbulkan berbagai gejolak dan kritik sosial terhadap penyelanggaraan transmigrasi. Beberapa kritik yang tercatat diantaranya adalah bahwa program transmigrasi merupakan proyek pemindahan kemiskinan, merusak lingkungan hidup dan dianggap ikut memacu konflik sosial.


Penyebab kegagalan di berbagai UPT tersebut antara lain karena pelaksanaan program transmigrasi sebagaimana program dan kegiatan pembangunan lainnya hanya mengejar kepentingan ekonomi sesaat dan kurang memperhatikan atau mempertimbangkan aspek lingkungan sosial, budaya dan kondisi lingkungan hidup setempat. Disamping itu pembangunan transmigrasi banyak didominasi oleh pemerintah pusat dengan kebijakan dan langkah-langkah yang ditempuh banyak yang bersifat sentralistik sehingga mengakibatkan terabaikannya aspirasi dan kreativitas masyarakat setempat. Implikasi lebih jauh dan kebijakan tersebut adalah, pembangunan transmigrasi tidak dilaksanakan dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan lokal.

Saat ini dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah, penyelenggaraan transmigrasi akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan permintaan masyarakat dan pemerintah daerah setempat dan diarahkan pada penciptaan insentif melalui pembangunan kawasan dalam rangka menciptakan dinamika ekonomi baru guna mengurangi problem kemiskinan, keterbelakangan dan pengangguran, sehingga terwujud kawasan transmigrasi yang berkelanjutan.

Di tahun-tahun mendatang ini pembangunan kawasan transmigrasi lebih diarahkan untuk menangani masalah pengungsi dan meningkatkan taraf hidup penduduk setempat yg miskin/menganggur. Pengungsi merupakan permasalahan yang mendesak untuk diatasi, karena dapat menimbulkan masalah lain seperti meningkatnya angka pengangguran dan kejahatan serta berbagai keresahan sosial lainnya. Saat ini jumlah pengungsi yang harus ditangani berjumlah 256.828 KK (1.256.516 jiwa).

Menilik hal tersebut maka di masa mendatang ini pembangunan kawasan transmigrasi harus melibatkan seluruh pihak terkait termasuk para pelaku langsung yakni para transmigran. Disamping itu integrasi aspek sosial, ekonomi, politik, budaya dan lingkungan hidup perlu mulai dikembangkan sejak dini di setiap tahapan pembangunan ketransmigrasian.

Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 2001 yang lalu sebagai berikut :

"Tidak banyak negara di dunia yang dianugrahi sumber daya alam yang demikian melimpah. Seandainya seluruh sumber daya alam tersebut selama ini kita kelola dengan baik, rakyat kita mestinya sudah dapat hidup dalam suasana yang jauh lebih sejahtera. Sekarang kita harus mencari akar penyebab mengapa keadaannya tidak demikian. Mungkinkan kekeliruan tersebut terletak pada visi dan strategi pembangunan yang pernah kita anut? Ataukah pada mekanisme dan prosedur kerja yang selama ini kita pergunakan? Ataukah pada demikian banyak penyimpangan dalam pelaksanaannya?"

Tujuan dan Kegunaan/Manfaat

- Tujuan

Tujuan penyusunan konsep ini adalah menyediakan rumusan yang lebih jelas dan tegas tentang konsep transmigrasi yang berwawasan lingkungan dalam rangka mewujudkan Kawasan Transmigrasi yang Berkelanjutan.

- Kegunaan/Manfaat

1. Sebagai acuan bagi unit kerja di lingkungan Depnakertrans dalam menyusun kebijakan Pengelolaan Lingkungan di kawasan transmigrasi.
2. Sebagai acuan dasar bagi unit kerja teknis di pusat maupun daerah dalam menyusun pedoman teknis maupun Petunjuk Pelaksanaan dalam mewujudkan Kawasan Transmigrasi yang Berwawasan Lingkungan.
3. Sebagai acuan Pola Kerja Aparat di Pusat, di Daerah dan Stakeholders dalam pembangunan Kawasan Transmigrasi yang Berwawasan Lingkungan.
Pengertian

Ekosistem ialah tatanan untsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.

Lingkungan hidup ialah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Sumberdaya ialah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya lam, baik hayati maupun non hayati, dan sumber daya buatan.

Daya dukung lingkungan hidup ialah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan / atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.

Daya tampung sosial ialah kemampuan manusia dan kelompok penduduk yang berbeda-beda untuk hidup bersama sebagai suatu masyarakat secara serasi, selaras, seimbang, rukun, tertib dan aman.

Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup ialah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumberdaya, kedalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

Pelestarian daya dukung lingkungan hidup ialah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan / atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan, agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.

Pelestarian daya tampung lingkungan hidup ialah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan / atau komponen lain yang dibuang kedalamnya.

Pelestarian fungsi lingkungan hidup ialah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Pengelolaan lingkungan hidup ialah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.

Konservasi sumberdaya alam ialah pengelolaan sumberdaya alam tak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumberdaya alam yang terbaharui untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.

Perusakan lingkungan hidup ialah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan / atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.

Kerusakan lingkungan hidup ialah perubahan sifat fisik dan atau hayati lingkungan hidup.

Amdal ialah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hisup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Ketransmigrasian ialah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi.

Transmigrasi ialah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokasi Permukiman Transmigrasi.

Transmigran ialah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokasi Permukiman Transmigrasi melalui pengaturan dan pelayanan Pemerintah.

Kawasan Transmigrasi ialah kawasan budidaya intensif direncanakan oleh pemerintah daerah untuk menampung perpindahan penduduk secara menetap dalam jumlah besar dengan susunan fungsi-fungsi kawasan sebagai tempat permukiman, pelayanan jasa, pemerintahan, sosial dan kegiatan ekonomi untuk menumbuhkan pusat pertumbuhan ekonomi.



BAB II PELAKSANAAN DAN PERMASALAHAN PROGRAM TRANSMIGRASI



Pelaksanaan Program

Dari aspek legal pertimbangan lingkungan telah dimasukkan pada pasal 2 UU No. 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasian yang menyebutkan bahwa "Wawasan Lingkungan" merupakan salah satu azas dari 7 azas penyelenggaraan transmigrasi. Sedangkan dari segi organisasi sejak tahun 1983 berdasarkan pada Keputusan Menteri Transmigrasi No. Kep. 55a/MEN/1983 tentang Susunan Organisasi Departemen telah ada unit kerja yang menangani aspek lingkungan yaitu Direktorat Pendayagunaan Lingkungan pada Direktorat Jenderal Penyiapan Pemukiman. Akan tetapi sejak tahun 1994 berdasarkan Kepmen No. Kep 150/MEN/1994 tentang Susunan Organisasi Departemen, Direktorat Pendayagunaan Lingkungan dilikuidasi. Selanjutnya sejak tahun 2001 di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep 23/MEN/2001 tentang Susunan Organisasi Departemen, dibentuk kembali unit kerja yang menangani aspek lingkungan yaitu Direktorat Bina Cipta Keserasian Lingkungan.

Dalam tahap perencanaan transmigrasi aspek lingkungan telah dipertimbangkan, seperti (1) menggunakan areal hutan yang berstatus hutan yang dapat dikonversi, (2) rekomendasi penggunaan lahan yang sesuai dengan kemampuan tanahnya, (3) pembatasan kelerengan, (4) pertimbangan aspek hidrologi. Sedangkan pada tahap pelaksanaan, pertimbangan aspek lingkungan telah dimasukkan dalam spesifikasi teknis pelaksanaan seperti (1) pengamanan jalur di sepanjang kiri - kanan sungai, (2) pembukaan lahan tanpa bakar, (3) pembukaan lahan secara manual dan/atau secara semi mekanis, (4) pembangunan bendali, konservasi tanah dan air dengan memanfaatkan bahan organik. Dalam tahap pembinaan masyarakat, telah dipertimbangkan aspek pembinaan sosial budaya maupun sosial ekonomi masyarakat seperti pengintegrasian budaya pendatang dengan budaya penduduk setempat, intensifikasi lahan pekarangan dan lahan usaha I, menjalin kemitraan pengusaha dan pembentukan koperasi.

Permasalahan

Meskipun pengintegrasian aspek lingkungan telah dilakukan dalam penyelenggaraan transmigrasi, namun dalam perjalanan pelaksanaannya masih ditemui berbagai kelemahan, terbukti bahwa pada dekade awal 1990-an masih ada beberapa golongan / kelompok masyarakat atau institusi, baik di dalam maupun di luar negeri yang kurang setuju terhadap penyelenggaraan transmigrasi karena program ini dianggap menjadi penyebab timbulnya masalah-masalah sebagai berikut :

1. Memberi sumbangan terhadap pengurangan luas hutan hujan tropis di Indonesia.
2. Memberi sumbangan terhadap proses degradasi lahan dan tidak memanfaatkan lahan secara efisien.
3. Memberi sumbangan terhadap berkurangnya keanekaragaman hayati dan sumber plasma nuftah.
4. Melanggar hak azasi manusia karena setengah memaksa dengan berbagai penerangan dan kampanye agar orang mau bertransmigrasi dengan imbalan tertentu.
5. Menciptakan eksklusifisme dan diskriminasi yang menyebabkan kecemburuan dan memicu terjadinya konflik sosial di daerah transmigrasi.
6. Jawanisasi dan memarjinalkan etnis lokal.
Pernyataan tersebut tidak sepenuhnya benar, tetapi memang dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kelemahan dalam mengimplementasikan program yang belum sepenuhnya mengikuti ketentuan atau prosedur teknis yang berlaku, lingkungan strategis yang kurang mendukung dan paradigma penyelenggaraan transmigrasi yang tidak sesuai. Timbulnya masalah tersebut di atas disebabkan oleh antara lain sebagai berikut :

1. Penyelenggaraan yang Bersifat Teknosentris dan Sentralistik
Selama ini penentuan kebijakan dan penyusunan program penyelenggaraan transmigrasi banyak dilakukan terpusat di Jakarta dan top down. Selain itu kegiatan penyelenggaraan transmigrasi banyak dianggap sebagai pekerjaan yang bersifat teknis, atau didekati dengan pendekatan yang bersifat teknis. Ketentuan-ketentuan teknis tentang pengaturan perencanaan permukiman, pola usaha, hak transmigran dan pembinaan transmigran dianggap sama dan distandarisasi untuk seluruh Indonesia. Sedangkan para transmigrannya dianggap sebagai obyek yang dapat diatur dimana aspirasinya kurang mendapat perhatian.

2. Target Penyelenggaraan Transmigrasi Bersifat Kuantitatif Ketimbang Bersifat Kualitatif
Ukuran keberhasilan penyelenggaraan transmigrasi selama ini adalah besarnya transmigran yang dapat dipindahkan atau jumlah Unit Pemukiman TRansmigrasi (UPT) yang berhasil dibangun. Dibanding dengan pendekatan kualitatif, pendekatan kuantitatif memang dapat lebih cepat diketahui hasilnya dan lebih mudah diukur namun kita harus "membayar" kebijakan ini berupa kurangnya perhatian terhadap kualitas hidup transmigran dan kualitas penyelenggaraan transmigrasi, yang kemudian berakibat tidak tercapainya kesejahteraan para transmigran seperti yang diharapkan.

3. Pendekatan yang Bersifat Parsial
Selama ini pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan transmigrasi seolah-olah berdiri sendiri, tidak ada keterpaduan. Padahal kegiatan penyelenggaraan transmigrasi merupakan suatu rangkaian yang terkait satu dengan yang lainnya. Demikian juga koordinasi antar unit kerja pelaksana kegiatan transmigrasi juga kurang. Hal ini terjadi antara lain karena yang menjadi ukuran keberhasilan unit kerja tersebut adalah tercapainya target transmigran yang dipindahkan (yang lebih banyak ditentukan oleh anggaran) ketimbang tercapainya target kesejahteraan transmigran.

Upaya Perbaikan

Dengan telah ditemukenalinya faktor-faktor penyebab tersebut telah dilakukan upaya perbaikan yang lebih mempertimbangkan aspek-aspek lingkungan, antara lain, sebagai berikut :

1. Mempertimbangkan, mengembangkan dan mengintegrasikan desa lama yang ada (existing) dengan permukiman baru.
Untuk mencegah timbulnya kesan program transmigrasi bersifat eksklusif dan tidak menghargai budaya serta hak warga setempat, maka pembangunan permukiman transmigrasi tidak boleh terpisah jauh dari desa asli yang ada. Pembangunan permukiman transmigrasi harus terintegrasi dengan desa asli yang ada dengan pengertian desa asli bersama warganya mendapat prioritas pertama dari program transmigrasi yang diwujudkan dalam bentuk pembangunan / rehabilitasi prasarana dan sarana yang ada serta upaya-upaya pemberdayaan warga lokal.

2. Meningkatkan Kegiatan Land Clearing Menjadi Land Development
Kegiatan land clearing dilaksanakan dengan target akhir berupa tersedianya lahan yang siap tanam. Namun pada kenyataannya yang sering terjadi hanyalah lahan yang siap olah, bukan siap tanam. Hal ini dikarenakan (1) areal yang dibuka berupa hutan dengan tegakan kayu yang cukup rapat dan besar, atau (2) kegiatan land clearing untuk mencapai target luas areal yang dibuka dilaksanakan dengan pendekatan pekerjaan sipil (civil work). Implikasi dari hal ini adalah digunakannya alat-alat berat dengan spesifikasi untuk pekerjaan sipil tanpa mengindahkan aspek-aspek konservasi tanah. Fakta-fakta lapangan ini mendorong lahirnya tindakan-tindakan koreksi berupa langkah-langkah atau praktek untuk melakukan pengembangan lahan (land development) secara menyeluruh ketimbang praktek land clearing saja.



3. Penerapan Pendekatan Sosial Budaya
Warga Transmigran yang pada umumnya warga transmigran relatif lebih berdaya dari masyarakat lokal, ditambah lagi sifat penyelenggaraan transmigrasi yang cenderung eksklusif mengakibatkan timbulnya ekses negatif penyelenggaraan transmigrasi seperti (1) kecemburuan masyarakat lokal, (2) dianggap jawanisasi bahkan penghapusan etnis. Dengan pendekatan sosial budaya maka (1) eksistensi, adat istiadat dan kepentingan masyarakat lokal diperhatikan, (2) masyarakat lokal dan transmigran diperlakukan sama dan setara. Dengan pendekatan seperti ini maka masyarakat lokal sekitar kawasan transmigrasi dapat menerima secara terbuka dan memperoleh manfaat dari kedatangan transmigran.




BAB III TRANSMIGRASI DALAM KONTEKS PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN



Konsep Pembangunan Berkelanjutan

Secara konseptual, pembangunan berkelanjutan diartikan sebagai pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa mengorbankan kebutuhan yang akan diperlukan oleh benerasi mendatang. Konsepsi ini mengandung bebarapa makna penting, yaitu :

1. pemenuhan kebutuhan generasi saat ini terkandung pengertian mengatasi pula kemiskinan di negara-negara berkembang,
2. kemampuan untuk mengendalikan dan mendistribusikan secara seimbang kebutuhan intra generasi ini sangat ditentukan oleh teknologi dan kemampuan organisasi-organisasi sosial yang berkembang di masyarakat,
3. mendorong tumbuhnya keadilan dalam pemenuhan kebutuhan manusia baik inter maupun intra generasi.
Implikasi dari faham pembangunan berkelanjutan ini adalah perlunya sejak jauh-jauh hari diambil langkah-langkah untuk mengurangi tekanan eksploitasi sumberdaya alam, mengembangkan teknologi yang lebih adaptif dengan kondisi ekologi, serta membangun dan menjamin terciptanya akses yang seimbang ke sumber-sumber alam yang terbatas jumlahnya.

Komisi Bruntland, yang menelurkan konsepsi pembangunan berkelanjutan ini, merekomendasikan 7 (tujuh) kebijakan untuk pembangunan dan lingkungan adalah sebagai berikut :

1. Memikirkan kembali makna pembangunan.
2. Merubah orientasi pembangunan dari pertumbuhan ekonomi sebagai tolok ukur kemajuan pembangunan kepada mutu hasil pembangunan.
3. Memenuhi kebutuhan dasar yang berupa lapangan kerja, makanan, energi, air dan sanitasi.
4. Menjamin terciptanya keberlanjutan pada tingkat pertumbuhan tertentu.
5. Mengatur keseimbangan antara pemanfaatan dan konservasi sumberdaya.
6. Merubah arah perkembangan teknologi dan mengelola resiko.
7. Memadukan pertimbangan lingkungan dan ekonomi dalam pengambilan keputusan.
Ada 2 (dua) hal penting yang perlu diketahui dalam menyikapi kebijakan pembangunan dan lingkungan yang direkomendasikan oleh komisi Bruntland sebagai berikut :

1. Pertumbuhan adalah penting untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia, akan tetapi pembangunan berkelanjutan lebih dari sekedar pertumbuhan. Oleh karena itu, dipandang perlu melakukan perubahan dalam memandang hakekat pembangunan sebab sendi-sendi utama pembangunan yang dianut oleh sebagian besar negara di dunia adalah pada ekonomi kapitalisme yang salah satu penggerak utamanya terletak pada peningkatan konsumsi barang dan jasa, yang justru banyak memacu derasnya eksploitasi sember daya alam.
2. Masalah kerusakan sumberdaya alam dan pencemaran lingkungan yang melanda berbagai belahan dunia tidak dapat dipecahkan hanya melalui kekuatan teknologi atau institusi sosial. Karena salah satu penyebab utama kerusakan sumber daya alam dan pencemaran lingkungan justru terletak pada tatanan struktur sosial, ekonomi dan politik yang tumbuh di berbagai masyarakat dan negara, yang tidak kondusif untuk keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan.
Agenda 21 Indonesia

Konperensi Bumi yang diadakan tahun 1992 di Rio de Janeiro telah menghasilkan Agenda 21, yakni suatu program aksi untuk mempersiapkan dunia menghadapi tantangan Abad 21 agar kualitas hidup manusia terus meningkat dan pembangunan terus berlanjut. Ini berarti bahwa kondisi tersebut dapat tercapai bila bumi dengan segala isi dan kehidupannya terjamin kelestariannya.

Agenda 21 merupakan pemulihan (transformasi) dari konsep pembangunan berkelanjutan yang berupa wacana menjadi pengikatan diri (commitment) dan arahan untuk melakukan tindakan nyata secara lokal dan kerjasama global secara terarah. Ada 7 (tujuh) aspek penting yang menjadi penekanan Agenda 21, yakni :

1. kerjasama internasional,
2. pengentasan kemiskinan,
3. perubahan pola konsumsi,
4. pengendalian kependudukan,
5. perlindungan dan peningkatan kesehatan,
6. peningkatan permukiman secara berkelanjutan,
7. integrasi lingkungan dalam pengambilan keputusan untuk pembangunan.
Dimensi sosial ekonomi dan politik Agenda 21 tersebut selanjutnya oleh masing-masing negara diterjemahkan menjadi program-program dan tindakan aksi lokal yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Untuk Indonesia, ada 4 (empat) aspek yang menjadi prioritas nasional untuk pembangunan berkelanjutan seperti tercantum dalam agenda 21 Indonesia, yaitu :

1. pelayanan masyarakat (human services),
2. pengelolaan limbah,
3. pengelolaan sumberdaya tanah,
4. pengelolaan sumberdaya alam.
Transmigrasi dalam Konteks Pembangunan Berkelanjutan

Penyelenggaraan transmigrasi yang sarat dengan berbagai masalah seperti yang diutarakan pada Bab II pada dasarnya merupakan buah dari diterapkannya paradigma yang bersifat mekanistik oleh para penyelenggara pembangunan. Disadari atau tidak, para penetap kebijakan, pengambil keputusan, hingga para pelaksana teknis di lapangan menggunakan pola fikir, asumsi-asumsi dan aturan-aturan yang bersifat mekanistik, teknosentris, linier dan reduksionistik. Dalam paradigma mekanistik ini terkandung karakter : hubungan manusia dan alam saling terpisah (manusia mendominasi), menekankan aspek kuantitatif, satu arah, subyek dan obyek saling terpisah, dan teknologi dipandang sebagai unsur budaya yang dapat meningkatkan daya dukung seluas-luasnya. Karakter penting lainnya adalah sifatnya yang sentralistik, parsial dan keinginan untuk penyeragaman (homogenitas), sehingga cenderung terpacu disintegrasi (Capra, 1999).

Paradigma yang berakar dari hukum gerak Newton dan pemikir-filsof Descartes ini memang banyak membawa kemajuan pada kehidupan manusia, seperti sarana transportasi darat, laut dan udara, sistem persenjataan, dan konstruksi bangunan. Namun perjalanan peradaban manusia kemudian menunjukkan bahwa paradigma mekanistik ini ternyata gagal bila diterapkan pada sistem kehidupan seperti kehidupan sosial, pengelolaan hutan, pengelolaan danau dan sungai, atau bahkan kawasan transmigrasi. Paradigma yang telah menghujam lama dan berakar pada setiap individu dan kelompok atau golongan masyarakat modern ini telah menjadi inti dari berbagai akar masalah timbulnya kerusakan ekosistem hutan, degradasi keanekaragaman hayati, pencemaran ekosistem sungai dan laut, dan berbagai masalah lingkungan hidup yang kita jumpai saat ini.

Menurut Capra (1999) paradigma yang lebih tepat untuk penanganan atau pengelolaan suatu sistem kehidupan adalah paradigma ekologi. Paradigma ini berciri organik, sistemik, partisipasif, non-linier dan eksosentris. Karakter utamanya terletak pada hubungan manusia dan alam yang saling sinergi - tidak terpisah, penekanan pada kualitatif, dua arah, subyek dan obyek saling interaktif, dan ekologi menjadi penentu daya dukung lingkungan. Karakter lain dari paradigma ekologi ini adalah adanya sifat desentralisasi, menerapkan pendekatan multi dimensi dan penghargaan kepada pluralitas (kemajemukan) sehingga terwujud kerjasama atau integrasi.

Bertitik tolak dari penyelenggaraan transmigrasi dengan berbagai macam permasalahan seperti yang diutarakan pada Bab II, maka saatnya menerapkan suatu paradigma yang lebih tepat dalam penyelenggaraan transmigrasi, yakni paradigma ekologi.




BAB IV PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI BERWAWASAN LINGKUNGAN



Visi dan Misi Direktorat Jenderal Sumberdaya Kawasan Transmigrasi

- Visi

Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sumberdaya Kawasan Transmigrasi (Ditjen PSKT) telah meletakkan Visi pemberdayaan untuk sumberdaya kawasan transmigrasi sebagai berikut :

"Terwujudnya kawasan transmigrasi sebagai pusat-pusat pertumbuhan di daerah sesuai kebutuhan pengembangan daerah yang bersangkutan secara berkelanjutan dan akrab lingkungan"

- Misi

Adapun misi Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sumberdaya Kawasan Transmigrasi adalah sebagai berikut :

a. Mewujudkan sistem ketatalaksanaan yang didukung oleh tersedianya data dan informasi serta unit kerja yang kolaboratif guna mendorong terlaksananya pemberdayaan sumberdaya kawasan transmigrasi.
b. Mengembangkan dan memfasilitasi kebijakan penentuan kawasan potensial untuk pembangunan kawasan transmigrasi di dalam kawasan strategis, kawasan cepat tumbuh, kawasan tertinggal dan kawasan perbatasan.
c. Mengembangkan dan memfasilitasi kebijakan perwujudan peningkatan kualitas perencanaan dan pembangunan kawasan yang memenuhi standar kelayakan untuk permukiman dan pengembangan usaha ekonomi yang bersangkutan.
d. Mengembangkan dan memfasilitasi kebijakan pendayagunaan sumberdaya yang tersedia di dalam kawasan secara optimal termasuk pemanfaatan teknologi tepat guna untuk memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan kawasan transmigrasi.
e. Mengembangkan dan memfasilitasi kebijakan peningkatan peluang usaha serta minat investasi pihak swasta dan masyarakat untuk mendorong percepatan pertumbuhan kawasan dalam bentuk kemitraan yang setara, saling menguntungkan dan berkeadilan.
f. Menyiapkan kebijakan pelestarian fungsi lingkungan hidup di kawasan transmigrasi untuk mewujudkan pembangunan kawasan transmigrasi secara berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Konsepsi Kawasan Transmigrasi Berwawasan Lingkungan

Kawasan transmigrasi berwawasan lingkungan adalah kawasan transmigrasi yang sejak tahap perencanaan, penyiapan, penghunian hingga tahap pengembangan pemukiman difasilitasi agar sumber daya alam dan lingkungan hidup yang ada di kawasan tersebut dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan para transmigran dan penduduk sekitar.

Dalam konsepsi ini terkandung pengertian bahwa kawasan transmigrasi berwawasan lingkungan bukan merupakan tujuan yang hendak dicapai melainkan proses yang harus diwujudkan di setiap tahapan kegiatan pembangunan kawasan transmigrasi. Pandangan ini berbeda dengan sebelumnya dimana keberhasilan pembangunan transmigrasi lebih diletakkan pada ukuran-ukuran output, seperti target pendapatan transmigran yang harus dicapai sejak tahun pertama penempatan hingga setelah tahun kelima penempatan. (T+5), target produktivitas lahan, atau target berupa berdirinya KUD pada T + 2.

Peletakan perhatian pada sisi proses ketimbang output ini merupakan hal mendasar dalam membangun kawasan transmigrasi yang berwawasan lingkungan. Sebab di dalam konsep kawasan transmigrasi yang berwawasan lingkungan tersebut terkandung makna bahwa :

1. kebutuhan hidup yang hendak dipenuhi oleh transmigran dan penduduk sekitar sangat ditentukan oleh orientasi nilai budaya masyarakat bersangkutan, tujuan-tujuan yang hendak dicapai, situasi ekonomi dan kondisi sember daya alam. Ini berarti bahwa ukuran-ukuran keberhasilan sangat kontekstual, spesifik lokasi dan khas menurut pandangan masyarakat bersangkutan ;
2. pemenuhan kebutuhan hidup para transmigran dan penduduk sekitar pada dasarnya sangat ditentukan oleh teknologi, pranata-pranata sosial - ekonomi yang ada serta kondisi sumber daya alam dan ekologi di kawasan transmigrasi. Ini berarti bahwa yang utama dalam membangun kawasan transmigrasi adalah meningkatkan kemampuan transmigran untuk membangun pranata-pranata sosial - ekonomi dan memfasilitasi terpeliharanya keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam di kawasan transmigrasi.
Konsep ini membawa implikasi bahwa di masa mendatang Ditjen PSKT beserta segenap jajarannya harus menempuh kebijakan dan langkah-langkah yang berciri sebagai berikut.

1. Menyusun kebijakan pengelolaan sumber daya di kawasan transmigrasi yang berorientasi jangka panjang mengingat persoalan-persoalan sumber daya alam dan lingkungan pengaruhnya baru terlihat dalam jangka panjang.
2. Menumbuhkan kesamaan pandang dan komitmen di segenap jajaran Depnakertrans, khususnya Ditjen PSKT, untuk membangun kawasan transmigrasi yang ramah lingkungan.
3. Membangun jejaring kerjasama (net working) yang efektif dan terarah dengan berbagai kalangan, terutama pemerintah daerah, untuk memfasilitasi pembangunan kawasan transmigrasi yang ramah lingkungan.
Untuk dapat melaksanakan konsepsi Kawasan Transmigrasi Berwawasan Lingkungan tersebut diperlukan komitmen bersama untuk mematuhi dan melaksanakan prinsip-prinsip, strategi, arak kebijakan dan program berikut.

Prinsip-prinsip

Beberapa prinsip yang harus menjadi jiwa pembangunan kawasan transmigrasi yang berwawasan lingkungan adalah sebagai berikut :

- Mengindahkan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan

Membangun kawasan transmigrasi tanpa mengindahkan daya dukung dan daya tampung lingkungan akan membawa implikasi tidak terjaminnya keberlanjutan transmigrasi sebagai fondasi bagi peningkatan kesejahteraan transmigran. Oleh karena itu menjadi penting dalam membangun kawasan transmigrasi diterapkan azas hemat dan efisien dalam menggunakan sumberdaya alam yang ada. Kebijakan yang dapat digunakan untuk memandu implementasi azas hemat dan efisien ini adalah kebijakan alokasi ruang sebagaimana tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK). Untuk mewujudkan azas hemat dan efisien tersebut pemrakarsa pembangunan kawasan transmigrasi harus :

a. mengembangkan pola usaha yang adaptif terhadap kondisi ekologis setempat, sehingga sumberdaya alam dapat dimanfaatkan secara lestari untuk peningkatan taraf hidup transmigran dan generasi mendatang secara berkelanjutan,
b. mengembangkan kawasan transmigrasi yang dikemudian hari berkembang sebagai kawasan ekonomi yang produktif tanpa melampaui daya dukung dan daya tampung kawasan.


Berkenaan dengan hal tersebut, dan memperhatikan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 pasal 19 ayat a (yang menyatakan bahwa salah satu persyaratan yang diwajibkan untuk dapat melaksanakan pembangunan adalah kesesuaian dengan tata ruang yang berlaku), maka setiap rencana pembangunan kawasan transmigrasi menjadi penting untuk senantiasa sesuai dengan RTRWP dan atau RTRWK.

- Orientasi ke Mutu

Di masa mendatang, target keberhasilan pembangunan kawasan transmigrasi tidak tepat lagi diletakkan pada jumlah transmigran yang ditempatkan, atau jumlah permuiman yang dibangun. Pengalaman masa silam menunjukkan bahwa strategi yang condong mengarah ke push - factor ini ternyata, kurang efektif dan menimbulkan banyak persoalan. Strategi pembangunan kawasan transmigrasi, harus diubah dari strategi push-pull factor menjadi strategi membangun unit-unit permukiman yang bermutu tinggi. Dengan menerapkan prinsip ini, di masa mendatang pembangunan kawasan transmigrasi akan mampu menjamin peningkatan taraf hidup transmigran secara berkelanjutan. Tidak hanya itu, pembangunan kawasan transmigrasi juga harus dikembangkan sebagai satu kesatuan dengan wilayah sekitarnya sehingga keduanya berkembang sebagai satu kesatuan dengan wilayah sekitarnya sehingga keduanya berkembang sebagai satu kesatuan sistem kehidupan seperti yang diutarakan pada prinsip ketiga berikut ini.

- Pendekatan Sistem Manajemen

Pendekatan sistem sesungguhnya telah lama digunakan dalam menyusun konsep-konsep pembangunan kawasan transmigrasi. Namun pendekatan ini masih belum berjalan sebagaimana diharapkan. Padahal pendekatan sistem, yang merupakan salah satu ciri penting dari penerapan paradigma ekologi, baru bermakna bila segenap kebijakan, program, kegiatan, pedoman, prosedur dan praktek-praktek penyelenggaraan pembangunan kawasan transmigrasi dicurahkan dan diarahkan untuk perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, koordinasi, pemantauan dan pencapaian kondisi kawasan transmigrasi yang akrab lingkungan.

Manajemen pembangunan kawasan transmigrasi dengan demikian harus dipandang sebagai suatu siklus manajemen yang memiliki mekanisme umpan balik. Bila mekanisme ini dapat berjalan efektif maka terbangunlah suatu sistem manajemen yang antisipatif dan luwes (flexible) dalam menghadapi perubahan-perubahan yang semakin dinamis di masa mendatang.

Berkenaan dengan hal tersebut, maka peran Direktorat Bina Cipta Keserasian Lingkunga (BCKL) menjadi vital. Direktorat BCKL akan menjalankan kiprahnya dengan memfasilitasi atau mendorong lahirnya berbagai kebijakan teknis, prosedur, pedoman dan praktek-praktek pemanfaatan sumberdaya kawasan transmigrasi yang berkelanjutan.

Fasilitasi ini ditujukan kepada Direktorat-Direktorat di Lingkungan Ditjen PSKT dan pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota yang melakukan kegiatan perencanaan, implementasi, pemeriksaan dan evaluasi pemberdayaan dan pengembangan sumberdaya kawasan transmigrasi.

Pendekatan sistem manajemen ini membawa implikasi sebagai berikut :

a. Pengelolaan lingkungan hidup di kawasan transmigrasi bukan merupakan kegiatan yang "terpisah" dari kegiatan keseharian pemberdayaan sumberdaya kawasan transmigrasi. Hal ini harus terintegrasi dengan seluruh kegiatan dan proses ketransmigrasian,
b. Pembangunan kawasan transmigrasi yang berwawasan lingkungan bukan merupakan "milik" atau tanggung jawab Direktorat BCKL saja, tetapi juga merupakan tanggung jawab dari seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal PSKT, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Bahkan lebih dari itu juga merupakan milik atau tanggung jawab para pihak yang berkepentingan (stake holder) atau terlibat dengan kegiatan perencanaan, penyiapan kawasan, pengarahan dan fasilitasi pengembangan transmigran, baik di tingkat pusat maupun daerah.


c. Kawasan transmigrasi termasuk masyarakat lokal di dalamnya harus dipandang sebagai suatu kesatuan sistem ekonomi, sosial dan ekologi. Sebagai satu kesatuan sistem ekonomi, kedua wilayah atau kawasan tersebut harus memiliki prinsip menguatnya ekonomi lokal.
- Memperkuat Ekonomi Lokal

Kehadiran kawasan transmigrasi di tengah-tengah kehidupan masyarakat lokal harus bersifat saling sinergi. Kegiatan ekonomi keduanya harus dikembangkan saling sinergi sehingga membangun satu kesatuan kehidupan ekonomi lokal. Ekonomi lokal yang dimaksud di sini adalah kehidupan ekonomi yang bersumber dari kemampuan lokal, dalam memanfaatkan dan mengubah sumberdaya di kawasannya untuk peningkatan kesejahteraannya secara berkeadilan dan berkelanjutan. Ini berarti bahwa tumpuan utama ekonomi di kawasan transmigrasi dan sekitarnya terletak pada dua hal pokok, yaitu (a) pranata-pranata ekonomi yang tumbuh kuat di kalangan masyarakat, dan (b) pemanfaatan secara berkelanjutan sumberdaya di kawasan transmigrasi dan sekitarnya.

Konsepsi ini membawa implikasi bahwa untuk mempercepat peningkatan taraf hidup masyarakat setempat dan para transmigran, diperlukan dua upaya sekaligus : pemberdayaan kekuatan ekonomi transmigran dan kekuatan ekonomi masyarakat setempat. Keduanya harus dipandang sebagai suatu kesatuan (entuty) ekonomi yang tidak terpisahkan. Pola-pola usaha yang akan dikembangkan di kawasan transmigrasi disamping harus adaptif secara ekologis, juga harus sinergi dengan pola usaha yang telah berkembang di masyarakat setempat dan bahkan kemudian mempercepat perputaran roda perekonomian kawasan setempat. Demikian pula kegiatan ekonomi masyarakat setempat yang telah lama berkembang diberdayakan dan diperkuat institusi-institusinya agar berkembang sinergi dengan kawasan transmigrasi.



- Memperkuat Pranata Masyarakat Lokal

Indonesia adalah negara yang penuh keragaman dalam suku dan budaya yang tersebar pada ribuan pulau besar dan kecil. Masyarakat dalam kehidupan sehari-hari memiliki pranata yang khas dalam wujud adat istiadat, kebiasaan dan larangan, prosesi keagamaan yang berbeda dengan wujud pranata yang bersal dari luar. Pranata yang datang dari luar mungkin tidak seluruhnya relevan dengan pranata yang ada pada tatanan masyarakat lokal. Pranata pada tingkat masyarakat lokal harus diperkuat dan dikembangkan sehingga dapat bersinergi dengan pranata yang baik dan sesuai dengan pranata yang datang dari luar. Dengan demikian masyarakat lokal dan pendatang sebagai masyarakat baru dapat berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan.

Strategi

- Integrasi Aspek Lingkungan dalam Kebijakan, Pedoman dan Prosedur Pembangunan Kawasan Transmigrasi

Pendekatan sistem membawa implikasi strategis bahwa pembangunan kawasan transmigrasi sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pemeriksaan dan pengendalian harus dipandang dan ditangani sebagai satu kesatuan sistem manajemen. Ini mengandung makna bahwa para pelaku atau penyelenggara kawasan transmigrasi, yang terdiri dari berbagai institusi pemerintahan di daerah dan pusat, harus bekerja dalam suatu kerangka kerja yang sistemik.

Berkenaan dengan hal tersebut dan sejalan dengan adanya kebijakan otonomi daerah, maka salah satu strategi penting yang akan ditempuh oleh Direktorat Jenderal PSKT adalah mengintegrasikan pertimbangan atau aspek-aspek lingkungan ke dalam setiap kebijakan, pedoman, prosedur dan praktek-praktek untuk mewujudkan pemberdayaan sumberdaya kawasan transmigrasi secara berkelanjutan.

Secara garis besar aspek-aspek lingkungan diintegrasikan dalam tahapan pembangunan transmigrasi sebagai berikut :

1. Integrasi aspek-aspek lingkungan pada tahap perencanaan, penyiapan pemukiman dan pemberdayaan sumberdaya kawasan transmigrasi. Pengintegrasian ini ditujukan kepada setiap kebijakan, pedoman, prosedur teknis dan langkah-langkah yang dipandang akan berpengaruh atau memberi pengaruh terhadap keberlanjutan pemanfaatan sumberdaya di kawasan transmigrasi. Pada Gambar terlampir diutarakan integrasi aspek-aspek lingkungan di setiap tahap dari siklus kegiatan ketransmigrasian.
2. Implementasi kegiatan pengawasan (supervision/on site surveilance), pemantauan dan penanganan dampak lingkungan (impact mitigation) pada kegiatan-kegiatan pembangunan, pengarahan, penempatan, dan pemberdayaan sumberdaya kawasan transmigrasi. Pemantauan, pengawasan dan inspeksi lingkungan (on site surveillance), merupakan kegiatan umpan balik (feed back) yang bersifat memberikan masukan terhadap adanya ketidaktepatan atau penyimpangan yang terjadi untuk kemudian menjadi landasan kerja bagi tindakan koreksi dan pencegahan.
- Pendekatan "Kewilayahan" Ekologi

Pendekatan pembangunan kawasan transmigrasi yang berwawasan lingkungan juga harus didasarkan pada pendekatan kewilayahan yang mengarah pada suatu kesatuan ekologi seperti ekologi pantai, ekologi dataran tinggi, ekologi rawa pasang surut, ekologi mangrove.

- Konservasi dan Rehabilitasi

Salah satu upaya yang perlu dilakukan untuk menjamin keberlanjutan pemenfaatan sumberdaya di kawasan transmigrasi adalah konservasi sumber daya alam dan rehabilitasi terhadap sumber daya alam yang telah mengalami kerusakan.

Pengertian konservasi disini tidak sempit, justru luas yakni mencakup upaya - upaya secara sadar dan terencana untuk melindungi, dan memanfaatkan secara lestari sumberdaya alam. Dengan strategi ini maka sumberdaya yang masih berada dalam keadaan yang relatif baik akan dicegah dari proses degradasi, sementara yang telah mengalami kerusakan direhabilitasi untuk ditingkatkan kemanfaatannya. Upaya konservasi dan rehabilitasi ini terutama diarahkan pada aspek hutan, tanah dan air.

- Pendekatan Keterpaduan Program

Pendekatan proyek dan kuatnya egosektoral mengakibatkan terjadinya pengkotak-kotakan pembangunan di kawasan transmigrasi, hal ini membuat pembangunan kawasan transmigrasi menjadi tidak sinergik, keterpaduan program diarahkan untuk mengintegrasikan pembangunan kawasan transmigrasi pada instansi lain, baik di tingkat pusat maupun daerah, dunia usaha dan masyarakat. Keterpaduan ini akan menjamin efisien dan efektifitas. Penggunaan sumberdaya manusia, energi, waktu dan sumberdaya lainnya dalam mencapai tujuan pembangunan transmigrasi berwawasan lingkungan tersebut.

- Membangun Social Trust

Dalam pendekatan sosial budaya untuk mencapai keserasian lingkungan di kawasan transmigrasi, beberapa hal mendasar yang perlu dipertimbangkan, yaitu asas (1) keterbukaan, (2) keadilan dan manfaat bagi semua yang berkepentingan serta (3) adanya kepastian hukum. Pendekatan tersebut dimulai dari (1) penyampaian informasi mengenai rencana pembangunan kawasan transmigrasi kepada penduduk daerah yang direncanakan, (2) pengumpulan feed back dari penduduk daerah yang dituju, (3) diadakan konsultasi, (4) pelibatan penduduk yang lebih jauh dalam perencanaan dan (5) perencanaan bersama yang selalu memperhatikan kepentingan seluruh stake holder terkait.


- Pemberdayaan dan Pelibatan Masyarakat

Aspek kunci ini dalam pembangunan berkelanjutan meliputi pemberdayaan masyarakat lokal, swasembada dan keadilan sosial. Orientasi prinsip ini diarahkan pada peningkatan kualitas sumberdaya masyarakat. Dalam konteks ini maka pembangunan kawasan transmigrasi dilakukan dalam rangka menanggulangi kemiskinan melalui proses meningkatkan kemampuan individu dan kelembagaan mereka untuk mengelola sumberdaya yang tersedia. Kondisi ini akan membentuk peningkatan mutu kehidupan transmigran dan masyarakat setempat secara secara berkelanjutan dan adil sesuai dengan aspirasi mereka.

- Keseimbangan Kepentingan Ekonomi dan Lingkungan

Keseimbangan kepentingan ekonomi dan lingkungan merupakan kata kunci untuk strategi pengembangan kawasan transmigrasi. Melalui keseimbangan dua hal pokok inilah akan dapat terjamin terwujudnya suatu kawasan transmigrasi yang diharapkan. Keseimbangan kepentingan ekonomi dan lingkungan ini tercermin atau dapat diwujudkan terutama pada tingkat kebijakan dan perencanaan pembangunan kawasan transmigrasi. Penetapan pola usaha, pola permukiman dan strategi pengembangan ekonomi kawasan merupakan titik-titik kritis bagi penentuan keseimbangan kepentingan ekonomi dan lingkungan. Analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) merupakan salah satu instrumen kebijakan pada tahap perencanaan yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan penting terhadap terciptanya keseimbangan ekonomi dan lingkungan di kawasan transmigrasi.






Arah Kebijakan

Berkenaan dengan konsepsi kawasan transmigrasi yang berwawasan lingkungan sebagaimana diutarakan di atas, serta prinsip-prinsip yang telah diutarakan pula, maka arah kebijakan yang perlu ditempuh oleh Ditjen PSKT Depnakertrans, adalah :

1. mengintegrasikan pertimbangan lingkungan (ekologi) ke dalam berbagai kebijakan teknis, pedoman, panduan prosedur dan praktek-praktek yang digunakan untuk kegiatan perencanaan, penyiapan, penempatan dan pengembangan kawasan transmigrasi,
2. menumbuhkan komitmen, kompetensi dan kepedulian lingkungan di kalangan berbagai pihak yang terlibat dalam fasilitas pembangunan kawasan transmigrasi yang berwawasan lingkungan, yakni para pengambil keputusan, pimpinan unit kerja dan pelaksana teknis baik di pusat maupun daerah,
3. membangun jaringan kemitraan dengan para pihak (stake holders) secara sistematis untuk meningkatkan efektivitas pemberdayaan sumberdaya di kawasan transmigrasi,
4. memfasilitasi terselenggaranya upaya-upaya konservasi, pemanfaatan lahan tidak produktif dan rehabilitasi sumber daya alam yang telah mengalami kerusakan untuk meningkatkan mutu kehidupan penduduk dan lingkungan hidup kawasan transmigrasi,
5. memberikan pendampingan teknis untuk meningkatkan dan memperkuat kapasitas penyelenggaraan kegiatan ketransmigrasian yang berwawasan lingkungan di pemerintah Kabupaten/kota maupun di Pusat,
6. menyelenggarakan pemantauan (monitoring), pengawasan (surveillance) dan pemeriksaan (inspection) terhadap mutu pelaksanaan pembangunan kawasan transmigrasi.


Program

Berkenaan dengan prinsip-prinsip, strategi, arah kebijakan dan pola penyelenggaraan transmigrasi yang saat ini berlangsung, maka berikut dituangkan program-program untuk mengimplementasikan dan merealisasikan kawasan transmigrasi yang berwawasan lingkungan.

- Sistem Data dan Informasi Lingkungan

Merancang dan membangun sistem jaringan data dan informasi untuk mendukung upaya intervensi aspek lingkungan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pencegahan dan pengendalian kerusakan lingkungan di kawasan Transmigrasi.

- Pengendalian Kerusakan Lingkungan

Program ini akan dikembangkan dan dilaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

• Melakukan penyusunan dan penilaian terhadap kelayakan lingkungan (AMDAL) pembangunan kawasan transmigrasi baru.
• Mengefektifkan pelaksanaan supervisi atau inspeksi terhadap kawasan transmigrasi.
• Melaksanakan pemantauan lingkungan di kawasan transmigrasi.
• Mensosialisasikan dan memfasilitasi diimplementasikannya pedoman, prosedur teknis dan standar-standar teknis pembangunan kawasan transmigrasi yang berwawasan lingkungan kepada pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya yang melakukan penyelenggaraan transmigrasi.
- Peningkatan Keterlibatan Masyarakat

• Mendorong keterlibatan masyarakat dalam merancang dan mengembangkan pola usaha yang adaptif secara ekologi dan sinergis dengan pengembangan wilayah
• Mendorong keterlibatan masyarakat dalam upaya konservasi dan rehabilitasi kerusakan lingkungan.
• Membangun forum komunikasi antar pihak (stakeholders) dalam rangka mendorong keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengendalian kerusakan lingkungan.
- Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia

Menyelenggarakan atau memfasilitasi terselenggaranya pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kepedulian lingkungan di kalangan pengambil keputusan, perencana dan pelaksana pembangunan kawasan transmigrasi; termasuk di sini pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dalam pembangunan kawasan transmigrasi yang ramah lingkungan. Pelatihan ini ditujukan baik untuk aparat Pusat, Propinsi dan Kabupaten serta pihak-pihak berkepentingan dengan upaya pencegahan dan pengendalian kerusakan lingkungan.

- Konservasi dan Rehabilitasi Lingkungan

• Mengidentifikasi, merencanakan dan melakukan upaya rehabilitasi kerusakan hutan, tanah dan air di sekitar kawasan transmigrasi dengan mengikutsertakan keterlibatan masyarakat. Rehabilitasi ini diarahkan untuk meningkatkan produktivitas lahan yang ada pada saat ini di kawasan transmigrasi secara berkesinambungan.
• Mengidentifikasi, merencanakan dan melakukan upaya-upaya konservasi hutan, tanah dan air di sekitar kawasan transmigrasi dengan mengikutsertakan keterlibatan masyarakat.




- Pengembangan Komunitas Lingkungan Hidup

Pengembangan komunitas lingkungan hidup dilakukan pada setiap tingkat mulai dari basis lokal sampai ke pusat. Hal ini dapat dilakukan melalui pembangunan jejaring yang berlandaskan prinsip-prinsip kesetaraan, transparansi, kejujuran, integrasi dan dedikasi untuk mencapai tujuan bersama yaitu mewujudkan lingkungan yang serasi dari segi geofisik, sosial budaya dan ekonomi, dengan mensinergikan berbagai kegiatan stake holder.



BAB V P E N U T U P


Dokumen ini mengungkapkan gagasan dan konsep tentang pembangunan kawasan transmigrasi yang berwawasan lingkungan berikut dengan bagaimana mewujudkannya secara terarah dan sistematis. Selain itu dalam dokumen ini dimuat pula prinsip-prinsip dasar, strategi, arah kebijakan dan program-program untuk merealisasikan kawasan transmigrasi yang berwawasan lingkungan.

Upaya mewujudkan kawasan transmigrasi yang berwawasan lingkungan membawa implikasi bahwa Depnakertrans, khususnya Ditjen PSKT tidak dapat lagi menangani pekerjaan ketransmigrasian seperti biasanya (business as usual), namun diperlukan perubahan paradigma, visi, komitmen baru, kerangka pikir baru dan cara kerja baru untuk mengimplementasikan kawasan transmigrasi yang berwawasan lingkungan. Kesadaran dan komitmen untuk melakukan perubahan pola fikir, pola sikap dan pola tindak di kalangan internal organisasi Ditjen PSKT Depnakertrans menjadi penting untuk diutamakan terlebih dahulu. Inilah sesungguhnya salah satu makna penting dari lahirnya gagasan dan konsepsi tentang kawasan transmigrasi yang berwawasan lingkungan.


DAFTAR PUSTAKA

Anonimous, 1992, Prosiding Seminar dan Lokakarya Perencanaan Pemukiman Transmigrasi, Direktorat Jenderal Penyiapan Pemukiman, Departemen Transmigrasi.

Anonimous, 1999, Penataan Kewenangan dan Organisasi Departemen Transmigrasi dan PPH yang Akan Datang, Departemen Transmigrasi dan PPH.

Anonimous, 2001, Materi Pelatihan Kader Keserasian Lingkungan, Pusat Penelitian Lingkungan Hidup-IPB, Bogor.

Budihardjo.E dan Hardjohubbojo,S 1993 Kota Berwawasan Lingkungan,Penerbit Alumni Bandung

Carpa, Fritjof. 1999, Titik Balik Peradaban, Terjemahan The turning Point: Science, Society and The Rising Cultur e, Yayasan Bentang Budaya, Yogyakarta.

Mitchell,B Setiawan B dan Rahmi, DH, 2000, Pengelolaan Sumberdaya dan Lingkungan, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan.

Schmidheiny,S 1992, Mengubah Haluan Industri Berwawasan Lingkungan, Penerbit ITB, Bandung

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pengertian Pusat-Pusat Pertumbuhan



Konsep pusat-pusat pertumbuhan pertama kali diperkenalkan oleh Francois Perroux (1955) dengan istilah growth pole atau pole de croissance (kutub pertumbuhan). Konsep ini erat hubungannya dengan konsep central place-nya Christaller (1933) dan konsep heksagonal-nya August Losch (1944). Pola pemikiran Christaller dan Losch dipengaruhi oleh teori Von Thunen (1926) dan Alfred Weber (1909). Dalam konsepnya tersebut, Perroux menyatakan bahwa pertumbuhan tidak terjadi secara serentak; pertumbuhan itu terjadi pada titik-titik atau kutub perkembangan dengan intensitas yang berubah-ubah; perkembangan itu menyebar sepanjang saluran-saluran yang beraneka ragam dan dengan efek yang beraneka ragam terhadap keseluruhan perekonomian (Jayadinata, 1999 : 180).

Bertitik tolak dari konsep growth pole dari Perroux ini muncul konsep-konsep serupa yaitu kutub-kutub pengembangan (development poles), pusat-pusat pertumbuhan (growth centres), titik-titik pertumbuhan (growth points), daerah-daerah pertumbuhan (growth areas), zona-zona pertumbuhan (growth zones) dan core region yang pada prinsipnya bermaksud sama yaitu untuk mendorong perkembangan daerah. Letak perbedaannya adalah bahwa konsep kutub pertumbuhan tanpa suatu dimensi geografik yang spesifik, sedangkan konsep pusat-pusat pertumbuhan, titik-titik pertumbuhan, maupun core region berkenaan dengan dimensi geografik atau lokasi spasial (Glasson, 1977).
Konsep pusat-pusat pertumbuhan mengandung pengertian adanya suatu hubungan saling mempengaruhi secara timbal balik antara pusat-pusat tersebut dengan daerah pengaruhnya. Pusat-pusat itu sendiri berada pada suatu jenjang tertentu yang terdiri atas pusat pertumbuhan pertama, pusat pertumbuhan kedua, dan seterusnya. Menurut teori ini pertumbuhan akan dapat dijalarkan dari pusat pertama ke pusat kedua dan seterusnya melalui mekanisme yang disebut spread effect oleh Gunnar Myrdal (Myrdal, 1976) atau disebut trickling down effect oleh Hirschman (Hirschman, 1958), yaitu gaya-gaya yang mendorong perkembangan ke daerah pengaruhnya yang biasanya merupakan daerah yang relatif kurang berkembang.

Dalam pengembangan daerah melalui pusat-pusat pertumbuhan, kegiatan akan disebar ke beberapa pusat-pusat pertumbuhan sesuai dengan hirarki dan fungsinya. Pada skala regional dikenal tiga orde, yaitu :

1. Pusat pertumbuhan primer (utama).
Pusat pertumbuhan primer atau pusat utama orde satu ialah pusat utama dari keseluruhan daerah, pusat ini dapat merangsang pusat pertumbuhan lain yang lebih bawah tingkatannya. Biasanya pusat pertumbuhan orde satu ini dihubungkan dengan tempat pemusatan penduduk terbesar, kelengkapan fasilitas dan potensi aksesibilitas terbaik, mempunyai daerah belakang terluas serta lebih multi fungsi dibandingkan dengan pusat-pusat lainnya.
2. Pusat pertumbuhan sekunder (kedua).
Pusat pertumbuhan sekunder ini adalah pusat dari sub-daerah, seringkali pusat ini diciptakan untuk mengembangkan sub-daerah yang jauh dari pusat utamanya. Perambatan perkembangan yang tidak terjangkau oleh pusat utamanya dapat dikembangkan oleh pusat pertumbuhan sekunder ini.
3. Pusat pertumbuhan tersier (ketiga).
Pusat pertumbuhan tersier ini merupakan titik pertumbuhan bagi daerah pengaruhnya. Fungsi pusat tersier ini ialah menumbuhkan dan memelihara kedinamisan terhadap daerah pengaruh yang dipengaruhinya (Friedmann, 1966).
Manfaat konsep pusat-pusat pertumbuhan sebagai alat kebijaksanaan dalam perencanaan regional telah cukup lama disadari. Akan tetapi relevansinya tidak hanya terbatas pada daerah-daerah yang mengalami kemunduran saja, karena pada awal tahun 1964 telah disarankan suatu kebijaksanaan yang mengkonsentrasikan semua pertumbuhan industri dalam sejumlah kecil pusat besar bagi daerah makmur (Glasson, 1977).

Kebijaksanaan-kebijaksanaan tersebut juga telah mendapat sambutan yang menyenangkan di negara-negara yang sedang berkembang. Beberapa contoh yang terkenal adalah kompleks industri Bari Toronto-Brindisi untuk daerah Mezzogiorno di Italia Selatan, dan pembangunan pusat-pusat baru di Brasilia dan Cuidad Guyana sebagai usaha untuk menimbulkan pertumbuhan ke dalam daerah-daerah yang terbelakang di Brasilia dan Venezuela. Gagasan ini juga telah diterima di Amerika Serikat untuk membantu daerah-daerahnya yang mengalami kemunduran (Glasson, 1977).

Konsep Pusat-Pusat Pertumbuhan dalam Pengembangan Wilayah

Dari beberapa kenyataan di atas, nyatalah bahwa konsep pusat-pusat pertumbuhan merupakan salah satu konsep pengembangan wilayah yang mempunyai kaitan sangat erat dengan aspek penataan ruang dan mempunyai peranan yang cukup penting untuk mempercepat perkembangan daerah. Baik daerah-daerah yang relatif terlambat perkembangannya, atau daerah-daerah yang mengalami krisis karena habisnya sumber daya atau menurunnya nilai sumber daya.

Usaha pengembangan melalui strategi pusat-pusat pertumbuhan itu sendiri bukan berarti hanya mengembangkan satu pusat pertumbuhan tunggal, tetapi akan mengembangkan beberapa pusat pertumbuhan sesuai dengan tingkatannya (hirarki) yang mempunyai fungsi dan peranan tersendiri. Sistem pusat pertumbuhan yang terbentuk ini akan mempengaruhi penyediaan fasilitas perkotaan yang merupakan konsekuensi dari fungsi dan peran yang akan disandang oleh tiap pusat pertumbuhan. Dalam pelaksanaannya, penerapan fungsi dan peran dari setiap pusat juga harus disesuaikan dengan karakteristik daerah yang bersangkutan dan daerah yang dipengaruhinya atau daerah di belakangnya.

Friedmann memberikan beberapa pendekatan yang dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Menentukan pusat-pusat pertumbuhan utama yang mempunyai kapasitas pertumbuhan yang tinggi.
2. Menentukan daerah pengaruh dan arah pelayanan dari titik-titik pertumbuhan.
3. Menentukan daerah belakang dan regionalisasi.
4. Mengukur tingkat pelayanan di setiap pusat-pusat pertumbuhan yang terpilih.
5. Meluaskan jaringan jalan yang difokuskan pada pusat-pusat pertumbuhan.
6. Mengukur potensi aksesibilitas antar pusat-pusat pertumbuhan.
7. Mengembangkan pusat-pusat perkotaan di pusat-pusat pertumbuhan.
8. Menggali kemungkinan untuk mengembangkan industri ringan dan industri padat karya pada pusat pertumbuhan.
9. Melakukan usaha mengubah pola pertanian subsistem kepada pertanian komersial.
10.Menentukan kegiatan perekonomian dasar di pusat-pusat pertumbuhan.

Pengembangan Kegiatan Primer
Aktifitas kegiatan primer terkait dengan sistem perdagangan yang lebih luas (makro), meliputi produsen barang (industri) hingga jasa ekspor – impor. Hampir semua jenis aktifitas primer merupakan perdagangan dengan skala luas (regional, nasional / internasional).
Pengembangan kegiatan primer di wilayah perencanaan, membutuhkan dukungan fasilitas pergudangan, sebagai tempat penyimpanan stok barang, untuk mengantisipasi aktifitas bangkar–muat barang yang relatif tinggi dan jasa / lembaga keuangan untuk mendukung kelancaran aktifitasnya.
Pengembangan komponen kegiatan primer diarahkan terkait dengan fungsi lainnya, khususnya sistem transportasi mengingat aktifitas bongkar-muat dapat menimbulkan adanya perlambatan (delay) dan kemacetan (congestion) lalu-lintas disekitar kawasan aktifitas primer tersebut. Karena secara tidak langsung kondisi tersebut dapat mengurangi intensitas perdagangan, khususnya aktivitas perdagangan eceran.

Pengembangan Kegiatan Sekunder
Pengembangan kegiatan sekunder mencangkup aktifitas yang langsung mendistribusikan barang pada konsumen akhir, dalam hal ini penduduk itu sendiri. Wujud fisik aktifitas antara lain dalam bentuk pasar, toko, pertokoan, supermarket, warung, dan kios. Perkembangan aktifitas perdagangan jenis ini, sangat dipengaruhi oleh tingkat konsumsi dan demand penduduk.
Pengembangan aktifitas sekunder mengikuti pola pengembangan tata ruang secara makro dibidang ekonomi serta kecenderungan perkembangan fisik kawasan. Pengembangannya juga mempertimbangkan distribusi penduduk sebagai demand market, pola konsumsi serta prospek ekonomi kegiatan (ditinjau dari potensi daya dukung berkembangnya kegiatan).
Kegiatan sekunder diarahkan sesuai kebutuhan pada unit pelayanan yang ada. Aktifitas sekunder dikembangkan menurut jenis dan skala pelayanan fasilitas. Dengan dasar tersebut, maka pengembangan jenis aktifitas sekunder diarahkan menurut penduduk pendukung dan jenis aktifitasnya. Pasar dikembangkan melayani beberapa kelurahan (satu kecamatan), toko/warung dikembangkan pada tiap kelurahan dan unit lingkungan sedangkan supermarket memiliki skala pelayanan wilayah.

Teori-teori Pertanian lengkap


Definisi Pertanian

A.T Mosher (1968;19) mengartikan, pertanian adalah sejenis proses produksi khas yang didasarkan atas proses pertumbuhan tanaman dan hewan. Kegiatan-kegiatan produksi didalam setiap usaha tani merupakan suatu bagian usaha, dimana biaya dan penerimaan adalah penting. Tumbuhan merupakan pabrik pertanian yang primer. Ia mengambil gas karbondioksida dari udara melalui daunnya. Diambilnya air dan hara kimia dari dalam tanah melalui akarnya. Dari bahan-bahan ini, dengan menggunakan sinar matahari, ia membuat biji, buah, serat dan minyak yang dapat digunakan oleh manusia. Pertumbuhan tumbuhan dan hewan liar berlangsung di alam tanpa campur tangan manusia. Beribu-ribu macam tumbuhan di berbagai bagian dunia telah mengalami evolusi sepanjang masa sebagai reaksi terhadap adanya perbedaan dalam penyinaran matahari, suhu, jumlah air atau kelembaban yang tersedia serta sifat tanah. Tiap jenis tumbuhan menghendaki syarat-syarat tersendiri terutama tumbuhnya pada musim tertentu. Tumbuhan yang tumbuh di suatu daerah menentukan jenis-jenis hewan apakah yang hidup di daerah tersebut, karena beberapa di antara hewan itu memakan tumbuhan yang terdapat di daerah tersebut, sedangkan lainnya memakan hewan lain. Sebagai akibatnya terdapatlah kombinasi tumbuhan dan hewan di berbagai dunia.

Pertanian terbagi ke dalam pertanian dalam arti luas dan pertanian dalam arti sempit (Mubyarto, 1989;16-17). Pertanian dalam arti luas mencakup :
1. Pertanian rakyat atau disebut sebagai pertanian dalam arti sempit.
2. Perkebunan (termasuk didalamnya perkebunan rakyat atau perkebunan besar).
3. Kehutanan.
4. Peternakan.
5. Perikanan (dalam perikanan dikenal pembagian lebih lanjut yaitu perikanan darat dan perikanan laut).
Sebagaimana telah disebutkan di atas, dalam arti sempit pertanian diartikan sebagai pertanian rakyat yaitu usaha pertanian keluarga di mana diproduksinya bahan makanan utama seperti beras, palawija (jagung, kacang-kacangan dan ubi-ubian) dan tanaman-tanaman hortikultura yaitu sayuran dan buah-buahan. Pertanian rakyat yang merupakan usaha tani adalah sebagai istilah lawan dari perkataan “farm” dalam Bahasa Inggris.
Pertanian akan selalu memerlukan bidang permukaan bumi yang luas yang terbuka terhadap sorotan sinar matahari. Pertanian rakyat diusahakan di tanah-tanah sawah, ladang dan pekarangan. Di dalam pertanian rakyat hampir tidak ada usaha tani yang memproduksi hanya satu macam hasil saja. Dalam satu tahun petani dapat memutuskan untuk menanam tanaman bahan makanan atau tanaman perdagangan. Alasan petani untuk menanam bahan makanan terutama didasarkan atas kebutuhan makan untuk seluruh keluarga petani, sedangkan alasan menanam tanaman perdagangan didasarkan atas iklim, ada tidaknya modal, tujuan penggunaan hasil penjualan tanaman tersebut dan harapan harga.

Definisi Pertanian Padi

Manusia membutuhkan energi untuk mempertahankan ketahanan tubuhnya. Nasi merupakan salah satu bahan makanan pokok yang mudah diolah, mudah disajikan, enak, lagi pula nilai energi yang terkandung di dalamnya cukup tinggi, sehingga berpengaruh besar terhadap aktivitas tubuh atau kesehatan. Padi merupakan bahan makanan yang menghasilkan beras.
Menurut cara tanamnya, padi dapat dibagi menjadi padi sawah dan padi gogo. Padi sawah adalah padi yang ditanam di sawah dengan pengairannya sepanjang musim atau setiap saat. Sedangkan padi gogo adalah padi yang diusahakan di tanah tegalan kering secara menetap. Padi gogo diusahakan dengan menerapkan teknik budidaya seperti pengolahan tanah, pemupukan, dan pergiliran tanaman (AAK, 1990).

Definisi Usaha Tani

A.T Mosher (Mubyarto, 1989;66) memberikan definisi farm sebagai suatu tempat atau bagian dari permukaan bumi di mana pertanian diselenggarakan oleh seorang petani tertentu apakah ia seorang pemilik, penyakap atau manajer yang digaji. Sedangkan usaha tani adalah himpunan dari sumber-sumber alam yang terdapat tempat itu yang diperlukan untuk produksi pertanian seperti tubuh tanah dan air, perbaikan-perbaikan yang telah dilakukan di atas tanah itu, sinar matahari, bangunan-bangunan yang didirikan di atas tanah dan sebagainya. Usaha tani dapat berupa usaha bercocok tanam atau memelihara ternak.
Ciri yang sangat menonjol dalam sistem usaha tani khususnya tanaman pangan adalah jaringan irigasi. Sedangkan ciri umum yang spesifik pada suatu wilayah antara lain adanya lahan yang selalu tergenang, lahan dataran tinggi dengan suhu yang sangat rendah, kondisi iklim yang kering atau basah. Bentuk umum sistem usaha tani di Indonesia dapat dibedakan (Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pertanian, 1990) antara lain :
1. Sistem usaha tani lahan sawah dengan tanaman padi sebagai tanaman utama, diselingi palawija, sayur-syuran atau tebu.
2. Sistem usaha tani lahan kering atau tegalan di mana padi gogo dan berbagai jenis tanaman palawija dan hortikultura sebagai komoditas pokok.
3. Sistem usaha tani lahan dataran tinggi banyak ditanami dengan sayur-sayuran dan beberapa jenis palwija dan sebagian varietas padi.Usaha tani perkebunan yang umumnya menanam berbagai jenis tanaman ekspor dan industri sebagai komoditas yang diusahakan

Definisi Pembangunan Pertanian

Pembangunan sering diartikan pada pertumbuhan dan perubahan. Jadi pembangunan pertanian yang berhasil dapat diartikan kalau terjadi pertumbuhan sektor pertanian yang tinggi dan sekaligus terjadi perubahan masyarakat tani dari yang kurang baik menjadi lebih baik (Dr. Soekartawi, 1994;1).
Sektor pertanian di Indonesia dianggap penting terlebih dari peranan sektor pertanian terhadap penyediaan lapangan kerja, penyediaan pangan, penyumbang devisa negara melalui ekspor dan sebagainya. Dalam pertanian tanaman pangan di Indonesia terdapat urutan komoditas menurut kepentingannya (Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pertanian, 1990;8). Tanaman padi adalah tanaman utama. Meskipun secara ekonomis tanaman padi bukan yang paling menguntungkan, kebanyakan petani mengutamakan padi dalam usaha taninya.

Syarat-syarat dalam Pembangunan Pertanian

A.T Mosher telah menganalisa syarat-syarat pembangunan pertanian di banyak negara dan menggolong-golongkannya menjadi syarat-syarat mutlak dan syarat-syarat pelancar. Terdapat lima syarat yang tidak boleh tidak harus ada untuk adanya pembangunan pertanian. Kalau satu saja syarat-syarat tersebut tidak ada, maka terhentilah pembangunan pertanian, pertanian dapat berjalan terus tetapi sifatnya statis.
Syarat-syarat mutlak yang harus ada dalam pembangunan pertanian (A.T Mosher, 1965;77) adalah :
1. Adanya pasar untuk hasil-hasil usaha tani.
2. Teknologi yang senantiasa berkembang.
3. Tesedianya bahan-bahan dan alat-alat produksi secara lokal.
4. Adanya perangsang produksi bagi petani
5. Tersedianya perangkutan yang lancar dan kontinyu.
Untuk lebih jelasnya, syarat-syarat mutlak yang diperlukan dalam pembangunan pertanian tersebut akan dijabarkan sebagai berikut :

Pasaran untuk Hasil Usaha Tani
Tidak ada yang lebih menggembirakan petani produsen daripada diperolehnya harga yang tinggi pada waktu ia menjual produksinya. Harga baik atau buruk (tinggi atau rendah) pada umumnya dilihat petani dalam hubungan dengan harga-harga saat panen sebelumnya.
Pembangunan pertanian meningkatkan produksi hasil pertanian. Untuk hasil-hasil itu perlu ada pasaran serta harga yang cukup tinggi guna membayar kembali biaya-biaya tunai dan daya upaya yang telah dikeluarkan petani sewaktu memproduksikannya. Diperlukan tiga hal dalam pasaran untuk hasil usaha tani (A.T Mosher, 1965;78), yaitu :
a) Seseorang di suatu tempat yang membeli hasil usaha tani, perlu ada permintaan (demand) terhadap hasil usaha tani ini.
b) Seseorang yang menjadi penyalur dalam penjualan hasil usaha tani, sistem tataniaga.
c) Kepercayaan petani pada kelancaran sistem tataniaga itu.Kebanyakan petani harus menjual hasil-hasil usaha taninya sendiri atau di pasar setempat. Karena itu, perangsang bagi mereka untuk memproduksi barang-barang jualan, bukan sekedar untuk dimakan keluarganya sendiri, lebih banyak tergantung pada harga setempat. Harga ini untuk sebagian tergantung pada efisiensi sistem tataniaga yang menghubungkan pasar setempat dengan pasar di kota-kota.

Teknologi dalam Pembangunan Pertanian yang Senantiasa Berkembang

Kemajuan dan pembangunan dalam bidang apapun tidak dapat dilepaskan dari kemajuan teknologi. Revolusi pertanian didorong oleh penemuan mesin-mesin dan cara-cara baru dalam bidang pertanian. A.T Mosher (Mubyarto, 1989;235) menganggap teknologi yang senantiasa berubah itu sebagai syarat mutlak adanya pembangunan pertanian.
Apabila tidak ada perubahan dalam teknologi maka pembangunan pertanian pun terhenti. Produksi terhenti kenaikannya, bahkan dapat menurun karena merosotnya kesuburan tanah atau karena kerusakan yang makin meningkat oleh hama penyakit yang semakin merajalela.
Teknologi sering diartikan sebagai ilmu yang berhubungan dengan keterampilan di bidang industri. Tetapi A.T Mosher (1965;93) mengartikan teknologi pertanian sebagai cara-cara untuk melakukan pekerjaan usaha tani. Didalamnya termasuk cara-cara bagaimana petani menyebarkan benih, memelihara tanaman dan memungut hasil serta memelihara ternak. Termasuk pula didalamnya benih, pupuk, pestisida, obat-obatan serta makanan ternak yang dipergunakan, perkakas, alat dan sumber tenaga. Termasuk juga didalamnya berbagai kombinasi cabang usaha, agar tenaga petani dan tanahnya dapat digunakan sebaik mungkin.
Yang perlu disadari adalah pengaruh dari suatu teknologi baru pada produktivitas pertanian. Teknologi baru yang diterapkan dalam bidang pertanian selalu dimaksudkan untuk menaikkan produktivitas, apakah ia produktivitas tanah, modal atau tenaga kerja. Seperti halnya traktor lebih produktif daripada cangkul, pupuk buatan lebih produktif daripada pupuk hijau dan pupuk kandang, menanam padi dengan baris lebih produktif daripada menanamnya tidak teratur. Demikianlah masih banyak lagi cara-cara bertani baru, di mana petani setiap waktu dapat meningkatkan produktivitas pertanian. Dalam menganalisa peranan teknologi baru dalam pembangunan pertanian, digunakan dua istilah lain yang sebenarnya berbeda namun dapat dianggap sama yaitu perubahan teknik (technical change) dan inovasi (inovation) menurut Mubyarto (1989;235). Istilah perubahan teknik jelas menunjukkan unsur perubahan suatu cara baik dalam produksi maupun dalam distribusi barang-barang dan jasa-jasa yang menjurus ke arah perbaikan dan peningkatan produktivitas. Misalnya ada petani yang berhasil mendapatkan hasil yang lebih tinggi daripada rekan-rekannya karena ia menggunakan sistem pengairan yang lebih teratur. Caranya hanya dengan menggenangi sawah pada saat-saat tertentu pada waktu menyebarkan pupuk dan sesudah itu mengeringkannya untuk memberikan kesempatan kepada tanaman untuk mengisapnya. Sedangkan inovasi berarti pula suatu penemuan baru yang berbeda dari yang sudah ada atau yang sudah dikenal sebelumnya, artinya selalu bersifat baru. Sebagai contoh, penerapan bibit karet yang unggul dalam penanaman baru adalah inovasi.

Tersedianya Bahan-bahan dan Alat Produksi secara Lokal
Bila petani telah terangsang untuk membangun dan menaikkan produksi maka ia tidak boleh dikecewakan. Kalau pada suatu daerah petani telah diyakinkan akan kebaikan mutu suatu jenis bibit unggul atau oleh efektivitas penggunaan pupuk tertentu atau oleh mujarabnya obat pemberantas hama dan penyakit, maka bibit unggul, pupuk dan obat-obatan yang telah didemonstrasikan itu harus benar-benar tersedia secara lokal di dekat petani, di mana petani dapat membelinya.
Kebanyakan metode baru yang dapat meningkatkan produksi pertanian, memerlukan penggunaan bahan-bahan dan alat-alat produksi khusus oleh petani. Diantaranya termasuk bibit, pupuk, pestisida, makanan dan obat ternak serta perkakas. Pembangunan pertanian menghendaki kesemuanya itu tersedia di atau dekat pedesaan (lokasi usaha tani), dalam jumlah yang cukup banyak untuk memenuhi keperluan tiap petani yang membutuhkan dan menggunakannya dalam usaha taninya.

Perangsang Produksi bagi Pertanian
Cara-cara kerja usaha tani yang lebih baik, pasar yang mudah dijangkau dan tersedianya sarana dan alat produksi memberi kesempatan kepada petani untuk menaikkan produksi. Begitu pula dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintah menjadi perangsang produksi bagi petani.
Pemerintah menciptakan kebijaksanaan-kebijaksanaan khusus yang dapat merangsang pembangunan pertanian. Misalnya kebijaksanaan harga beras minimum, subsidi harga pupuk, kegiatan-kegiatan penyuluhan pertanian yang intensif, perlombaan-perlombaan dengan hadiah menarik pada petani-petani teladan dan lain-lain. Pendidikan pembangunan pada petani-petani di desa, baik mengenai teknik-teknik baru dalam pertanian maupun mengenai keterampilan-keterampilan lainnya juga sangat membantu menciptakan iklim yang menggiatkan usaha pembangunan.
Akhirnya kebijaksanaan harga pada umumnya yang menjamin stabilitas harga-harga hasil pertanian merupakan contoh yang dapat meningkatkan rangsangan pada petani untuk bekerja lebih giat dan mereka akan lebih pasti dalam usaha untuk meningkatkan produksi.
Jadi perangsang yang dapat secara efektif mendorong petani untuk menaikkan produksinya adalah terutama bersifat ekonomis (A.T Mosher, 1965;124), yaitu :
a) Perbandingan harga yang menguntungkan.
b) Bagi hasil yang wajar.Tersedianya barang dan jasa yang ingin dibeli oleh petani untuk keluarganya.

Unsur Perangkutan
Dalam pembangunan pertanian terdapat unsur perangkutan. Tanpa perangkutan yang efisien dan murah maka pembangunan pertanian tidak dapat diadakan secara efektif. Pentingnya perangkutan adalah bahwa produksi pertanian harus tersebar meluas, sehingga diperlukan jaringan perangkutan yang menyebar luas, untuk membawa sarana dan alat produksi ke tiap usaha tani dan membawa hasil usaha tani ke pasaran konsumen baik di kota besar dan/atau kota kecil.
Selanjutnya, perangkutan haruslah diusahakan semurah mungkin. Bagi petani, harga suatu input seperti pupuk adalah harga pabrik ditambah biaya angkut ke usaha taninya. Uang yang diterimanya dari penjualan hasil pertanian adalah harga di pasar pusat dikurangi dengan biaya angkut hasil pertanian tersebut dari usaha tani ke pasar. Jika biaya angkut terlalu tinggi, maka pupuk akan menjadi terlalu mahal bagi petani dan uang yang diterimanya dari penjualan hasil pertanian tersebut akan menjadi terlalu sedikit. Sebaliknya, jika biaya angkut rendah, maka uang yang diterima oleh petani akan menjadi tinggi.
Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi biaya perangkutan (A.T. Mosher, 1965;138) antara lain :
a) Sifat barang yang harus diangkut, berapa berat atau besarnya barang itu
b) Jarak pengangkutan barang-barang itu
c) Banyaknya barang yang diangkut
d) Jenis alat perangkutan
Berbagai sarana perangkutan dan jarak jauh bersama-sama harus membentuk sistem perangkuan yang merupakan satu kesatuan yang harmonis. Tidak hanya jalan raya yang diaspal, jalan setapak, jalan tanah, saluran air, jalan raya, sungai dan jalan kereta api semuanya ikut memperlancar perangkutan. Beberapa diantaranya dapat dibuat dan dipelihara oleh usaha setempat, termasuk pemerintah setempat. Beberapa lagi perlu dibangun dan dipelihara oleh pemerintah propinsi dan pusat.
Kesemuanya harus dihubungkan dan diintegrasikan satu dengan yang lainnya, sehingga hasil pertanian dapat diangkut dengan lancar dari usaha tani ke pasar-pasar pusat. Demikian pula sarana dan alat produksi serta berbagai jasa tidak hanya perlu sampai ke kota kecil dan desa, melainkan juga sampai ke usaha tani itu sendiri.
Di samping syarat-syarat mutlak di atas, terdapat lima syarat lagi yang adanya tidak mutlak tetapi kalau ada benar-benar akan memperlancar pembangunan pertanian. Yang termasuk dalam syarat-syarat pelancar (A.T Mosher, 1965;149) adalah :
1. Pendidikan pembangunan
2. Kredit produksi
3. Kegiatan gotong-royong petani
4. Perbaikan dan perluasan tanah pertanianPerencanaan Nasional pembangunan pertanian

Pertumbuhan Wilayah
Dalam sejarah perkembangan disiplin pengembangan wilayah terlihat bahwa pada awalnya pengembangan wilayah lebih ditekankan pada alasan fisik-alamiah dan pertimbangan-pertimbangan lingkungan. Tetapi pada perkembangan selanjutnya pengembangan wilayah lebih diwarnai oleh alasan-alasan sosial-ekonomi (Nurjaman, 1979 :15). Hal ini terutama disebabkan oleh pengaruh pembagian negara dalam negara belum berkembang, negara berkembang dan negara maju, di mana ukuran-ukuran ekonomi menjadi indikatornya.

Teori Pertumbuhan Wilayah
Perencanaan wilayah diperlukan karena tiap-tiap daerah memiliki potensi sumber daya yang berbeda sehingga pertumbuhannya tidak pernah seragam. Dalam pertumbuhan wilayah, ada yang pesat dan ada yang lambat. Adanya perbedaan perkembangan tersebut menyebabkan perlunya strategi tertentu untuk mengembangkan suatu wilayah. Dalam upaya pengembangan wilayah, masalah terpenting yang menjadi perhatian para ahli ekonomi dan perencana wilayah adalah menyangkut proses pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pertumbuhan.
Teori pertumbuhan wilayah merupakan teori pertumbuhan ekonomi nasional yang disesuaikan pada skala wilayah dengan anggapan dasar bahwa suatu wilayah adalah mini nation (Tommy Firman, 1985), sehingga konsep-konsep wilayah umumnya merujuk pada konsep-konsep pengembangan negara yang disesuaikan dengan kondisi wilayah yang bersangkutan dengan pertumbuhan ekonomi sebagai landasan. Perbedaan teori pertumbuhan ekonomi wilayah dengan teori pertumbuhan ekonomi nasional terletak pada sifat keterbukaan dalam proses input output barang dan jasa maupun orang. Dalam sistem wilayah keluar masuk orang atau barang dan jasa relatif bersifat lebih terbuka, sedangkan pada skala nasional bersifat lebih tertutup (closed region).
Proses terjadinya pertumbuhan wilayah dipengaruhi berbagai faktor baik yang bersifat internal maupun yang bersifat eksternal. Belum adanya teori yang menyeluruh menyebabkan pertumbuhan wilayah dapat dipandang dari berbagai sudut. Profesor Kuznets (Jhinghan, 1990) mendefinisikan pertumbuhan ekonomi sebagai kenaikan jangka panjang dalam kemampuan suatu negara untuk menyediakan semakin banyak jenis barang-barang ekonomi kepada penduduk.
Berbagai permasalahan timbul dalam kaitan dengan pertumbuhan ekonomi wilayah, dan terus mendorong perkembangan konsep-konsep pertumbuhan ekonomi wilayah. Kesenjangan wilayah dan pemerataan pembangunan menjadi permasalahan utama dalam pertumbuhan wilayah, bahkan beberapa ahli berpendapat bahwa pertumbuhan ekonomi wilayah tidak akan bermanfaat dalam pemecahan masalah kemiskinan.
Salah satu teori yang mengemukakan pentingnya pertumbuhan ekonomi adalah teori basis ekspor. Teori ini berintikan bahwa pertumbuhan wilayah bergantung pada permintaan yang datang dari luar wilayah tersebut. Dengan demikian peningkatan atau penurunan ekonomi ditentukan oleh kinerja kegiatan ekspor, yang berupa produksi barang dan jasa yang dijual ke luar wilayah. Pentingnya teori ini terletak pada kenyataan bahwa ia memberikan kerangka teoritik bagi banyak studi multiplier regional empiris. Asumsinya adalah bahwa ekspor adalah satu-satunya unsur otonom dalam pengeluaran, pendapatan regional adalah kelipatan dari ekspor jika hasrat merginal untuk membelanjakan secara lokal lebih kecil daripada satunya (Harry Richardson, 1991). North dalam teori Export Base-nya menyebutkan bahwa masuknya pertambahan penduduk dan modal yang sangat besar dalam suatu wilayah dapat memberikan sumbangan besar dalam pengembangan wilayah.
Teori Resource Base yang dikemukakan oleh Perloff dan Wingo merupakan pendalaman dari teori Export Base, berpendapat bahwa investasi dan perkembangan sektor ekspor di suatu wilayah memegang peranan penting dalam pembangunan ekonomi karena selain menghasilkan pendapatan juga menciptakan efek penggandaan pada keseluruhan perekonomian di wilayah tersebut. Teori Perloff dang Wingo ini menekankan analisis dalam dua aspek pokok, yaitu :
a. Pentingnya peranan kekayaan alam suatu wilayah pada berbagai tingkat pembangunan ekonomi
b. Faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya multiplier effect dari sektor ekspor terhadap keseluruhan perekonomian wilayah.

Teori pertumbuhan wilayah dari Perroux (Jhingan, 1990) menyatakan bahwa tidak dapat disangkal lagi pertumbuhan ekonomi terjadi tidak disemua tempat secara merata pada waktu yang bersamaan. Teori tersebut yang melatar belakangi Hirschman untuk mengemukakan teori pertumbuhan tidak berimbang dan mekanisme penjalaran pertumbuhan dari suatu wilayah ke wilayah lain. Dalam konsep tentang penjalaran pertumbuhan, Hirschman membagi dua wilayah yaitu wilayah utara sebagai wilayah berkembang sedangkan wilayah selatan sebagai wilayah terbelakang. Pertumbuhan ekonomi di utara memberikan pengaruh pada selatan. Pengaruh yang menguntungkan disebut efek penetasan (trickling down effect) yang berarti kemajuan sektor unggulan terhadap sektor yang tidak diunggulkan sehingga kedua-duanya maju, sedangkan pengaruh yang tidak menguntungkan disebut efek pengutuban atau polarization effect yaitu pengambilan produk-produk unggulan dari sektor yang tidak diunggulkan sehingga hanya sektor unggulan yang maju sedangkan sektor yang tidak diunggulkan dirugikan (Hirschman, dalam Freidman dan Alonso, 1967).
Dalam upaya pengembangan wilayah di negara-negara berkembang ternyata proses penjalaran tidak berjalan sebagaimana mestinya bahkan cenderung lambat. Contohnya perkembangan ekonomi perdesaan di Kabupaten Karawang berlangsung lebih lambat dari pada wilayah yang menjadi basis industri. Hal ini disebabkan oleh berkembangnya jenis industri yang tidak saling substitusi atau tidak menggunakan bahan baku lokal sendiri sebagai inputnya, sehingga wilayah-wilayah industri kurang dapat memberikan pengaruh dalam pengembangan ekonomi wilayah terbelakang (Saeful, 1997).

Agribisnis dan Agroindustri
Peran Agribisnis menurut Dr. Soekartowi (1994;63) adalah :
1. Mampu meningkatkan pendapatan petani.
2. Mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
3. Mampu meningkatkan ekspor.
4. Mampu meningkatkan tumbuhnya industri yang lain.
5. Mampu meningkatkan nilai tambah.
Agribisnis adalah suatu kesatuan kegiatan usaha yang meliputi salah satu atau keseluruhan dari mata rantai produksi, pengolahan hasil dan pemasaran yang ada hubungannya dengan pertanian dalam arti luas (Dr. Soekartawi, 1991;2).
1. Aspek Produksi
Rendahnya produktivitas tanaman pangan per ha ini disebabkan karena sulitnya petani mengadopsi teknologi baru. Penguasaan teknologi yang terbatas ini sebagian besar disebabkan karena lemahnya permodalan dan terbatasnya keterampilan berusahatani. Beberapa kebijaksanaan yang dapat ditempuh untuk meningkatkan produktivitas antara lain adalah :
a. Meningkatkan penyuluhan pertanian dalam upaya mengaktifkan sapta usaha tani.
b. Meningkatkan koordinasi antar-Dinas yang terkait dalam kegiatan penyuluhan pertanian.
c. Meningkatkan pelaksanaan pencetakan sawah baru untuk menunjang pengembangan daerah yang terisolir.
2. Aspek Pengolahan Hasil
Petani umumnya memproses sendiri hasil pertanian dan sebagian lagi dijual di sekitar tempat tinggalnya. Lambannya pengembangan industri pengolahan ini akan terus berlangsung bila tidak diikuti dengan upaya-upaya untuk memperluas pasar.
3. Aspek Pemasaran
Mekanisme pasar yang belum sempurna cenderung petani menerima harga yang ditetapkan oleh pihak lain dengan harga yang relatif rendah. Sehingga diperlukan suatu lembaga yang membantu petani memasarkan hasil pertaniannya pada tingkat harga yang memadai, misalnya KUD. Lemahnya pemasaran ini akan terus berkelanjutan bila tidak diadakan upaya-upaya terobosan yang dilakukan dengan :
a. Pengembangan komoditi pertanian berdasarkan atas konsep keunggulan komprehensif dan konsep perwilayahan komoditi. Misalnya di daerah itu dikembangkan produksi hortikultura tertentu, dilakukan pengolahnnya dan dilanjutkan dengan kegiatan ekspor.
b. Perbaikan fasilitas pemasaran.
c. Penyediaan fasilitas perbankan.

Pertimbangan pengembangan agribisnis di Indonesia (Dr. Soekartowi,1994;76) adalah sebagai berikut :
1. Letak geografis Indonesia yang dekat dengan pasar dunia.
2. Tujuan ekspor mendukung.
3. Masih banyak sumber daya alam untuk kegiatan di sektor pertanian.
4. Semakin banyak nilai tambah dan kualitas produksi pertanian yang mampu menerobos pasar dunia.
5. Masih besarnya tenaga kerja yang bekerja di sektor pertanian.
Menurut Dr. Soekartawi (2000,10-11) agroindustri dapat diartikan dua hal, yaitu pertama, agroindustri adalah industri yang berbahan baku utama dari produk pertanian. Arti yang kedua adalah bahwa agroindustri diartikan sebagai suatu tahapan pembangunan sebagai kelanjutan dari pembangunan pertanian, tetapi sebelum tahapan pembangunan tersebut mencapai tahapan pembangunan industri.
Ada empat proposisi utama dalam pembangunan agroindustri yang berkelanjutan, yaitu :
1. Ketersediaan bahan baku
Bahwa ketersediaan bahan baku perusahaan agroindustri yang tersedia secara tepat waktu, kuantitas dan kualitas serta tersedia secara berkelanjutan akan menjamin penampilan perusahaan dalam waktu yang relatif lama, maka produk pertanian yang dijadikan bahan baku tersebut perlu diusahakan melalui pendekatan pembangunan pertanian yang berkelanjutan (di mana sumber daya alam tersebut tidak boleh dieksploitasi).
2. Antisipasi terhadap perubahan preferensi konsumen
Bahwa perusahaan industri yang selalu menyesuaikan diri dengan perkembangan dinamika pasar adalah akan berusia relatif panjang. Ini artinya bahwa produk agroindustri, baik kuantitasnya maupun kualitasnya perlu disesuaikan dengan berkembangnya permintaan (preferensi) konsumen yang berjalan begitu cepat dibandingkan dengan perubahan yang terjadi pada proses produksi.
3. Memahami karakter pesaing
Bila perusahaan agroindustri memperhatikan dan memahami para pesaingnya, maka perusahaan tersebut akan relatif lebih mudah melakukan penyesuaian-penyesuaian, sehingga dengan demikian perusahaan tersebut dapat bersaing secara kompetitif dengan para pesaing tersebut.
Dari berbagai literatur pemasaran, maka beberapa variabel yang perlu diketahui dari para pesaing antara lain adalah :
a. Macam produk yang dihasilkan
b. Strategi penentuan harga
c. Volume produksi yang dihasilkan dan yang dijual
d. Pasar dan pangsa (share) yang dikuasai
e. Strategi product mix
f. Cara pemasarannya
g. Cara distribusi produk dan strategi promosinya
4. Kualitas Sumber Daya Manusia
Kemampuan perusahaan dalam mengantisipasi perubahan pasar, yaitu bahwa kondisi internal perusahaan, khususnya kualitas menajerial sumber daya manusianya, yang mampu menyesuaikan diri dengan perubahan dinamika pasar dan pesaing sehingga mampu pula menghasilkan produk yang didasarkan pada keinginan dan kebutuhan konsumen adalah mendukung penampilan perusahaan yang lebih kompetitif. Pengertian kompepetitif di sini adalah kemampuan untuk mempertahankan dan meningkatkan pangsa pasar (market share) secara lebih menguntungkan dan berkelanjutan. Dengan definisi seperti ini maka di dalam keunggulan kompetitif tersebut sudah termasuk keunggulan komparatif yaitu keunggulan yang hanya mendasarkan diri pada faktor harga yang relatif lebih murah tetapi menjamin adanya perolehan peningkatan pangsa pasar.

Pembangunan Ekonomi Pertanian

Ilmu ekonomi pertanian merupakan cabang ilmu yang masih sangat muda. Kalau ilmu ekonomi modern dianggap lahir dengan penerbitan buku Adam Smith yang berjudul Wealth of Nations pada tahun 1776 di Inggris, maka ilmu ekonomi pertanian baru dilahirkan pada awal abad ke-20 atau akhir abad ke-19 dengan terjadinya depresi pertanian pada tahun 1890.
Ilmu ekonomi pertanian di Indonesia berkembang dari dua segi pandangan (Mubyarto, 1989;2-3) adalah sebagai berikut :
1. Merupakan salah satu bagian atau cabang dari ilmu pertanian, yaitu bagian atau aspek-aspek sosial ekonomi dari persoalan-persoalan yang dipelajari oleh ilmu pertanian. Bagian ini berkembang menjadi dua bagian, terdiri dari :
(a) Ilmu ekonomi pertanian, dengan cabang-cabangnya tataniaga, ekonomi produksi pertanian dan lain-lain.
(b) Ilmu sosiologi pedesaan.
2. Bagi para mahasiswa Fakultas Ekonomi, ilmu ekonomi pertanian tidak lain daripada ilmu ekonomi, yaitu ilmu ekonomi yang diterapkan pada bidang pertanian. Dengan dasar-dasar teori ekonomi mikro dan teori ekonomi makro, tata buku, statistik dan lain-lain, maka para mahasiswa mempelajari penerapan segala teori ekonomi dan perusahaan ini pada persoalan-persoalan pertanian, hubungan-hubungan ekonominya satu sama lain dan implikasinya bagi perekonomian nasional.
Berdasarkan perkembangan dan manfaat penerapannya, maka ilmu ekonomi pertanian di Indonesia dikembangkan dengan mengambil manfaat dari kedua aspek pandangan di atas. Ilmu ekonomi pertanian akan berkembang dan perlu dikembangkan sebagai suatu cabang ilmu kemasyarakatan yang penting yang akan merupakan suatu alat analisa ilmiah untuk membahas dan mendalami berbagai persoalan yang timbul dalam bidang pertanian, pembangunan pertanian dan pembangunan ekonomi di Indonesia pada umumnya.
Ilmu ekonomi pertanian termasuk dalam kelompok ilmu-ilmu kemasyarakatan (social science), yaitu ilmu yang mempelajari perilaku dan upaya serta hubungan antar manusia. Perilaku yang dipelajari bukanlah hanya mengenai perilaku manusia secara sempit, misalnya perilaku petani dalam kehidupan pertaniannya, tetapi mencakup persoalan ekonomi lainnya yang langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan produksi, pemasaran dan konsumsi petani atau kelompok-kelompok petani.Jadi ilmu ekonomi pertanian dapat didefinisikan sebagai bagian dari ilmu ekonomi umum yang mempelajari fenomena-fenomena dan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan pertanian, baik mikro maupun makro (Mubyarto, 1989;4).

Faktor-Faktor Produksi Pertanian
Pengertian produksi secara teknis (Ir. AG Kartasapoetra, 1987;17) adalah proses pendayagunaan sumber-sumber yang telah tersedia, dengan mana diharapkan terwujudnya hasil yang lebih dari segala pengorbanan yang telah diberikan (pengertian sempit). Sedangkan secara ekonomi adalah proses pendayagunaan segala sumber yang telah tersedia untuk mewujudkan hasil yang terjamin kualitas dan kuantitasnya, terkelola dengan baik sehingga merupakan komoditi yang dapat diperdagangkan.
Yang termasuk dalam faktor-faktor produksi pertanian adalah : tanah, tenaga kerja, modal, pengelolaan (management) (Yovita Hetty Indriani, 1992;62).

1. Tanah Pertanian
Faktor yang tidak kalah pentingnya dalam pertanian adalah tanah. Tanah sebagai modal dasar pembangunan memerlukan optimasi dalam pemanfaatannya dengan melihat kesesuaian lahan antara aspek fisik dasar yang ada dengan kegiatan yang dapat dikembangkan yaitu pertanian. Hal ini dikarenakan lahan merupakan salah satu syarat untuk dapat berlangsungnya proses produksi di bidang pertanian.
Definisi tanah yang sederhana yaitu sebagai suatu benda tempat tumbuhnya tanaman. Sedangkan pengertian tanah yang lebih luas adalah suatu benda alami yang terdapat di permukaan kulit bumi, yang tersusun dari bahan-bahan mineral sebagai hasil pelapukan batuan dan bahan organik sebagai hasil pelapukan tumbuhan dan hewan, yang merupakan medium pertumbuhan tanaman dengan sifat-sifat tertentu yang terjadi akibat gabungan dari faktor-faktor iklim, bahan induk, jasad hidup, bentuk wilayah dan lamanya waktu pembentukan (Dr. Ir. E. Saifuddin Sarief, 1985; 6-7).
Tanah adalah alat atau faktor produksi yang dapat menghasilkan berbagai produk pertanian. Peranan tanah sebagai alat produksi pertanian adalah sebagai berikut :
1. Tanah sebagai tempat berdirinya tanaman.
2. Tanah sebagai gudang tempat unsur-unsur hara yang diperlukan tanaman.
3. Tanah sebagai tempat persediaan air bagi tanaman.
4. Tanah dengan tata udara yang baik merupakan lingkungan yang baik bagi pertumbuhan tanaman.

2. Tenaga Kerja Sektor Pertanian
Yang termasuk dalam tenaga kerja sektor pertanian adalah tenaga kerja manusia, tenaga kerja ternak dan tenaga kerja manusia (Fadholi Hernanto, 1989;64). Tenaga kerja manusia tediri tenaga kerja pria, wanita dan anak-anak. Tenaga kerja hewan digunakan untuk pengolahan tanah dan angkutan. Sedangkan tenaga kerja mekanik digunakan untuk pengolahan tanah, pemupukan, pengobatan, penanaman serta panen. Tenaga kerja mekanik bersifat substitusi sebagai pengganti tenaga kerja manusia atau tenaga kerja ternak. Banyak dari penduduk Indonesia merupakan tenaga kerja pada sektor pertanian. Oleh karena itu petani sebagai sumber daya manusia, memegang peranan inti di dalam pembangunan pertanian. Peranan petani adalah memelihara tanaman dan hewan guna mendapatkan hasil-hasilnya yang bermanfaat serta mempelajari dan menerapkan metode baru yang diperlukan agar usaha taninya lebih produktif (A.T. Mosher, 1968;34).
Dalam usaha tani sebagian besar tenaga kerja berasal dari keluarga petani sendiri yang terdiri atas ayah sebagai kepala keluarga, isteri dan anak-anak petani. Anak-anak berumur 12 tahun misalnya sudah dapat merupakan tenaga kerja yang produktif bagi usaha tani. Tenaga kerja yang berasal dari keluarga petani ini merupakan sumbangan keluarga pada produksi pertanian secara keseluruhan dan tidak pernah dinilai dalam uang. Memang usaha tani dapat membayar tenaga kerja tambahan misalnya dalam tahap penggarapan tanah baik dalam bentuk pekerjaan ternak maupun tenaga kerja langsung.
Sedangkan tenaga kerja usaha tani di luar keluarganya diperoleh dengan cara (Fadholi Hernanto, 1989;65) sebagai berikut :
1. Upahan
Cara ini bervariasi setiap tempatnya, upah umumnya tidak rasional hal ini disebabkan daya mampu tidak diukur secara jelas, tetapi dihitung sama untuk setiap tenaga kerja. Upah pria berbeda dengan wanita maupun anak-anak. Begitu juga berbeda upah untuk satu dan lain pekerjaan. Untuk tenaga ternak dan operatornya berdasarkan hari kerja untuk satu tahapan pekerjaan. Untuk upah tenaga mekanik hampi sama dengan tenaga ternak. Pembayaran upah tersebut dapat harian atau mingguan sesuai dengan hasil kerjanya bahkan borongan.
2. Sambatan
Sistem tolong-menolong antar petani tanpa dasar pertimbangan ekonomi.
3. Ansun tenaga kerja
Peserta arisan akan mengembalikan dalam bentuk tenaga kerja pada anggota lain.
Petani sebagai petani pemilik, petani penggarap dan petani buruh. Pada umumnya petani pemilik sebagai majikan yang tanahnya digarap oleh orang lain (petai penggarap), sehingga ia berperan sebagai pengelola dalam usaha taninya. Sedangkan petani buruh mempunyai keterampilan bercocok tanam sebagai juru tani adalah keterampilan tangan, otot dan mata. Salah satu faktor yang menjadi lingkaran setan adalah faktor kemiskinan. Dari data yang dikumpulkan jelas bahwa mereka yang mempunyai pendidikan rendah adalah golongan buruh tani yang tidak bertanah. Demikian pula daerah yang tingkat kemiskinannya tinggi, maka tingkat pendidikan masyarakat daerah itu sangat rendah.
Dalam hubungan kerja antara majikan atau penggarap dengan buruh, ditentukan sistem upah yang akan dipakai, besar dan bentuk upah, jam kerja per hari kerja, satuan kegiatan, upah per hari kerja dan upah per satuan kegiatan. Kesepakatan bersama antara majikan dan buruh tani cukup dilakukan secara lisan saja.
Menurut cara pembayarannya kepada buruh tani, di desa-desa penelitian di Jawa dan Sulawesi Selatan ada dua macam upah, yaitu upah borongan dan upah harian. Pembayaran upah borongan didasarkan pada satuan hasil kerja. Sedangkan pembayaran upah harian didasarkan pada jumlah hari buruh tani bekerja. Tingkat upah di pedesaan diduga dipengaruhi oleh kebutuhan dasar minimum (subsistence needs) atau oleh mekanisme pasar tenaga kerja (Squire,1981).
Di negara-negara yang sudah maju, kemajuan pertanian diukur dengan tingginya produktivitas tenaga kerja dan semua usaha diarahkan untuk meningkatkan produktivitas itu. Sedangkan di Indonesia, prinsip yang demikian tidak selalu cocok dengan keperluan. Kalau di negara-negara maju tersebut faktor tenaga kerja sangat terbatas, di Indonesia banyak penduduk sebagai tenaga kerja pada sektor pertanian. Dalam mengatasi terbatasnya tenaga kerja, di negara-negara maju ditemukan mesin-mesin “penghemat tenaga kerja” untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja dan produktivitas pertanian pada umumnya. Intensitas penyerapan tenaga kerja berhubungan positif dengan produktivitas tanah pertanian. Di samping itu, untuk periode satu tahun penyerapan tenaga kerja pertanian dipengaruhi oleh pola dan intensitas tanam.
Masalah ketenagakerjaan pedesaan di Indonesia sering menemui kesulitan karena kerumitannya. Pekerja di pedesaan pada umumnya melakukan jenis pekerjaan lebih dari satu sehingga tidak dapat dipisahkan secara tegas. Sebagai contoh, seorang yang bekerja sebagai petani juga bekerja sebagai tukang, kuli dan pedagang. Sering sekali dua pekerjaan dikerjakan pada saat yang hampir bersamaan, misalnya pedagang barang kebutuhan sehari-hari, sambil menunggu pembeli mereka melakukan pekerjaan menjahit atau pekerjaan lainnya.
Sebagai langkah pertama dalam menelusuri keterlibatan seseorang dalam suatu pekerjaan, secara bertahap dibuat pembedaan antara sektor pertanian, sektor non pertanian, dan campuran antara sektor pertanian dan non pertanian. Dengan melihat proporsi tersebut dicoba untuk melihat besarnya keterlibatan tenaga kerja pada masing-masing sektor.

4. Modal
Modal merupakan unsur pokok usaha tani yang sangat penting. Dalam pengertian ekonomi, modal adalah barang atau uang yang bersama-sama dengan faktor produksi lain dan tenaga kerja serta pengelolaan menghasilkan barang-barang baru, yaitu produksi pertanian. Pada usaha tani yang dimaksud dengan modal (Fadholi Hernanto, 1989;80) adalah :
a. Tanah
b. Bangunan-bangunan (gudang, kandang, lantai jemur, pabrik, dll)
c. Alat-alat pertanian (traktor, luku, garu, sprayer, cangkul, parang, dll)
d. Tanaman, ternak dan ikan di kolam
e. Bahan-bahan pertanian (pupuk, bibit dan obat-obatan)
f. Piutang di Bank
g. Uang tunai
Sedangkan menurut sifatnya modal dibedakan menjadi dua, yaitu :
1) Modal tetap artinya modal yang tidak habis pada satu periode produksi, seperti tanah bangunan.
2) Modal bergerak meliputi alat-alat, bahan, uang tunai, piutang di bank, tanaman, ternak dan ikan. Jenis modal ini habis atau dianggap habis dalam satu periode proses produksi.
Besarnya modal bergerak, biasanya dapat digunakan sebagai petunjuk majunya tingkat usaha tani. Modal dapat mengahasilkan barang baru, dengan demikian akan mendorong minta tumbuhnya pembentukan modal. Pembentukan modal ini menjadi keharusan untuk ditumbuhkan di kalangan petani. Sumber pembentukan modal antara lain :
a. Milik sendiri
b. Pinjaman atau kredit, baik berasal dari bank maupun dari pelepas uang
c. Hadiah warisan
d. Dari usaha lain
e. Kontrak sewa
Dalam hal kredit petani umumnya lebih banyak lari kepada pelepas uang, hal ini disebabkan (Sujono Irian, 1978) :
a. Dapat diambil sewaktu-waktu
b. Prosedur setahun
c. Jamuan formal biasanya tidak diperlukan
d. Kepastian bagian berperan penting
e. Kelestarian hubungan usaha
f. Sering dikaitkan dengan jaminan pemasaran hasil
Untuk membantu pembentukan modal, pemerintah dan swasta telah cukup banyak membuka kesempatan melalui berbagai kegiatan perbankan dalam bentuk kredit. Dengan surat bukti pemilikan tanah petani dapat berurusan dengan bank untuk mendapat kredit, namun masih langka. Bank yang banyak membantu petani adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Bumi Daya. Macam kredit yang diberikan dan direalisir oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) antara lain :
1) Kredit Investasi Besar
2) Kredit Investasi Kecil
3) Kredit Bantuan Proyek

5. Pengelolaan (Management)
Pengelolaan usaha tani adalah kemampuan petani menentukan, mengorganisir dan mengkoordinasikan faktor-faktor produksi yang dikuasainya sebaik-baiknya dan mampu memberikan produksi pertanian sebagaimana yang diharapkan. Ukuran dari keberhasilan pengelolaan itu adalah produktivitas dari setiap sektor maupun produktivitas dari usahanya. Dengan demikian pengenalan secara utuh faktor yang dimiliki dan faktor-faktor yang dapat dikuasai akan sangat menentukan keberhasilan pengelolaan.
Usaha tani di Indonesia umumnya dikelola oleh petani sendiri. Ia sebagai pengelola, ia sebagai tenaga kerja dan dia pula sebagai salah satu dari konsumen produksi usahataninya. Manusia petani, demikian citra yang ada, terbatas pendidikan dan pengalamannya, lemah dalam posisi bersaing, lemah dalam penguasaan faktor produksi, terutam lemah dalam modal dan pengelolaan itu sendiri. Dalam hal prasaana dan sarana untuk pengelolaan, rumahnya sebagai kantornya, faktor produksi yang dimilikinya adalah sarana terbesar yang dimiliki. Posisi lingkungan, status sosial dan kepercayaan lingkungan adalah sarana pendukung yang cukup menentukan. Dalam situasi demikian petani mulai melangkahkan kaki menjadi pengelola faktor-faktor produksi usaha taninya.

Ekonomi Produksi Pertanian
Ekonomi produksi pertanian adalah suatu aplikasi bidang ilmu yang dalam mana keputusan yang telah diambil dengan berdasarkan prinsip-prinsip pilihan diterapkan pada modal (tanah dan investasi), tenaga kerja dan manajemen produksi atau industri pertanian jika produk-produk pertanian ini mendapat pengolahan lanjutan guna mewujudkan komoditi yang lebih tinggi kualitasnya (Ir. AG Kartasapoetra, 1987; 7).
Tujuan ekonomi produksi pertanian (Ir. AG Kartasapoetra, 1987;11) terdiri dari:
a. Ekonomi produksi pertanian menentukan persyaratan-persyaratan bagi pendayagunaan tanah, tanaman, modal kerja dan manajemen dalam pelaksanaan usaha tani secara optimal.
b. Ekonomi produksi pertanian menentukan syarat-syarat agar penggunaan sumber yang tersedia tidak mubadzir atau berada dalam penyimpangan-penyimpangan.
c. Ekonomi produksi pertanian menganalisa kemampuan-kemampuan pola produksi dalam penggunaannya dengan sumber-sumber yang tersedia daripadanya ditunjukkan pola-pola yang baik yang dapat mencapai optimum.
d. Ekonomi produksi pertanian mengemukakan secara gamblang tentang metode dan sarana pendukung yang sebaiknya digunakan sehingga dapat mencapai optimum.

Pemasaran Hasil Pertanian
Menurut Kotler (1980) ada lima faktor yang menyebabkan mengapa pemasaran itu penting, yakni :
1. Jumlah produk yang dijual menurun
2. Pertumbuhan penampilan perusahaan juga menurun
3. Terjadinya perubahan yang diinginkagn konsumen
4. Kompetisi yang semakin tajam
5. Terlalu besarnya pengeluaran untuk penjualan
Namun untuk komoditi pertanian, pemasaran terjadi bukan saja ditentukan oleh lima aspek seperti yang dikemukakan oleh Kotler tersebut, tetapi oleh aspek yang lain (Dr Soekartawi, 1991;120) yaitu :
1. Kebutuhan yang mendesak
2. Tingkat komersialisasi produsen (petani)
3. Keadaan harga yang menguntungkan, dan
4. Karena peraturan
Menurut W David Downey & Steven P Erickson (1992;278), pemasaran secara umum adalah suatu proses yang mengakibatkan aliran produk melalui sistem dari produsen ke konsumen. Sedangkan pemasaran secara khusus adalah telaah terhadap produk secara fisis dan ekonomik dari produsen melalui pedagang perantara ke konsumen.
Terdapat tiga tipe fungsi pemasaran (W David Downey & Steven Perickson, 1992;282) yang terdiri dari :
1. Fungsi pertukaran (exchange function) dimana produk harus dijual dan dibeli sekurang-kurangnya sekali selama proses pemasaran.
2. Fungsi fisis tertentu harus dilaksanakan, seperti pengangkutan, penggudangan dan pemprosesan produk.
3. Berbagai fungsi penyediaan sarana harus dilakukan dalam proses pemasaran. Bagaimanapun sekurang-kurangnya harus ada informasi pasar yang tersedia; seseorang harus menerima resiko kerugian yang mungkin terjadi; seringkali produk harus distandarisasi atau dikelompokkan menurut mutunya untuk mempermudah penjualan produk tersebut; dan akhirnya seseorang harus memiliki produk yang bersangkutan dan menyediakan pembiayaan selama proses pemasaran berlangsung.
Salah satu kesalahpahaman yang sering dilakukan terhadap pemasaran dalam perusahaan agribisnis adalah pembatasannya pada fungsi penjualannya saja padahal pada kenyataannya pemasaran di dalam suatu perusahaan meliputi berbagai aspek keputusan dan kegiatan yang ditujukan untuk memuaskan kebutuhan dan keinginan pelanggan guna menghasilkan laba. Proses pemasaran yang sesungguhnya mengidentifikasi kebutuhan pelanggan, mengembangkan produk dan jasa untuk memenuhi kebutuhan ini, menetapkan program promosi dan kebijaksanaan harga, serta menetapkan sistem distribusi untuk menyampaikan barang dan jasa kepada pelanggan.
Penetapan harga berdasarkan daya serap pasar merupakan metode lain untuk menentukan harga produk dan jasa sangat unik. Berbagai harga dicoba ditawarkan untuk menentukan serta membebankan harga maksimal yang dapat disanggupi oleh para pelanggan. Metode ini seringkali digunakan dalam menetapkan harga jasa yang sangat terspesialisasi dan bervariasi pada setiap pekerjaan, dimana setiap pekerjaan dirundingkan secara terpisah dan komunikasi antar pelanggan tidak demikian lancar.
Sistem ini akan sangat berhasil jika manfaat produk atau jasa tersebut jauh diatas harganya, sehingga harga tidak merupakan faktor pertimbangan yang penting. Jasa teknis perorangan yang diberikan kepada pengusaha tani dan agribisnis termasuk ke dalam kategori ini.
Keputusan mengenai distribusi pasar berkaitan dengan pemilik dan pengendali produk dalam proses pemindahannya kepada pelanggan. Hal ini mempunyai implikasi penting terhadap cara pelaksanaan fungsi pemasaran. Saluran pasar yang dipilih sangat erat kaitannya dengan masalah distribusi fisis. Tetapi permasalahan sehubungan dengan pemilik produk pelaksana berbagai fungsi pasar guna memindahkan produk tersebut dari pabrik kepada pelanggan jauh lebih luas.
Pengelolaan program pemasaran dalam agribisnis dapat merupakan tugas yang rumit khususnya pada perusahaan besar yang menangani banyak produk. Hampir semua agribisnis menghadapi permintaan yang sangat musiman, yang mungkin akan menyebkan ketersendatan dalam melayani pelanggan. Pola cuaca yang tidak dapat diramalkan makin memperumit perencanaan pemasaran dan harga komoditi pertanian yang berfluktuasi sering mengakibatkan permintaan atas bekalan dan jasa usaha tani ikut berfluktuasi. Karena kerumitan tersebut maka program pemasaran agribisnis perlu direncanakan secara hati-hati.
Prakiraan penjualan merupakan alat pemasaran yang sangat berguna khususnya dalam agribisnis karena ketidakstabilan pasar pertanian. Hal tersebut biasanya dimulai dengan prakiraan keadaan umum perekonomian dan berkembang makin spesifik pada saat prakiraan masih diarahkan pada penjualan masing-masing produk atau jasa.
Prospek pasar dapat dideteksi dengan mengetahui keadaan pasar. Pasar itu sendiri berarti sekumpulan pembeli yang potensial atau pembeli yang sesungguhnya. Pasar terdiri dari :
a. Pasar konsumen (dari petani ke ibu rumah tangga)
b. Pasar industri
c. Pasar penjualan kembali (misalnya pasar swalayan dan pasar induk)
d. Pasar pemerintah (yang dikendalikan oleh pemerintah)
e. Pasar Internasional

Besarnya kebutuhan konsumen terhadap barang tidak sama. Selain itu, waktu, bentuk dan harganyapun berlainan. Perbedaan tersebut disebabkan oleh tingkat sosial, fisiologis dan psikologis tiap konsumen yang berbeda (Yovita Hety Indriani,1992;55).
Menurut Direktorat Jendral Pertanian Tanaman Pangan Direktorat Bina Usaha Pertanian Tanaman Pangan, terdapat pelayanan informasi pasar yaitu usaha kegiatan yang mengumumkan harga-harga sayur-mayur setiap hari di mana sasaran utamanya adalah para petani. Tingkat harga produsen adalah harga penjualan petani kepada pedagang borongan di daerah produksi dimana harga borongan adalah harga penjualan pedagang besar di daerah konsumsi (bukan tingkat harga eceran).

Pendapatan Sektor Pertanian

Sejauh petani memproduksi untuk dijual, maka perangsang baginya untuk menaikkan produksi tergantung kepada perbandingan harga yang akan diterimanya untuk hasil-hasil usaha taninya dan biaya untuk memproduksikannya. Ia harus benar-benar memperhitungkan pengeluaran dan penerimaan. Ia harus menjual hasil panennya di pasar dengan harga yang lebih tinggi daripada biaya produksi usaha taninya, sehingga pendapatan bersih usaha tani dapat meningkatkan taraf hidup keluarganya.
Nilai tukar pertanian adalah perbandingan antara indeks harga yang diterima oleh petani dibagi dengan indeks yang dibayar oleh petani dikalikan dengan 100 (Indikator Pertanian, 1998;xxii). Dugaan bahwa besarnya surplus pendapatan dari sektor pertanian mempunyai pengaruh terhadap distribusi pendapatan tidak selalu benar. Hal ini berarti keberhasilan dalam produksi pertanian ternyata tidak selalu diikuti dengan peningkatan pendapatan atau kesejahteraan petani. Indikator lain yang menunjukkan hal yang sama adalah perbandingan kenaikan upah buruh dalam pertanian tanaman pangan.
Karena pada desa-desa dengan kesempatan kerja di luar sektor pertanian sangat terbatas, distribusi pemilikan tanah berpengaruh terhadap pendapatan dari luar sektor pertanian terbuka, distribusi pemilikan tanah tidak berpengaruh terhadap pendapatan dari luar sektor pertanian.
Pengaruh harga hasil usaha tani dan harga input terhadap kuatnya daya dorong petani untuk menaikkan produksi (A.T Mosher, 1965;131-132) dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Petani hanya akan menaikkan komoditi tertentu yang akan dijualnya, apabila harga komoditi itu cukup menarik baginya.
2. Petani akan memberikan respons terhadap perubahan harga relatif dari tanaman-tanaman yang sedang diusahakan dengan jalan menaikkan produksi tanaman yang harganya di pasar lebih tinggi, kecuali hal tersebut akan membahayakan persediaan makanan keluarganya sendiri.
3. Petani akan memberikan respons terhadap kenaikan harga hasil tanaman tertentu dengan menggunakan teknologi yang lebih maju untuk menaikkan produksi tanaman tersebut, jika (1) barang-barang input yang disediakan tersedia secara lokal, (2) mengetahui bagaimana menggunakan input secara selektif, (3) jika harga input tidak terlalu tinggi dibandingkan dengan harga yang diharapkan dari hasilnya.
4. Meningkatkan efisiensi tata niaga untuk menurunkan biaya berbagai mata rantai tataniaga seperti pengumpulan, pengangkutan dan pengolahan hasil-hasil usata tani, dapat menaikkan harga setempat yang sampai ke tangan petani atau menurunkan harga bagi konsumen terakhir atau kedua-duanya.
Distribusi pendapatan petani adalah biaya hidup petani yang diperoleh dari berbagai sumber (Fadholi Hernanto, 1989;222) antara lain :
1. Dari sumber usaha tani itu sendiri.
2. Dari sumber usaha tani lain di bidang pertanian seperti halnya upah tenaga kerja pada usaha tani lain.
3. Pendapatan dari luar usaha tani dimana alokasinya digunakan untuk :
Kegiatan produktif antara lain untuk membiayai kegiatan usaha taninya.
Kegiatan konsumtif antara lain untuk pangan, papan, kesehatan, pendidikan, rekreasi dan pajak-pajak.
Pemeliharaan investasi.
Investasi dan tabungan.


Menurut Mosher yang menjadi tujuan utama dalam pembangunan perdesaan bukanlah pertumbuhan pertanian, tetapi peningkatan kualitas hidup para petani, yang sebagian bergantung kepada pendapatan keluarga dan sebagian lagi tergantung pada hal-hal lain. Selanjutnya Friedman mengemukakan bahwa maksud pembangunan desa adalah:
Mengusahakan kemungkinan bertahan hidupnya secara ekonomi dan politik suatu masyarakat desa berdasarkan prinsip berdikari.
Mengingkatkan kesempatan kerja yang produktif dalam bidang ekstraktif dan pengelolaan di wilayah perdesaan, terutama bagi pemuda dan wanita.
Meningkatkan dan memperbaiki kualitas lingkungan alam di perdesaan
Mengusahakan penyediaan bahan pokok yang sesuai bagi penduduk sebagai suatu prioritas penting
Mengusahakan tercapainya keseimbangan perkembangan desa dan kota

Pada hakekatnya pembangunan perdesaan mengikuti prinsip “Community Development” yang diprakarsai oleh PBB. “Community Development” terdiri atas dua unsur, yaitu : pembinaan prakarsa penduduk untuk meningkatkan taraf hidup mereka sendiri, dan bantuan pemerintah untuk lebih merangsang prakarsa tersebut.

Pembangunan desa merupakan suatu metoda untuk menyelenggarakan usaha-usaha yang hasilnya dapat dinikmati oleh penduduk secara langsung, merata dan meningkat, yang di dalam prosesnya masyarakat berkedudukan sebagai pelaku (subyek) pembangunan dan pemerintah memberikan pengarahan, koordinasi, pengendalian, pengusahaan dan penggairahan.

David Richardo (dalam Thoman SR, 1968) mengemukakan doktrin keuntungan komparatif bahwa satu kawasan cenderung menspesialisasikan diri memproduksi barang, dimana ia mempunyai keuntungan komparatif yaitu barang, dimana keuntungan absolutnya paling besar. Dua syarat untuk mendapatkan keuntungan komparatif adalah :
Barang yang dispesialisasikan dapat ditransfer (eksport) antar wilayah.
Adanya surplus output untuk dieksport dan demand barang dagang tersebut di daerah lain.

Dengan adanya interaksi (import dan eksport), tiap wilayah akan saling mengisi dan spesialisasi akan menimbulkan dominasi kegiatan ekonomi. Dikaji dari pertumbuhan, Internal Combution theory (Tweeten L, 1976 – Shafer, 1989) menyebutkan bahwa pertumbuhan dalam satu komunitas/desa disebabkan oleh apa yang ada dan terjadi di dalamnya. Jadi apa yang terjadi dalam satu wilayah dapat dilihat dari potensi strategis yang bisa dikembangkan untuk memicu pertumbuhan dan bagaimana peran pemerintah dalam memelihara dan melengkapi infrastruktur atau pelayanan masyarakat. Pada umumnya investasi di bidang pelayanan umum (sekolah, jalan, perumahan, drainase, air bersih) membutuhkan biaya tinggi. Jarang swasta yang mau menanam modal di sektor ini. Maka untuk menunjang pusat pertumbuhan pemerintah perlu ikut serta.

Beberapa Bibliografi (Heilburn, 1987; Tweeten, 1976; Shaffer, 1989) menyebutkan bahwa tiga faktor yaitu : lokasi, sumber alam dan manusia sangat berperan saling mempengaruhi potensi suatu aktifitas ekonomi untuk menjadi satu sektor strategis. Dalam teori lokasi (industri), disebutkan bahwa industri akan ditempatkan di lokasi dimana ia memperoleh keuntungan terbesar dari investasi yang dilakukan (Tweeten, 1976). Industri minyak kelapa sawit cenderung memilih dekat dengan bahan mentah (kebun) karena menjamin suplai dan menurunkan biaya produksi dan dengan biaya produksi yang rendah, mata dagangan ini akan kompetitif di pasar. Satu contoh lain adalah daerah yang memiliki keunikan budaya dan terletak di jalur lalu lintas turis akan bisa berkembang menjadi pusat kunjungan turis dan kunjungan turis ini berarti pemasukan/income bagi daerah itu dan selanjutnya menimbulkan jenis usaha lain. Di contoh pertama, agro-industri merupakan sektor strategis daerah/desa perkebunan sedangkan budaya lokal merupakan sektor strategis bagi contoh kedua.

Dalam teori sumber daya alam untuk pengembangan ekonomi perdesaan (Tweeten, 1976) disebut kunci pengembangan ekonomi perdesaan adalah pemanfaatan sumber daya alam dalam jumlah dan kualitas yang cukup. Sebagai contoh industri gerabah hanya memanfaatkan tanah (yang kualitasnya sesuai) yang diolah oleh penduduk dengan cara sederhana. Tetapi karena hasil industri ini cukup memberikan income yang lumayan bagi penduduk lokal, ia bisa menjadi satu sektor ekonomi yang bisa menjadi sektor strategis.

Manusia yang berkeahlian merupakan faktor pemicu penting pertumbuhan ekonomi. Ekonomi perdesaan tidak akan berkembang tanpa ditunjang sumber daya manusia yang terampil. Kerajinan perak di Yogyakarta sebagai contoh menjadi satu industri rumah tangga yang punya pasar luas, bahkan untuk dieksport, karena produk berkualitas tinggi itu dihasilkan oleh tenaga terampil, padahal bahan mentah (perak) tidak dihasilkan di Yogyakarta.
Dari uraian diatas dapat dikatakan bahwa suatu potensi ekonomi akan menjadi sektor untuk pertumbuhan ekonomi perdesaan apabila sektor tersebut didukung oleh potensi alam, manusia dan lokasi yang tepat.

Manfaat teori pusat pertumbuhan sebagai instrumen kebijaksanaan dalam pengembangan wilayah sudah lama disadari, dan banyak negara yang sudah menerapkan konsep pusat pertumbuhan dalam pengembangan daerahnya. Beberapa sebab mengapa konsep pusat pertumbuhan ini menarik sebagai sarana kebijaksanaan adalah :
Konsep ini merupakan satu cara yang sangat efisien untuk menimbulkan perkembangan, karena berbagai keuntungan aglomerasi yang ditimbulkannya.
Pemusatan investasi pada titik-titik pertumbuhan tertentu adalah lebih murah daripada pemberian bantuan besar-besaran kepada wilayah yang luas.
Spread effect yang ditimbulkan oleh pusat-pusat pertumbuhan akan membantu persoalan-persoalan yang dialami oleh daerah-daerah yang belum berkembang.
4. Dalam lingkup perdesaan pengertian Pusat Pertumbuhan dapat didefinisikan sebagai suatu kawasan atau desa-desa didalam suatu wilayah (kecamatan) yang mempunyai peranan sebagai Pusat
5. Pertumbuhan (fungsi sentral) bagi desa-desa di sekitarnya, baik yang terletak di dalam satu kecamatan maupun wilayah kecamatan lain yang merupakan satu kesatuan wilayah pengembangan kawasan, serta peranannya dalam hal pemerintahan, pembangunan, pendidikan dan lain-lain.

Lembaga sosial ekonomi secara umum diartikan sebagai pola-pola perikelakuan yang diwujudkan melalui aktivitas-aktivitas sosial dan hasil-hasilnya (Gillin and Gillin dalam Soekanto, 1990). Wujud dari suatu lembaga sosial adalah berupa norma dan wadah atau assosiasi yang berkaitan dengan masalah sosial dan ekonomi.

Dalam hubungan dengan model pembangunan pedesaan, Samonte (dalam Ndraha, 1987) berpendapat bahwa basis strategi pembangunan pedesaan adalah peningkatan kapasitas dan komitmen masyarakat untuk terlibat dan berpartisipasi dalam proses pembangunan.

Keadaan tersebut menghendaki perlunya pemetaan sebaran desa-desa di kawasan pedesaan menurut unit-unit komunitas sosial ekonomi yang terikat dalam satu culture area, sehingga suatu komunitas sosial ekonomi merupakan :
Sejumlah desa yang tergolong maju.
Secara umum penduduknya bermata pencaharian di bidang pertanian.
Terdapat dalam wilayah budaya dan wilayah geografis yang sama.