Selasa, 29 Oktober 2019

TRANSMIGRASI BERWAWASAN LINGKUNGAN



Program transmigrasi telah dilaksanakan sejak masa kolonial, yaitu sekitar tahun 1905 dan pada masa kemerdekaan Republik Indonesia dilanjutkan kembali pada tahun 1951. Setelah kegiatan pelaksanaan program transmigrasi berlanjut terus dan mencapai puncaknya (secara kuatitatif) pada masa Pelita III dimana pada masa itu berhasil dipindahkan sejumlah 500.000 Kepala Keluarga.

Selama penyelenggaraan program transmigrasi telah dibuka lahan seluas 3,622 juta ha dan dibangun sejumlah 3.325 Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) yang tersebar di 21 propinsi, dan menampung 2.153.956 kk (± 8 - 10 juta jiwa) transmigran. Dalam perkembangan selanjutnya dari 82 UPT berkembang menjadi Ibu Kota Kecamatan dan sedikitnya ada 14 UPT yang telah berkembang menjadi Ibu Kota Kabupaten seperti Manggala di Propinsi Lampung, Pleihari di Propinsi Kalimantan Selatan, dan Timika di Propinsi Papua. Namun demikian tidak sedikit pula yang mengalami kegagalan sehingga UPT tersebut tidak dapat berkembang seperti yang diharapkan. Hal ini dapat dilihat dari adanya 56 UPT yang beberapa tahun lalu termasuk UPT bermasalah yang memerlukan penanganan khusus. Bahkan sebagian diantaranya masuk dalam kwadran 3 (pendapatan dan kesejahteraan transmigran rendah). Ketidakberhasilan tersebut telah menimbulkan berbagai gejolak dan kritik sosial terhadap penyelanggaraan transmigrasi. Beberapa kritik yang tercatat diantaranya adalah bahwa program transmigrasi merupakan proyek pemindahan kemiskinan, merusak lingkungan hidup dan dianggap ikut memacu konflik sosial.


Penyebab kegagalan di berbagai UPT tersebut antara lain karena pelaksanaan program transmigrasi sebagaimana program dan kegiatan pembangunan lainnya hanya mengejar kepentingan ekonomi sesaat dan kurang memperhatikan atau mempertimbangkan aspek lingkungan sosial, budaya dan kondisi lingkungan hidup setempat. Disamping itu pembangunan transmigrasi banyak didominasi oleh pemerintah pusat dengan kebijakan dan langkah-langkah yang ditempuh banyak yang bersifat sentralistik sehingga mengakibatkan terabaikannya aspirasi dan kreativitas masyarakat setempat. Implikasi lebih jauh dan kebijakan tersebut adalah, pembangunan transmigrasi tidak dilaksanakan dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan lokal.

Saat ini dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah, penyelenggaraan transmigrasi akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan permintaan masyarakat dan pemerintah daerah setempat dan diarahkan pada penciptaan insentif melalui pembangunan kawasan dalam rangka menciptakan dinamika ekonomi baru guna mengurangi problem kemiskinan, keterbelakangan dan pengangguran, sehingga terwujud kawasan transmigrasi yang berkelanjutan.

Di tahun-tahun mendatang ini pembangunan kawasan transmigrasi lebih diarahkan untuk menangani masalah pengungsi dan meningkatkan taraf hidup penduduk setempat yg miskin/menganggur. Pengungsi merupakan permasalahan yang mendesak untuk diatasi, karena dapat menimbulkan masalah lain seperti meningkatnya angka pengangguran dan kejahatan serta berbagai keresahan sosial lainnya. Saat ini jumlah pengungsi yang harus ditangani berjumlah 256.828 KK (1.256.516 jiwa).

Menilik hal tersebut maka di masa mendatang ini pembangunan kawasan transmigrasi harus melibatkan seluruh pihak terkait termasuk para pelaku langsung yakni para transmigran. Disamping itu integrasi aspek sosial, ekonomi, politik, budaya dan lingkungan hidup perlu mulai dikembangkan sejak dini di setiap tahapan pembangunan ketransmigrasian.

Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 2001 yang lalu sebagai berikut :

"Tidak banyak negara di dunia yang dianugrahi sumber daya alam yang demikian melimpah. Seandainya seluruh sumber daya alam tersebut selama ini kita kelola dengan baik, rakyat kita mestinya sudah dapat hidup dalam suasana yang jauh lebih sejahtera. Sekarang kita harus mencari akar penyebab mengapa keadaannya tidak demikian. Mungkinkan kekeliruan tersebut terletak pada visi dan strategi pembangunan yang pernah kita anut? Ataukah pada mekanisme dan prosedur kerja yang selama ini kita pergunakan? Ataukah pada demikian banyak penyimpangan dalam pelaksanaannya?"

Tujuan dan Kegunaan/Manfaat

- Tujuan

Tujuan penyusunan konsep ini adalah menyediakan rumusan yang lebih jelas dan tegas tentang konsep transmigrasi yang berwawasan lingkungan dalam rangka mewujudkan Kawasan Transmigrasi yang Berkelanjutan.

- Kegunaan/Manfaat

1. Sebagai acuan bagi unit kerja di lingkungan Depnakertrans dalam menyusun kebijakan Pengelolaan Lingkungan di kawasan transmigrasi.
2. Sebagai acuan dasar bagi unit kerja teknis di pusat maupun daerah dalam menyusun pedoman teknis maupun Petunjuk Pelaksanaan dalam mewujudkan Kawasan Transmigrasi yang Berwawasan Lingkungan.
3. Sebagai acuan Pola Kerja Aparat di Pusat, di Daerah dan Stakeholders dalam pembangunan Kawasan Transmigrasi yang Berwawasan Lingkungan.
Pengertian

Ekosistem ialah tatanan untsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.

Lingkungan hidup ialah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Sumberdaya ialah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya lam, baik hayati maupun non hayati, dan sumber daya buatan.

Daya dukung lingkungan hidup ialah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan / atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.

Daya tampung sosial ialah kemampuan manusia dan kelompok penduduk yang berbeda-beda untuk hidup bersama sebagai suatu masyarakat secara serasi, selaras, seimbang, rukun, tertib dan aman.

Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup ialah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumberdaya, kedalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

Pelestarian daya dukung lingkungan hidup ialah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan / atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan, agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.

Pelestarian daya tampung lingkungan hidup ialah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan / atau komponen lain yang dibuang kedalamnya.

Pelestarian fungsi lingkungan hidup ialah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Pengelolaan lingkungan hidup ialah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.

Konservasi sumberdaya alam ialah pengelolaan sumberdaya alam tak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumberdaya alam yang terbaharui untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.

Perusakan lingkungan hidup ialah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan / atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.

Kerusakan lingkungan hidup ialah perubahan sifat fisik dan atau hayati lingkungan hidup.

Amdal ialah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hisup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Ketransmigrasian ialah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi.

Transmigrasi ialah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokasi Permukiman Transmigrasi.

Transmigran ialah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokasi Permukiman Transmigrasi melalui pengaturan dan pelayanan Pemerintah.

Kawasan Transmigrasi ialah kawasan budidaya intensif direncanakan oleh pemerintah daerah untuk menampung perpindahan penduduk secara menetap dalam jumlah besar dengan susunan fungsi-fungsi kawasan sebagai tempat permukiman, pelayanan jasa, pemerintahan, sosial dan kegiatan ekonomi untuk menumbuhkan pusat pertumbuhan ekonomi.



BAB II PELAKSANAAN DAN PERMASALAHAN PROGRAM TRANSMIGRASI



Pelaksanaan Program

Dari aspek legal pertimbangan lingkungan telah dimasukkan pada pasal 2 UU No. 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasian yang menyebutkan bahwa "Wawasan Lingkungan" merupakan salah satu azas dari 7 azas penyelenggaraan transmigrasi. Sedangkan dari segi organisasi sejak tahun 1983 berdasarkan pada Keputusan Menteri Transmigrasi No. Kep. 55a/MEN/1983 tentang Susunan Organisasi Departemen telah ada unit kerja yang menangani aspek lingkungan yaitu Direktorat Pendayagunaan Lingkungan pada Direktorat Jenderal Penyiapan Pemukiman. Akan tetapi sejak tahun 1994 berdasarkan Kepmen No. Kep 150/MEN/1994 tentang Susunan Organisasi Departemen, Direktorat Pendayagunaan Lingkungan dilikuidasi. Selanjutnya sejak tahun 2001 di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep 23/MEN/2001 tentang Susunan Organisasi Departemen, dibentuk kembali unit kerja yang menangani aspek lingkungan yaitu Direktorat Bina Cipta Keserasian Lingkungan.

Dalam tahap perencanaan transmigrasi aspek lingkungan telah dipertimbangkan, seperti (1) menggunakan areal hutan yang berstatus hutan yang dapat dikonversi, (2) rekomendasi penggunaan lahan yang sesuai dengan kemampuan tanahnya, (3) pembatasan kelerengan, (4) pertimbangan aspek hidrologi. Sedangkan pada tahap pelaksanaan, pertimbangan aspek lingkungan telah dimasukkan dalam spesifikasi teknis pelaksanaan seperti (1) pengamanan jalur di sepanjang kiri - kanan sungai, (2) pembukaan lahan tanpa bakar, (3) pembukaan lahan secara manual dan/atau secara semi mekanis, (4) pembangunan bendali, konservasi tanah dan air dengan memanfaatkan bahan organik. Dalam tahap pembinaan masyarakat, telah dipertimbangkan aspek pembinaan sosial budaya maupun sosial ekonomi masyarakat seperti pengintegrasian budaya pendatang dengan budaya penduduk setempat, intensifikasi lahan pekarangan dan lahan usaha I, menjalin kemitraan pengusaha dan pembentukan koperasi.

Permasalahan

Meskipun pengintegrasian aspek lingkungan telah dilakukan dalam penyelenggaraan transmigrasi, namun dalam perjalanan pelaksanaannya masih ditemui berbagai kelemahan, terbukti bahwa pada dekade awal 1990-an masih ada beberapa golongan / kelompok masyarakat atau institusi, baik di dalam maupun di luar negeri yang kurang setuju terhadap penyelenggaraan transmigrasi karena program ini dianggap menjadi penyebab timbulnya masalah-masalah sebagai berikut :

1. Memberi sumbangan terhadap pengurangan luas hutan hujan tropis di Indonesia.
2. Memberi sumbangan terhadap proses degradasi lahan dan tidak memanfaatkan lahan secara efisien.
3. Memberi sumbangan terhadap berkurangnya keanekaragaman hayati dan sumber plasma nuftah.
4. Melanggar hak azasi manusia karena setengah memaksa dengan berbagai penerangan dan kampanye agar orang mau bertransmigrasi dengan imbalan tertentu.
5. Menciptakan eksklusifisme dan diskriminasi yang menyebabkan kecemburuan dan memicu terjadinya konflik sosial di daerah transmigrasi.
6. Jawanisasi dan memarjinalkan etnis lokal.
Pernyataan tersebut tidak sepenuhnya benar, tetapi memang dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kelemahan dalam mengimplementasikan program yang belum sepenuhnya mengikuti ketentuan atau prosedur teknis yang berlaku, lingkungan strategis yang kurang mendukung dan paradigma penyelenggaraan transmigrasi yang tidak sesuai. Timbulnya masalah tersebut di atas disebabkan oleh antara lain sebagai berikut :

1. Penyelenggaraan yang Bersifat Teknosentris dan Sentralistik
Selama ini penentuan kebijakan dan penyusunan program penyelenggaraan transmigrasi banyak dilakukan terpusat di Jakarta dan top down. Selain itu kegiatan penyelenggaraan transmigrasi banyak dianggap sebagai pekerjaan yang bersifat teknis, atau didekati dengan pendekatan yang bersifat teknis. Ketentuan-ketentuan teknis tentang pengaturan perencanaan permukiman, pola usaha, hak transmigran dan pembinaan transmigran dianggap sama dan distandarisasi untuk seluruh Indonesia. Sedangkan para transmigrannya dianggap sebagai obyek yang dapat diatur dimana aspirasinya kurang mendapat perhatian.

2. Target Penyelenggaraan Transmigrasi Bersifat Kuantitatif Ketimbang Bersifat Kualitatif
Ukuran keberhasilan penyelenggaraan transmigrasi selama ini adalah besarnya transmigran yang dapat dipindahkan atau jumlah Unit Pemukiman TRansmigrasi (UPT) yang berhasil dibangun. Dibanding dengan pendekatan kualitatif, pendekatan kuantitatif memang dapat lebih cepat diketahui hasilnya dan lebih mudah diukur namun kita harus "membayar" kebijakan ini berupa kurangnya perhatian terhadap kualitas hidup transmigran dan kualitas penyelenggaraan transmigrasi, yang kemudian berakibat tidak tercapainya kesejahteraan para transmigran seperti yang diharapkan.

3. Pendekatan yang Bersifat Parsial
Selama ini pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan transmigrasi seolah-olah berdiri sendiri, tidak ada keterpaduan. Padahal kegiatan penyelenggaraan transmigrasi merupakan suatu rangkaian yang terkait satu dengan yang lainnya. Demikian juga koordinasi antar unit kerja pelaksana kegiatan transmigrasi juga kurang. Hal ini terjadi antara lain karena yang menjadi ukuran keberhasilan unit kerja tersebut adalah tercapainya target transmigran yang dipindahkan (yang lebih banyak ditentukan oleh anggaran) ketimbang tercapainya target kesejahteraan transmigran.

Upaya Perbaikan

Dengan telah ditemukenalinya faktor-faktor penyebab tersebut telah dilakukan upaya perbaikan yang lebih mempertimbangkan aspek-aspek lingkungan, antara lain, sebagai berikut :

1. Mempertimbangkan, mengembangkan dan mengintegrasikan desa lama yang ada (existing) dengan permukiman baru.
Untuk mencegah timbulnya kesan program transmigrasi bersifat eksklusif dan tidak menghargai budaya serta hak warga setempat, maka pembangunan permukiman transmigrasi tidak boleh terpisah jauh dari desa asli yang ada. Pembangunan permukiman transmigrasi harus terintegrasi dengan desa asli yang ada dengan pengertian desa asli bersama warganya mendapat prioritas pertama dari program transmigrasi yang diwujudkan dalam bentuk pembangunan / rehabilitasi prasarana dan sarana yang ada serta upaya-upaya pemberdayaan warga lokal.

2. Meningkatkan Kegiatan Land Clearing Menjadi Land Development
Kegiatan land clearing dilaksanakan dengan target akhir berupa tersedianya lahan yang siap tanam. Namun pada kenyataannya yang sering terjadi hanyalah lahan yang siap olah, bukan siap tanam. Hal ini dikarenakan (1) areal yang dibuka berupa hutan dengan tegakan kayu yang cukup rapat dan besar, atau (2) kegiatan land clearing untuk mencapai target luas areal yang dibuka dilaksanakan dengan pendekatan pekerjaan sipil (civil work). Implikasi dari hal ini adalah digunakannya alat-alat berat dengan spesifikasi untuk pekerjaan sipil tanpa mengindahkan aspek-aspek konservasi tanah. Fakta-fakta lapangan ini mendorong lahirnya tindakan-tindakan koreksi berupa langkah-langkah atau praktek untuk melakukan pengembangan lahan (land development) secara menyeluruh ketimbang praktek land clearing saja.



3. Penerapan Pendekatan Sosial Budaya
Warga Transmigran yang pada umumnya warga transmigran relatif lebih berdaya dari masyarakat lokal, ditambah lagi sifat penyelenggaraan transmigrasi yang cenderung eksklusif mengakibatkan timbulnya ekses negatif penyelenggaraan transmigrasi seperti (1) kecemburuan masyarakat lokal, (2) dianggap jawanisasi bahkan penghapusan etnis. Dengan pendekatan sosial budaya maka (1) eksistensi, adat istiadat dan kepentingan masyarakat lokal diperhatikan, (2) masyarakat lokal dan transmigran diperlakukan sama dan setara. Dengan pendekatan seperti ini maka masyarakat lokal sekitar kawasan transmigrasi dapat menerima secara terbuka dan memperoleh manfaat dari kedatangan transmigran.




BAB III TRANSMIGRASI DALAM KONTEKS PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN



Konsep Pembangunan Berkelanjutan

Secara konseptual, pembangunan berkelanjutan diartikan sebagai pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa mengorbankan kebutuhan yang akan diperlukan oleh benerasi mendatang. Konsepsi ini mengandung bebarapa makna penting, yaitu :

1. pemenuhan kebutuhan generasi saat ini terkandung pengertian mengatasi pula kemiskinan di negara-negara berkembang,
2. kemampuan untuk mengendalikan dan mendistribusikan secara seimbang kebutuhan intra generasi ini sangat ditentukan oleh teknologi dan kemampuan organisasi-organisasi sosial yang berkembang di masyarakat,
3. mendorong tumbuhnya keadilan dalam pemenuhan kebutuhan manusia baik inter maupun intra generasi.
Implikasi dari faham pembangunan berkelanjutan ini adalah perlunya sejak jauh-jauh hari diambil langkah-langkah untuk mengurangi tekanan eksploitasi sumberdaya alam, mengembangkan teknologi yang lebih adaptif dengan kondisi ekologi, serta membangun dan menjamin terciptanya akses yang seimbang ke sumber-sumber alam yang terbatas jumlahnya.

Komisi Bruntland, yang menelurkan konsepsi pembangunan berkelanjutan ini, merekomendasikan 7 (tujuh) kebijakan untuk pembangunan dan lingkungan adalah sebagai berikut :

1. Memikirkan kembali makna pembangunan.
2. Merubah orientasi pembangunan dari pertumbuhan ekonomi sebagai tolok ukur kemajuan pembangunan kepada mutu hasil pembangunan.
3. Memenuhi kebutuhan dasar yang berupa lapangan kerja, makanan, energi, air dan sanitasi.
4. Menjamin terciptanya keberlanjutan pada tingkat pertumbuhan tertentu.
5. Mengatur keseimbangan antara pemanfaatan dan konservasi sumberdaya.
6. Merubah arah perkembangan teknologi dan mengelola resiko.
7. Memadukan pertimbangan lingkungan dan ekonomi dalam pengambilan keputusan.
Ada 2 (dua) hal penting yang perlu diketahui dalam menyikapi kebijakan pembangunan dan lingkungan yang direkomendasikan oleh komisi Bruntland sebagai berikut :

1. Pertumbuhan adalah penting untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia, akan tetapi pembangunan berkelanjutan lebih dari sekedar pertumbuhan. Oleh karena itu, dipandang perlu melakukan perubahan dalam memandang hakekat pembangunan sebab sendi-sendi utama pembangunan yang dianut oleh sebagian besar negara di dunia adalah pada ekonomi kapitalisme yang salah satu penggerak utamanya terletak pada peningkatan konsumsi barang dan jasa, yang justru banyak memacu derasnya eksploitasi sember daya alam.
2. Masalah kerusakan sumberdaya alam dan pencemaran lingkungan yang melanda berbagai belahan dunia tidak dapat dipecahkan hanya melalui kekuatan teknologi atau institusi sosial. Karena salah satu penyebab utama kerusakan sumber daya alam dan pencemaran lingkungan justru terletak pada tatanan struktur sosial, ekonomi dan politik yang tumbuh di berbagai masyarakat dan negara, yang tidak kondusif untuk keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan.
Agenda 21 Indonesia

Konperensi Bumi yang diadakan tahun 1992 di Rio de Janeiro telah menghasilkan Agenda 21, yakni suatu program aksi untuk mempersiapkan dunia menghadapi tantangan Abad 21 agar kualitas hidup manusia terus meningkat dan pembangunan terus berlanjut. Ini berarti bahwa kondisi tersebut dapat tercapai bila bumi dengan segala isi dan kehidupannya terjamin kelestariannya.

Agenda 21 merupakan pemulihan (transformasi) dari konsep pembangunan berkelanjutan yang berupa wacana menjadi pengikatan diri (commitment) dan arahan untuk melakukan tindakan nyata secara lokal dan kerjasama global secara terarah. Ada 7 (tujuh) aspek penting yang menjadi penekanan Agenda 21, yakni :

1. kerjasama internasional,
2. pengentasan kemiskinan,
3. perubahan pola konsumsi,
4. pengendalian kependudukan,
5. perlindungan dan peningkatan kesehatan,
6. peningkatan permukiman secara berkelanjutan,
7. integrasi lingkungan dalam pengambilan keputusan untuk pembangunan.
Dimensi sosial ekonomi dan politik Agenda 21 tersebut selanjutnya oleh masing-masing negara diterjemahkan menjadi program-program dan tindakan aksi lokal yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Untuk Indonesia, ada 4 (empat) aspek yang menjadi prioritas nasional untuk pembangunan berkelanjutan seperti tercantum dalam agenda 21 Indonesia, yaitu :

1. pelayanan masyarakat (human services),
2. pengelolaan limbah,
3. pengelolaan sumberdaya tanah,
4. pengelolaan sumberdaya alam.
Transmigrasi dalam Konteks Pembangunan Berkelanjutan

Penyelenggaraan transmigrasi yang sarat dengan berbagai masalah seperti yang diutarakan pada Bab II pada dasarnya merupakan buah dari diterapkannya paradigma yang bersifat mekanistik oleh para penyelenggara pembangunan. Disadari atau tidak, para penetap kebijakan, pengambil keputusan, hingga para pelaksana teknis di lapangan menggunakan pola fikir, asumsi-asumsi dan aturan-aturan yang bersifat mekanistik, teknosentris, linier dan reduksionistik. Dalam paradigma mekanistik ini terkandung karakter : hubungan manusia dan alam saling terpisah (manusia mendominasi), menekankan aspek kuantitatif, satu arah, subyek dan obyek saling terpisah, dan teknologi dipandang sebagai unsur budaya yang dapat meningkatkan daya dukung seluas-luasnya. Karakter penting lainnya adalah sifatnya yang sentralistik, parsial dan keinginan untuk penyeragaman (homogenitas), sehingga cenderung terpacu disintegrasi (Capra, 1999).

Paradigma yang berakar dari hukum gerak Newton dan pemikir-filsof Descartes ini memang banyak membawa kemajuan pada kehidupan manusia, seperti sarana transportasi darat, laut dan udara, sistem persenjataan, dan konstruksi bangunan. Namun perjalanan peradaban manusia kemudian menunjukkan bahwa paradigma mekanistik ini ternyata gagal bila diterapkan pada sistem kehidupan seperti kehidupan sosial, pengelolaan hutan, pengelolaan danau dan sungai, atau bahkan kawasan transmigrasi. Paradigma yang telah menghujam lama dan berakar pada setiap individu dan kelompok atau golongan masyarakat modern ini telah menjadi inti dari berbagai akar masalah timbulnya kerusakan ekosistem hutan, degradasi keanekaragaman hayati, pencemaran ekosistem sungai dan laut, dan berbagai masalah lingkungan hidup yang kita jumpai saat ini.

Menurut Capra (1999) paradigma yang lebih tepat untuk penanganan atau pengelolaan suatu sistem kehidupan adalah paradigma ekologi. Paradigma ini berciri organik, sistemik, partisipasif, non-linier dan eksosentris. Karakter utamanya terletak pada hubungan manusia dan alam yang saling sinergi - tidak terpisah, penekanan pada kualitatif, dua arah, subyek dan obyek saling interaktif, dan ekologi menjadi penentu daya dukung lingkungan. Karakter lain dari paradigma ekologi ini adalah adanya sifat desentralisasi, menerapkan pendekatan multi dimensi dan penghargaan kepada pluralitas (kemajemukan) sehingga terwujud kerjasama atau integrasi.

Bertitik tolak dari penyelenggaraan transmigrasi dengan berbagai macam permasalahan seperti yang diutarakan pada Bab II, maka saatnya menerapkan suatu paradigma yang lebih tepat dalam penyelenggaraan transmigrasi, yakni paradigma ekologi.




BAB IV PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI BERWAWASAN LINGKUNGAN



Visi dan Misi Direktorat Jenderal Sumberdaya Kawasan Transmigrasi

- Visi

Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sumberdaya Kawasan Transmigrasi (Ditjen PSKT) telah meletakkan Visi pemberdayaan untuk sumberdaya kawasan transmigrasi sebagai berikut :

"Terwujudnya kawasan transmigrasi sebagai pusat-pusat pertumbuhan di daerah sesuai kebutuhan pengembangan daerah yang bersangkutan secara berkelanjutan dan akrab lingkungan"

- Misi

Adapun misi Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sumberdaya Kawasan Transmigrasi adalah sebagai berikut :

a. Mewujudkan sistem ketatalaksanaan yang didukung oleh tersedianya data dan informasi serta unit kerja yang kolaboratif guna mendorong terlaksananya pemberdayaan sumberdaya kawasan transmigrasi.
b. Mengembangkan dan memfasilitasi kebijakan penentuan kawasan potensial untuk pembangunan kawasan transmigrasi di dalam kawasan strategis, kawasan cepat tumbuh, kawasan tertinggal dan kawasan perbatasan.
c. Mengembangkan dan memfasilitasi kebijakan perwujudan peningkatan kualitas perencanaan dan pembangunan kawasan yang memenuhi standar kelayakan untuk permukiman dan pengembangan usaha ekonomi yang bersangkutan.
d. Mengembangkan dan memfasilitasi kebijakan pendayagunaan sumberdaya yang tersedia di dalam kawasan secara optimal termasuk pemanfaatan teknologi tepat guna untuk memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan kawasan transmigrasi.
e. Mengembangkan dan memfasilitasi kebijakan peningkatan peluang usaha serta minat investasi pihak swasta dan masyarakat untuk mendorong percepatan pertumbuhan kawasan dalam bentuk kemitraan yang setara, saling menguntungkan dan berkeadilan.
f. Menyiapkan kebijakan pelestarian fungsi lingkungan hidup di kawasan transmigrasi untuk mewujudkan pembangunan kawasan transmigrasi secara berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Konsepsi Kawasan Transmigrasi Berwawasan Lingkungan

Kawasan transmigrasi berwawasan lingkungan adalah kawasan transmigrasi yang sejak tahap perencanaan, penyiapan, penghunian hingga tahap pengembangan pemukiman difasilitasi agar sumber daya alam dan lingkungan hidup yang ada di kawasan tersebut dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan para transmigran dan penduduk sekitar.

Dalam konsepsi ini terkandung pengertian bahwa kawasan transmigrasi berwawasan lingkungan bukan merupakan tujuan yang hendak dicapai melainkan proses yang harus diwujudkan di setiap tahapan kegiatan pembangunan kawasan transmigrasi. Pandangan ini berbeda dengan sebelumnya dimana keberhasilan pembangunan transmigrasi lebih diletakkan pada ukuran-ukuran output, seperti target pendapatan transmigran yang harus dicapai sejak tahun pertama penempatan hingga setelah tahun kelima penempatan. (T+5), target produktivitas lahan, atau target berupa berdirinya KUD pada T + 2.

Peletakan perhatian pada sisi proses ketimbang output ini merupakan hal mendasar dalam membangun kawasan transmigrasi yang berwawasan lingkungan. Sebab di dalam konsep kawasan transmigrasi yang berwawasan lingkungan tersebut terkandung makna bahwa :

1. kebutuhan hidup yang hendak dipenuhi oleh transmigran dan penduduk sekitar sangat ditentukan oleh orientasi nilai budaya masyarakat bersangkutan, tujuan-tujuan yang hendak dicapai, situasi ekonomi dan kondisi sember daya alam. Ini berarti bahwa ukuran-ukuran keberhasilan sangat kontekstual, spesifik lokasi dan khas menurut pandangan masyarakat bersangkutan ;
2. pemenuhan kebutuhan hidup para transmigran dan penduduk sekitar pada dasarnya sangat ditentukan oleh teknologi, pranata-pranata sosial - ekonomi yang ada serta kondisi sumber daya alam dan ekologi di kawasan transmigrasi. Ini berarti bahwa yang utama dalam membangun kawasan transmigrasi adalah meningkatkan kemampuan transmigran untuk membangun pranata-pranata sosial - ekonomi dan memfasilitasi terpeliharanya keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam di kawasan transmigrasi.
Konsep ini membawa implikasi bahwa di masa mendatang Ditjen PSKT beserta segenap jajarannya harus menempuh kebijakan dan langkah-langkah yang berciri sebagai berikut.

1. Menyusun kebijakan pengelolaan sumber daya di kawasan transmigrasi yang berorientasi jangka panjang mengingat persoalan-persoalan sumber daya alam dan lingkungan pengaruhnya baru terlihat dalam jangka panjang.
2. Menumbuhkan kesamaan pandang dan komitmen di segenap jajaran Depnakertrans, khususnya Ditjen PSKT, untuk membangun kawasan transmigrasi yang ramah lingkungan.
3. Membangun jejaring kerjasama (net working) yang efektif dan terarah dengan berbagai kalangan, terutama pemerintah daerah, untuk memfasilitasi pembangunan kawasan transmigrasi yang ramah lingkungan.
Untuk dapat melaksanakan konsepsi Kawasan Transmigrasi Berwawasan Lingkungan tersebut diperlukan komitmen bersama untuk mematuhi dan melaksanakan prinsip-prinsip, strategi, arak kebijakan dan program berikut.

Prinsip-prinsip

Beberapa prinsip yang harus menjadi jiwa pembangunan kawasan transmigrasi yang berwawasan lingkungan adalah sebagai berikut :

- Mengindahkan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan

Membangun kawasan transmigrasi tanpa mengindahkan daya dukung dan daya tampung lingkungan akan membawa implikasi tidak terjaminnya keberlanjutan transmigrasi sebagai fondasi bagi peningkatan kesejahteraan transmigran. Oleh karena itu menjadi penting dalam membangun kawasan transmigrasi diterapkan azas hemat dan efisien dalam menggunakan sumberdaya alam yang ada. Kebijakan yang dapat digunakan untuk memandu implementasi azas hemat dan efisien ini adalah kebijakan alokasi ruang sebagaimana tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK). Untuk mewujudkan azas hemat dan efisien tersebut pemrakarsa pembangunan kawasan transmigrasi harus :

a. mengembangkan pola usaha yang adaptif terhadap kondisi ekologis setempat, sehingga sumberdaya alam dapat dimanfaatkan secara lestari untuk peningkatan taraf hidup transmigran dan generasi mendatang secara berkelanjutan,
b. mengembangkan kawasan transmigrasi yang dikemudian hari berkembang sebagai kawasan ekonomi yang produktif tanpa melampaui daya dukung dan daya tampung kawasan.


Berkenaan dengan hal tersebut, dan memperhatikan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 pasal 19 ayat a (yang menyatakan bahwa salah satu persyaratan yang diwajibkan untuk dapat melaksanakan pembangunan adalah kesesuaian dengan tata ruang yang berlaku), maka setiap rencana pembangunan kawasan transmigrasi menjadi penting untuk senantiasa sesuai dengan RTRWP dan atau RTRWK.

- Orientasi ke Mutu

Di masa mendatang, target keberhasilan pembangunan kawasan transmigrasi tidak tepat lagi diletakkan pada jumlah transmigran yang ditempatkan, atau jumlah permuiman yang dibangun. Pengalaman masa silam menunjukkan bahwa strategi yang condong mengarah ke push - factor ini ternyata, kurang efektif dan menimbulkan banyak persoalan. Strategi pembangunan kawasan transmigrasi, harus diubah dari strategi push-pull factor menjadi strategi membangun unit-unit permukiman yang bermutu tinggi. Dengan menerapkan prinsip ini, di masa mendatang pembangunan kawasan transmigrasi akan mampu menjamin peningkatan taraf hidup transmigran secara berkelanjutan. Tidak hanya itu, pembangunan kawasan transmigrasi juga harus dikembangkan sebagai satu kesatuan dengan wilayah sekitarnya sehingga keduanya berkembang sebagai satu kesatuan dengan wilayah sekitarnya sehingga keduanya berkembang sebagai satu kesatuan sistem kehidupan seperti yang diutarakan pada prinsip ketiga berikut ini.

- Pendekatan Sistem Manajemen

Pendekatan sistem sesungguhnya telah lama digunakan dalam menyusun konsep-konsep pembangunan kawasan transmigrasi. Namun pendekatan ini masih belum berjalan sebagaimana diharapkan. Padahal pendekatan sistem, yang merupakan salah satu ciri penting dari penerapan paradigma ekologi, baru bermakna bila segenap kebijakan, program, kegiatan, pedoman, prosedur dan praktek-praktek penyelenggaraan pembangunan kawasan transmigrasi dicurahkan dan diarahkan untuk perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, koordinasi, pemantauan dan pencapaian kondisi kawasan transmigrasi yang akrab lingkungan.

Manajemen pembangunan kawasan transmigrasi dengan demikian harus dipandang sebagai suatu siklus manajemen yang memiliki mekanisme umpan balik. Bila mekanisme ini dapat berjalan efektif maka terbangunlah suatu sistem manajemen yang antisipatif dan luwes (flexible) dalam menghadapi perubahan-perubahan yang semakin dinamis di masa mendatang.

Berkenaan dengan hal tersebut, maka peran Direktorat Bina Cipta Keserasian Lingkunga (BCKL) menjadi vital. Direktorat BCKL akan menjalankan kiprahnya dengan memfasilitasi atau mendorong lahirnya berbagai kebijakan teknis, prosedur, pedoman dan praktek-praktek pemanfaatan sumberdaya kawasan transmigrasi yang berkelanjutan.

Fasilitasi ini ditujukan kepada Direktorat-Direktorat di Lingkungan Ditjen PSKT dan pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota yang melakukan kegiatan perencanaan, implementasi, pemeriksaan dan evaluasi pemberdayaan dan pengembangan sumberdaya kawasan transmigrasi.

Pendekatan sistem manajemen ini membawa implikasi sebagai berikut :

a. Pengelolaan lingkungan hidup di kawasan transmigrasi bukan merupakan kegiatan yang "terpisah" dari kegiatan keseharian pemberdayaan sumberdaya kawasan transmigrasi. Hal ini harus terintegrasi dengan seluruh kegiatan dan proses ketransmigrasian,
b. Pembangunan kawasan transmigrasi yang berwawasan lingkungan bukan merupakan "milik" atau tanggung jawab Direktorat BCKL saja, tetapi juga merupakan tanggung jawab dari seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal PSKT, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Bahkan lebih dari itu juga merupakan milik atau tanggung jawab para pihak yang berkepentingan (stake holder) atau terlibat dengan kegiatan perencanaan, penyiapan kawasan, pengarahan dan fasilitasi pengembangan transmigran, baik di tingkat pusat maupun daerah.


c. Kawasan transmigrasi termasuk masyarakat lokal di dalamnya harus dipandang sebagai suatu kesatuan sistem ekonomi, sosial dan ekologi. Sebagai satu kesatuan sistem ekonomi, kedua wilayah atau kawasan tersebut harus memiliki prinsip menguatnya ekonomi lokal.
- Memperkuat Ekonomi Lokal

Kehadiran kawasan transmigrasi di tengah-tengah kehidupan masyarakat lokal harus bersifat saling sinergi. Kegiatan ekonomi keduanya harus dikembangkan saling sinergi sehingga membangun satu kesatuan kehidupan ekonomi lokal. Ekonomi lokal yang dimaksud di sini adalah kehidupan ekonomi yang bersumber dari kemampuan lokal, dalam memanfaatkan dan mengubah sumberdaya di kawasannya untuk peningkatan kesejahteraannya secara berkeadilan dan berkelanjutan. Ini berarti bahwa tumpuan utama ekonomi di kawasan transmigrasi dan sekitarnya terletak pada dua hal pokok, yaitu (a) pranata-pranata ekonomi yang tumbuh kuat di kalangan masyarakat, dan (b) pemanfaatan secara berkelanjutan sumberdaya di kawasan transmigrasi dan sekitarnya.

Konsepsi ini membawa implikasi bahwa untuk mempercepat peningkatan taraf hidup masyarakat setempat dan para transmigran, diperlukan dua upaya sekaligus : pemberdayaan kekuatan ekonomi transmigran dan kekuatan ekonomi masyarakat setempat. Keduanya harus dipandang sebagai suatu kesatuan (entuty) ekonomi yang tidak terpisahkan. Pola-pola usaha yang akan dikembangkan di kawasan transmigrasi disamping harus adaptif secara ekologis, juga harus sinergi dengan pola usaha yang telah berkembang di masyarakat setempat dan bahkan kemudian mempercepat perputaran roda perekonomian kawasan setempat. Demikian pula kegiatan ekonomi masyarakat setempat yang telah lama berkembang diberdayakan dan diperkuat institusi-institusinya agar berkembang sinergi dengan kawasan transmigrasi.



- Memperkuat Pranata Masyarakat Lokal

Indonesia adalah negara yang penuh keragaman dalam suku dan budaya yang tersebar pada ribuan pulau besar dan kecil. Masyarakat dalam kehidupan sehari-hari memiliki pranata yang khas dalam wujud adat istiadat, kebiasaan dan larangan, prosesi keagamaan yang berbeda dengan wujud pranata yang bersal dari luar. Pranata yang datang dari luar mungkin tidak seluruhnya relevan dengan pranata yang ada pada tatanan masyarakat lokal. Pranata pada tingkat masyarakat lokal harus diperkuat dan dikembangkan sehingga dapat bersinergi dengan pranata yang baik dan sesuai dengan pranata yang datang dari luar. Dengan demikian masyarakat lokal dan pendatang sebagai masyarakat baru dapat berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan.

Strategi

- Integrasi Aspek Lingkungan dalam Kebijakan, Pedoman dan Prosedur Pembangunan Kawasan Transmigrasi

Pendekatan sistem membawa implikasi strategis bahwa pembangunan kawasan transmigrasi sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pemeriksaan dan pengendalian harus dipandang dan ditangani sebagai satu kesatuan sistem manajemen. Ini mengandung makna bahwa para pelaku atau penyelenggara kawasan transmigrasi, yang terdiri dari berbagai institusi pemerintahan di daerah dan pusat, harus bekerja dalam suatu kerangka kerja yang sistemik.

Berkenaan dengan hal tersebut dan sejalan dengan adanya kebijakan otonomi daerah, maka salah satu strategi penting yang akan ditempuh oleh Direktorat Jenderal PSKT adalah mengintegrasikan pertimbangan atau aspek-aspek lingkungan ke dalam setiap kebijakan, pedoman, prosedur dan praktek-praktek untuk mewujudkan pemberdayaan sumberdaya kawasan transmigrasi secara berkelanjutan.

Secara garis besar aspek-aspek lingkungan diintegrasikan dalam tahapan pembangunan transmigrasi sebagai berikut :

1. Integrasi aspek-aspek lingkungan pada tahap perencanaan, penyiapan pemukiman dan pemberdayaan sumberdaya kawasan transmigrasi. Pengintegrasian ini ditujukan kepada setiap kebijakan, pedoman, prosedur teknis dan langkah-langkah yang dipandang akan berpengaruh atau memberi pengaruh terhadap keberlanjutan pemanfaatan sumberdaya di kawasan transmigrasi. Pada Gambar terlampir diutarakan integrasi aspek-aspek lingkungan di setiap tahap dari siklus kegiatan ketransmigrasian.
2. Implementasi kegiatan pengawasan (supervision/on site surveilance), pemantauan dan penanganan dampak lingkungan (impact mitigation) pada kegiatan-kegiatan pembangunan, pengarahan, penempatan, dan pemberdayaan sumberdaya kawasan transmigrasi. Pemantauan, pengawasan dan inspeksi lingkungan (on site surveillance), merupakan kegiatan umpan balik (feed back) yang bersifat memberikan masukan terhadap adanya ketidaktepatan atau penyimpangan yang terjadi untuk kemudian menjadi landasan kerja bagi tindakan koreksi dan pencegahan.
- Pendekatan "Kewilayahan" Ekologi

Pendekatan pembangunan kawasan transmigrasi yang berwawasan lingkungan juga harus didasarkan pada pendekatan kewilayahan yang mengarah pada suatu kesatuan ekologi seperti ekologi pantai, ekologi dataran tinggi, ekologi rawa pasang surut, ekologi mangrove.

- Konservasi dan Rehabilitasi

Salah satu upaya yang perlu dilakukan untuk menjamin keberlanjutan pemenfaatan sumberdaya di kawasan transmigrasi adalah konservasi sumber daya alam dan rehabilitasi terhadap sumber daya alam yang telah mengalami kerusakan.

Pengertian konservasi disini tidak sempit, justru luas yakni mencakup upaya - upaya secara sadar dan terencana untuk melindungi, dan memanfaatkan secara lestari sumberdaya alam. Dengan strategi ini maka sumberdaya yang masih berada dalam keadaan yang relatif baik akan dicegah dari proses degradasi, sementara yang telah mengalami kerusakan direhabilitasi untuk ditingkatkan kemanfaatannya. Upaya konservasi dan rehabilitasi ini terutama diarahkan pada aspek hutan, tanah dan air.

- Pendekatan Keterpaduan Program

Pendekatan proyek dan kuatnya egosektoral mengakibatkan terjadinya pengkotak-kotakan pembangunan di kawasan transmigrasi, hal ini membuat pembangunan kawasan transmigrasi menjadi tidak sinergik, keterpaduan program diarahkan untuk mengintegrasikan pembangunan kawasan transmigrasi pada instansi lain, baik di tingkat pusat maupun daerah, dunia usaha dan masyarakat. Keterpaduan ini akan menjamin efisien dan efektifitas. Penggunaan sumberdaya manusia, energi, waktu dan sumberdaya lainnya dalam mencapai tujuan pembangunan transmigrasi berwawasan lingkungan tersebut.

- Membangun Social Trust

Dalam pendekatan sosial budaya untuk mencapai keserasian lingkungan di kawasan transmigrasi, beberapa hal mendasar yang perlu dipertimbangkan, yaitu asas (1) keterbukaan, (2) keadilan dan manfaat bagi semua yang berkepentingan serta (3) adanya kepastian hukum. Pendekatan tersebut dimulai dari (1) penyampaian informasi mengenai rencana pembangunan kawasan transmigrasi kepada penduduk daerah yang direncanakan, (2) pengumpulan feed back dari penduduk daerah yang dituju, (3) diadakan konsultasi, (4) pelibatan penduduk yang lebih jauh dalam perencanaan dan (5) perencanaan bersama yang selalu memperhatikan kepentingan seluruh stake holder terkait.


- Pemberdayaan dan Pelibatan Masyarakat

Aspek kunci ini dalam pembangunan berkelanjutan meliputi pemberdayaan masyarakat lokal, swasembada dan keadilan sosial. Orientasi prinsip ini diarahkan pada peningkatan kualitas sumberdaya masyarakat. Dalam konteks ini maka pembangunan kawasan transmigrasi dilakukan dalam rangka menanggulangi kemiskinan melalui proses meningkatkan kemampuan individu dan kelembagaan mereka untuk mengelola sumberdaya yang tersedia. Kondisi ini akan membentuk peningkatan mutu kehidupan transmigran dan masyarakat setempat secara secara berkelanjutan dan adil sesuai dengan aspirasi mereka.

- Keseimbangan Kepentingan Ekonomi dan Lingkungan

Keseimbangan kepentingan ekonomi dan lingkungan merupakan kata kunci untuk strategi pengembangan kawasan transmigrasi. Melalui keseimbangan dua hal pokok inilah akan dapat terjamin terwujudnya suatu kawasan transmigrasi yang diharapkan. Keseimbangan kepentingan ekonomi dan lingkungan ini tercermin atau dapat diwujudkan terutama pada tingkat kebijakan dan perencanaan pembangunan kawasan transmigrasi. Penetapan pola usaha, pola permukiman dan strategi pengembangan ekonomi kawasan merupakan titik-titik kritis bagi penentuan keseimbangan kepentingan ekonomi dan lingkungan. Analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) merupakan salah satu instrumen kebijakan pada tahap perencanaan yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan penting terhadap terciptanya keseimbangan ekonomi dan lingkungan di kawasan transmigrasi.






Arah Kebijakan

Berkenaan dengan konsepsi kawasan transmigrasi yang berwawasan lingkungan sebagaimana diutarakan di atas, serta prinsip-prinsip yang telah diutarakan pula, maka arah kebijakan yang perlu ditempuh oleh Ditjen PSKT Depnakertrans, adalah :

1. mengintegrasikan pertimbangan lingkungan (ekologi) ke dalam berbagai kebijakan teknis, pedoman, panduan prosedur dan praktek-praktek yang digunakan untuk kegiatan perencanaan, penyiapan, penempatan dan pengembangan kawasan transmigrasi,
2. menumbuhkan komitmen, kompetensi dan kepedulian lingkungan di kalangan berbagai pihak yang terlibat dalam fasilitas pembangunan kawasan transmigrasi yang berwawasan lingkungan, yakni para pengambil keputusan, pimpinan unit kerja dan pelaksana teknis baik di pusat maupun daerah,
3. membangun jaringan kemitraan dengan para pihak (stake holders) secara sistematis untuk meningkatkan efektivitas pemberdayaan sumberdaya di kawasan transmigrasi,
4. memfasilitasi terselenggaranya upaya-upaya konservasi, pemanfaatan lahan tidak produktif dan rehabilitasi sumber daya alam yang telah mengalami kerusakan untuk meningkatkan mutu kehidupan penduduk dan lingkungan hidup kawasan transmigrasi,
5. memberikan pendampingan teknis untuk meningkatkan dan memperkuat kapasitas penyelenggaraan kegiatan ketransmigrasian yang berwawasan lingkungan di pemerintah Kabupaten/kota maupun di Pusat,
6. menyelenggarakan pemantauan (monitoring), pengawasan (surveillance) dan pemeriksaan (inspection) terhadap mutu pelaksanaan pembangunan kawasan transmigrasi.


Program

Berkenaan dengan prinsip-prinsip, strategi, arah kebijakan dan pola penyelenggaraan transmigrasi yang saat ini berlangsung, maka berikut dituangkan program-program untuk mengimplementasikan dan merealisasikan kawasan transmigrasi yang berwawasan lingkungan.

- Sistem Data dan Informasi Lingkungan

Merancang dan membangun sistem jaringan data dan informasi untuk mendukung upaya intervensi aspek lingkungan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pencegahan dan pengendalian kerusakan lingkungan di kawasan Transmigrasi.

- Pengendalian Kerusakan Lingkungan

Program ini akan dikembangkan dan dilaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

• Melakukan penyusunan dan penilaian terhadap kelayakan lingkungan (AMDAL) pembangunan kawasan transmigrasi baru.
• Mengefektifkan pelaksanaan supervisi atau inspeksi terhadap kawasan transmigrasi.
• Melaksanakan pemantauan lingkungan di kawasan transmigrasi.
• Mensosialisasikan dan memfasilitasi diimplementasikannya pedoman, prosedur teknis dan standar-standar teknis pembangunan kawasan transmigrasi yang berwawasan lingkungan kepada pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya yang melakukan penyelenggaraan transmigrasi.
- Peningkatan Keterlibatan Masyarakat

• Mendorong keterlibatan masyarakat dalam merancang dan mengembangkan pola usaha yang adaptif secara ekologi dan sinergis dengan pengembangan wilayah
• Mendorong keterlibatan masyarakat dalam upaya konservasi dan rehabilitasi kerusakan lingkungan.
• Membangun forum komunikasi antar pihak (stakeholders) dalam rangka mendorong keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengendalian kerusakan lingkungan.
- Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia

Menyelenggarakan atau memfasilitasi terselenggaranya pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kepedulian lingkungan di kalangan pengambil keputusan, perencana dan pelaksana pembangunan kawasan transmigrasi; termasuk di sini pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dalam pembangunan kawasan transmigrasi yang ramah lingkungan. Pelatihan ini ditujukan baik untuk aparat Pusat, Propinsi dan Kabupaten serta pihak-pihak berkepentingan dengan upaya pencegahan dan pengendalian kerusakan lingkungan.

- Konservasi dan Rehabilitasi Lingkungan

• Mengidentifikasi, merencanakan dan melakukan upaya rehabilitasi kerusakan hutan, tanah dan air di sekitar kawasan transmigrasi dengan mengikutsertakan keterlibatan masyarakat. Rehabilitasi ini diarahkan untuk meningkatkan produktivitas lahan yang ada pada saat ini di kawasan transmigrasi secara berkesinambungan.
• Mengidentifikasi, merencanakan dan melakukan upaya-upaya konservasi hutan, tanah dan air di sekitar kawasan transmigrasi dengan mengikutsertakan keterlibatan masyarakat.




- Pengembangan Komunitas Lingkungan Hidup

Pengembangan komunitas lingkungan hidup dilakukan pada setiap tingkat mulai dari basis lokal sampai ke pusat. Hal ini dapat dilakukan melalui pembangunan jejaring yang berlandaskan prinsip-prinsip kesetaraan, transparansi, kejujuran, integrasi dan dedikasi untuk mencapai tujuan bersama yaitu mewujudkan lingkungan yang serasi dari segi geofisik, sosial budaya dan ekonomi, dengan mensinergikan berbagai kegiatan stake holder.



BAB V P E N U T U P


Dokumen ini mengungkapkan gagasan dan konsep tentang pembangunan kawasan transmigrasi yang berwawasan lingkungan berikut dengan bagaimana mewujudkannya secara terarah dan sistematis. Selain itu dalam dokumen ini dimuat pula prinsip-prinsip dasar, strategi, arah kebijakan dan program-program untuk merealisasikan kawasan transmigrasi yang berwawasan lingkungan.

Upaya mewujudkan kawasan transmigrasi yang berwawasan lingkungan membawa implikasi bahwa Depnakertrans, khususnya Ditjen PSKT tidak dapat lagi menangani pekerjaan ketransmigrasian seperti biasanya (business as usual), namun diperlukan perubahan paradigma, visi, komitmen baru, kerangka pikir baru dan cara kerja baru untuk mengimplementasikan kawasan transmigrasi yang berwawasan lingkungan. Kesadaran dan komitmen untuk melakukan perubahan pola fikir, pola sikap dan pola tindak di kalangan internal organisasi Ditjen PSKT Depnakertrans menjadi penting untuk diutamakan terlebih dahulu. Inilah sesungguhnya salah satu makna penting dari lahirnya gagasan dan konsepsi tentang kawasan transmigrasi yang berwawasan lingkungan.


DAFTAR PUSTAKA

Anonimous, 1992, Prosiding Seminar dan Lokakarya Perencanaan Pemukiman Transmigrasi, Direktorat Jenderal Penyiapan Pemukiman, Departemen Transmigrasi.

Anonimous, 1999, Penataan Kewenangan dan Organisasi Departemen Transmigrasi dan PPH yang Akan Datang, Departemen Transmigrasi dan PPH.

Anonimous, 2001, Materi Pelatihan Kader Keserasian Lingkungan, Pusat Penelitian Lingkungan Hidup-IPB, Bogor.

Budihardjo.E dan Hardjohubbojo,S 1993 Kota Berwawasan Lingkungan,Penerbit Alumni Bandung

Carpa, Fritjof. 1999, Titik Balik Peradaban, Terjemahan The turning Point: Science, Society and The Rising Cultur e, Yayasan Bentang Budaya, Yogyakarta.

Mitchell,B Setiawan B dan Rahmi, DH, 2000, Pengelolaan Sumberdaya dan Lingkungan, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan.

Schmidheiny,S 1992, Mengubah Haluan Industri Berwawasan Lingkungan, Penerbit ITB, Bandung

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Senin, 16 September 2019

Contoh Makalah Perkembangan Teknologi Pertanian


PENDAHULUAN


    A.    Latar Belakang


Indonesia merupakan negara agraris yg memiliki banyak sumber daya alam khususnya dalam bidang pertania. Begitu pesatnya perkembangan terknologi di dunia ini, begitu pula perkembangan teknologi dalam bidang pertanian. Pada zaman sekarang sudah banyak alat modern yang di gunakan dalam bidang pertanian. Selain untuk menghemat energi manusia penggunaan teknologi ini juga untuk mengefisiensikan waktu pemanenan, penanaman, dll.

Dalam penggunaan teknologi pertaniaan ini banyak pula dampak yang akan berengaruh baik pada tanaman itu sendiri ataupun pada tanah. Namun di negara Indonesia penggunaan teknologi pertanian masih sangat sedikit. Hal yang menyebabkan sedikitnya penggunaan teknologi ini adalah mahalnya harga paket teknologi pertanian dan sedikitnya lahan yang dimiliki oleh para petani di indonesia. Di beberapa negara maju sudah banyak petani yang menggunakan teknologi pertanian yang sangat modern.

Kemajuan dan pembangunan dalam bidang apapun tidak dapat dilepaskan dari kemajuan teknologi. Revolusi pertanian didorong oleh penemuan mesin-mesin dan cara-cara baru dalam bidang pertanian. Apabila tidak ada perubahan dalam teknologi maka pembangunan pertanian pun terhenti. Produksi terhenti kenaikannya, bahkan dapat menurun karena merosotnya kesuburan tanah atau karena kerusakan yang makin meningkat oleh hama penyakit yang semakin merajalela.

Sekarang kita berada pada era informasi dimana semua informasi apapun dapat kita peroleh dengan mudah melalui media-media pendukung informasi seperti internet, televisi, media cetak, dan lain-lain. Dalam hal ini dunia pertanian pun menggunakan teknologi informasi untuk mendukung kegiatan pembangunan pertanian berkelanjutan. Teknologi informasi dan komunikasi memiliki peranan penting dalam mewujudkan pertanian yang modern secara tepat waktu.

   B.     Rumusan Masalah

1.      Pengertian teknologi pertanian ?
2.      Bagaimana perkembangan teknologi pertanian ?
3.      Bagaimana dampak negatif dan positif penggunaan teknologi pertanian ?

   C.     Tujuan Penulisan


1.      Mengetahui apa itu teknologi pertanian.
2.      Mengetahui bagaimana pesatnya perkembangan teknologi pertanina.
3.      Mengetahui dampak negatif dan positif penggunaan teknologi pertanian

   D.    Manfaat Penulisan


Makalah ini bermanfaat bagi pembaca untuk mengetahui bagaimana perkembangan teknologi dalam bidang pertanian.



BAB IIPEMBAHASAN


    A.    Pengertian Teknologi Pertanian


Teknologi Pertanian adalah alat, cara atau metode yang digunakan dalam mengolah/memproses input pertanian sehingga menghasilkan otuput/hasil pertanian sehingga berdayaguna dan berhasilguna baik berupa produk bahan mentah, setengah jadi maupun siap pakai.

Teknologi memegang peranan penting dalam pengembangan potensi sumberdaya tanaman pangan, sumberdaya peternakan dan sumberdaya perikanan. Teknologi yang dihasilkan dari penelitian dan pengkajian (litkaji) akan menjadi sia-sia jika tidak diaplikasikan di lapangan, terutama dalam upaya pemberdayaan masyarakat tani. 

Kondisi di lapangan menunjukkan masih rendahnya/terbatasnya informasi teknologi yang diterima oleh petani/pengguna baik dari Balai Penelitian, Balai Pengkajian maupun Perguruan Tinggi. Keberhasilan diseminasi teknologi pertanian sangat tergantung pada kesesuaian antara informasi teknologi pertanian yang didiseminasikan dengan yang dibutuhkan serta memperhatikan kebutuhan pengguna. Hasil penelitian/pengkajian akan kurang bermanfaat apabila tidak diikuti dengan usaha penyebarluasan informasi baik melalui media cetak, elektronik dan pertemuan, salah satunya Temu Aplikasi Paket Teknologi Pertanian.

   B.     Perkembangan Teknologi Pertanian


Indonesia merupakan Negara agrari dengan sumber daya alam yang tinggi, sehingga potensi pertanian di Indonesia sangat mendukung. Indonesia juga terbentang pada garis khatulistiwa yang memiliki iklim tropis, kelimpahan sinar matahari yang cukup, tingkat kelembaban udara yang ideal, serta budaya masyarakat yang mencintai keanekaragaman hayati. Indonesia pun menjadi lirikan bagi negara-negara asing terutama pada sektor pertanian.

Pertanian merupakan sebuah sektor yang memiliki peranan penting dalam kehidupan manusia. Karena inilah yang menjadi dasar penyedia sandang, pangan, dan papan dalam menjalankan kehidupan. Selain itu di Indonesia, sektor pertanian menjadi tumpuan kehidupan masyarakat pada umumnya, karena Indonesia merupakan negara agraris. Akibatnya banyak warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai petani.


Dalam sektor pertanian ini, peran teknologi sangat diperlukan untuk keberhasilan produktivitas usaha tani yang dihasilkan. Apalagi seiring bertambahnya jumlah penduduk, ototmatis kebutuhan akan sandang, pangan, dan papan akan semakin meningkat. Terlebih kebutuhan akan pangan. Sebab tanpa pangan, masyarakat tidak akan dapat hidup. Serta bagus tidaknya ketahanan pangan suatu negara itu dapat menjadi indikator keberhasilan suatu negara. Hal ini membuat dunia pertanian harus bekerja lebih keras untuk memenuhi kebutuhan pangan dunia tersebut. Tahap demi tahap dilakukan supaya produksi yang dihasilkan dapat memuaskan.

Sekarang kita berada pada era informasi dimana semua informasi apapun dapat kita peroleh dengan mudah melalui media-media pendukung informasi seperti internet, televisi, media cetak, dan lain-lain. Dalam hal ini dunia pertanian pun menggunakan teknologi informasi untuk mendukung kegiatan pembangunan pertanian berkelanjutan. Teknologi informasi dan komunikasi memiliki peranan penting dalam mewujudkan pertanian yang modern secara tepat waktu.

Pada saat ini penguasaan terhadap teknologi informasi semakin menguat. Kini teknologi informasi merupakan hal mutlak yang tidak bisa ditawar lagi. teknologi informasi diyakini sebagai alat pengubah untuk memperoleh kemudahan dalam aktivitas kehidupan sehari-hari dan selanjutnya memperoleh manfaat yang sangat banyak dari teknologi informasi. Teknologi informasi mempunyai peranan yang vital dalam segala bidang, salah satunya pada bidang pertanian. Maka dengan memanfaatkan teknologi informasi dengan baik maka pertanian di Indonesia akan lebih maju.

Dunia pertanian pada zaman sekarang bergantung pada teknologi informasi baik dalam bentuk apapun. Petani Indonesia membutuhkan informasi yang berkaitan dengan dunia pertanian. Informasi-informasi tersebut dapat di peroleh dengan mudahnya pada era informasi ini melalui media-media yang sudah tersebar di masyarakat luas. Informasi-informasi hasil penelitian dan inovasi dalam bidang pertanian membantu upaya peningkatan produksi komoditas pertanian, sehingga tercapailah pembangunan pertanian yang diharapkan. Informasi dan pengetahuan tentang pertanian akan menjadi pemicu dalam menciptakan peluang untuk pembangunan pertanian dan ekonomi sehingga terjadi pengurangan angka kemiskinan. Teknologi informasi dan komunikasi membantu memberikan informasi yang relevan dan tepat waktu sehingga memudahkan petani untuk mengambil keputusan dalam sebuah peluang dan menghasilkan produk yang maksimal.

Dalam dunia pertanian komunikasi sangatlah penting dalam membentuk jaringan antar petani maupun antar instansi yang mendukung pembangunan pertanian.Masalah produksi komoditas pertanian yang sama antar daerah yang menjadikan mutu harga dari komoditas hasil pertanian tersebut kini tidak lagi menjadi masalah karena adanya komunikasi yang terjalin antar petani di daerah lain. Sehingga petani dapat mengambil keputusan yang terbaik dalam pengelolaan lahan pertaniannya. Begitu pun juga dengan masalah-masalah lain yang dapat di atasi dengan berkomunikasi antar satu dengan yang lainnya.

Maka dari itu, untuk mengelola usaha taninya, para petani memerlukan berbagai informasi di bidang pertanian, seperti: kebijakan pemerintah, hasil penelitian dari berbagai disiplin ilmu, pengalaman petani lain, serta informasi terkini mengenai prospek pasar yang berkaitan dengan sarana produksi dan produk pertanian. Sumber-sumber informasi tersebut bisa mereka dapatkan salah satunya dengan mengakses internet. Dengan mengakses internet, para petani bisa mendapatkan berbagai informasi mengenai pertanian. Tidak hanya itu, mereka juga dapat mengetahui informasi terkini mengenai prospek pasar internasional yang berhubungan dengan sarana produksi dan produk pertanian. Namun, pemerintah wajib pula unutk memberikan penyuluhan kepada para petani dalam mewujudkan produksi serta produk-produk pertanian yang berkualitas.

Di dalam internet terdapat banyak sekali informasi-informasi yang tersedia. Baik dari berita, artikel, dan masih banyak lagi. Informasi yang tersedia berasal dari banyak sumber yang berbeda-beda. Begitu juga informasi tentang pertanian. Banyak informasi-informasi yang sudah tersedia di dunia maya ini. Internet memberikan infomasi kepada petani tentang cara penanaman, pemupukan, pemeliharaan tanaman dan hewan, ramalan iklim, irigasi dan harga pasaran. Internet juga membantu petani dalam kooperasi.

Internet memberi informasi kepada para petani dalam pemeliharaan tanaman dan hewan, pemberian pupuk, irigasi, ramalan cuaca dan harga pasaran. Manfaat internet menguntungkan para petani dalam hal kegiatan advokasi dan kooperasi.

Internet juga bermanfaat untuk mengkoordinasikan penanaman agar selalu ada persediaan di pasar, lebih teratur dan harga jual normal. Jika para petani memerlukan informasi khusus yang tidak dapat segera dilayani para petugas penyuluhan pertanian, maka mereka bisa mendapatkan informasi tersebut dari internet.

Teknologi Informasi juga berperan terhadap pemasaran hasil pertanian, berbagai macam bisnis saai ini sudah semakin adaptif terhadap kemajuan teknologi informasi. Pola bisnis konvensional sudah tidak terlalu sering dilakukan  dan cenderung bergerak ke arah bisnis dengan memasarkan produknya ke dunia maya seperti pemasaran melalui media web, transaksi online, bahkan pemasaran melalui jejaring sosial. Pemasaran produk pertanian melalui internet tentunya lebih ekonomis daripada secara konvensional. Para petani dapat dengan mudah mengetahui kebutuhan pasar.  Petani dapat mengkoordinasikan penanaman sehingga ketersediaan di pasar selalu ada dan stabil serta harga jual normal. Dengan berkomunikasi secara cepat, petani dapat menjual hasil pertaniannya secara cepat pula.

Permintaan terhadap produk-produk pertanian tidak akan pernah berhenti selagi manusia masih membutuhkan pangan, dan akan semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat pula.Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Korea  sudah banyak petani-petani yang memasdarkan hasil pertaniannya melalui internet. Mereka dapat memantau  pemasaran melalui website yang khusus dibuat untuk proses jual beli. Mereka dengan mudah memasarkan hasil pertaniannya ke seluruh dunia dan biasa melakukan transaksi dengan cara transfer, maka sangat canggih, praktis, dan tentunya lebih ekonomis, serta efisien. Tak hanya untuk produksi. Ponsel, tanpa dukungan koneksi internet sekalipun, juga bisa digunakan untuk memudahkan petani memasarkan hasil pertanian.

Dalam pertanian berskala besar, teknologi informasi dan komunikasi sangat membantu dalam proses pembangunannya. Salah satu diantara contohnya adalah menggunakan program untuk membantu pemetaan bidang lahan pertanian. Dengan begitu petani dapat dengan mudah memprakirakan atau menganalisis hasil produksi pertaniannya, mengetahui arah penterbukan, mengetahui denah penyabaran penyakit, dan lain-lain. Dalam contoh lain yaitu menggunakan pesawat untuk proses pemupukan dalam skala besar dan luas yang didalamnya menggunakan mesin otomasi penyemprot pupuk dan dirancang sesuai kebutuhan. Pesawat tersebut juga dilengkapi dengan kamera sensor untuk melihat kondisi lahan pertaniannya dan petani mengetahui informasi-informasi yang didapat melalui proses berlangsungnya pertanian tersebut tanpa harus terjun langsung di lapangan. Contoh tersebut juga salah satu manfaat dari berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi di dunia ini.

Teknologi informasi akan semakin penting peranannya dalam mendukung pembangunan pertanian yang berkelanjutan. Meskipun biaya yang dibutuhkan untuk membangun infrastuktur Nasional TIK besar, tetapi kerugian bila tidak melakukannya akan jauh lebih besar lagi.

            Selain memberikan informasi, teknologi informasi juga dapat membantu jalannya penyuluhan pertanian. Karena pada zaman sekarang tidak ada kegiatan yang tidak menggunakan teknologi walaupun teknologi hanya sekedar mencari informasi untuk diri sendiri ataupun mencari informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat.
           
Sejak menggunakan teknologi sebagai media informasi bagi petani, aktivitas penyuluhan pertanian menjadi berubah. Selain dari informasi yang disampaikan menarik yang dapat menumbuhkan motivasi juga kegiatan banyak dilakukan langsung oleh petani itu sendiri sehingga menimbulkan kedisiplinan terhadap diri petani itu sendiri.
Kita perlu menentukan prioritas penerapan tekologi informasi di bidang pertanian agar memberikan hasil yang maksimal. Kita juga perlu membangun kemampuan untuk mengadaptasi, memelihara, melakukan penyesuaian dan mengkonfigurasi ulang solusi TIK yang ada agar menjawab kebutuhan di bidang pertanian.
           
Seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya petani dan pelaku pertanian serta kemajuan teknologi informasi dan komunikasi serta pertimbangan efektivitas dan efisiensi penyeberluasan informasi, salah satu solusi ditawarkan dalam rangka mengatasi persoalan transfer teknologi dan pengetahuan pertanian adalah pemanfaatan information and communication technologies (ICTs) yang untuk penyuluhan pertanian dikenal dengan sebutan “cyber extension” yang merupakan penggunaan jaringan on-line, computer dan digital interactive multimedia untuk memfasilitasi diseminasi teknologi pertanian. Model ini dipandang sangat strategis karena mampu meningkatkan akses informasi bagi petani, petugas penyuluh, peneliti baik di lembaga penelitian maupun maupun di universitas serta para manajer penyuluhan. Selain menggunakan “cyber extension” penyuluhan pertanian saat ini juga menggunakan multiple information system bagi masyarakat pedesaan untuk mendukung usaha dan bisnis pertanian serta perbaikan ekonomi rumahtangga pedesaan.
           
Dengan adanya teknologi yang digunakan dalam penyuluhan pertanian diharapkan dapat meningkatkan layanan penyuluhan pada aktivitas petani dalam menyediakan inovasi pertanian yang semakin advance dan membantu petugas penyuluhan pertanian dengan memainkan peran yang mengkoordinasi unsur pertanian di daerah agar dapat menjalin kerjasama dengan pihak-pihak atau otoritas terkait.

Betapa berpengarunya teknologi informasi dan komunikasi yang dikembangkan didalam bidang pertanian khususnya supaya mepermudah proses berjalannya pertanian dan meningkatkan hasil yang bekualitas. Petani kini tidak lagi terpuruk kedalam keterbelakangan dalam pembangunan pertanian dunia, tetapi petani bisa menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk mewujudkan pembangunan pertanian yang berkualitas dan modern.

Begitu banyak manfaat yang dapat kita peroleh dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dari berbagai aspek. Dalam dunia pertanian, teknologi informasi memberikan banyak manfaat yang sangat membantu dalam terbantuknya proses pembangunan pertanian. Harapan masyarakat luas dalam memenuhi kebutuhan pangan dapat terbantu dengan adanya teknologi informasi dan komunikasi dalam pertanian.

Dengan ini salah satu tujuan Negara Indonesia yaitu “Memajukan kesejahteraan umum” akan terealisasikan dengan masyarakat yang adil dan makmur. Kebutuhan pangan dapat terpenuhi dan berkembangnya sektor pertanian di Indonesia. Indonesia sebagai Negara agrari bisa menjadi panutan bagi Negara – Negara lain.

Harapannya teknologi informasi dan komunikasi ini dapat digunakan oleh sebanyak mungkin petani Indonesia atau bahkan para petani di dunia agar produktivitas tani mereka meningkat, dan dijadikan sebagai alat pengembangan pertanian, demikian pula untuk kesejahteraan hidupnya.


   C.     Dampak Negatif dan Positif Teknologi Pertanian

1.      Dampak Positif

Pengolahan lahan yang luas membuat para petani memerlukan waktu yang lama tanpa adanya teknologi. Orang dapat menghabiskan waktu 1 hari dalam mengolah lahan pertanian seluas 3 hetar. Namun dengan adanya teknologi petani akan lebih mudah dan cepat dalam mengolah lahan mereka. Contohnya saja dengan mengunakan mesin traktor. Dulu belum ada mesin traktor yang ada hanyalah mereka menggunakan bantuan hewan seperti kerbau dan sapi untuk menarik garu atau yang lebih sederhana lagi hanya menggunakan cangkul. Itulah yang membuat mereka lama dalam mengolah lahan mereka. Selain dari segi waktu yang pastinya lebih hemat penggunaan teknologi juga hasil yang diperoleh oleh petani lebih beragam produk dan lebih melimpah. Dulu petani biasa menanam jagung biasa, sekarang dengan cara pengawinan tanaman (jagung) dapat menghasilkan jagung hibrida yang lebih banyak hasil dan lebih menarik bentuk fisik dari jagung tersebut. Dan masih banyak lagi tentunya keuntungan-keuntugan dari penggunaan tekologi.


2.      Dampak Negatif

Buah yang alami merupakan sumber vitamin dan gizi yang sangat baik untuk tubuh. Ketika zaman dahulu nenek moyang kita menanam tanaman cabe maupun tomat dan sayuran lainya dengan cara menyiramnya setiap hari dan memberi pupuk kompos, sekarang karena karena kondisi tanah tidak sama seperti dulu maka harus menyiraminya dengan pompa dan sekarang hama tanaman yang bermacam-macam maka di gunakanlah pertisida guna mengusir serta membunuh hama tanaman. Penggunaan pestisida merupakan bukti kemajuaan teknologi, tapi tahukah anda bahwa pestisida yang menempel di buah lalu dimakan pastinya akan sangan berbahaya bila dikosumsi secara rutin. Selain itu penggunaan pestisida juga akan mebuat hama yang belum jadi terbunuh menjadi laebih kuat. Dampak lain dari penggunaan teknologi ialah biaya yang relatif tinggi. Dengan biaya tinggi tentu nilai jual dari hasil panen akan tinggi dan hal ini tidak baik untuk para penduduk yang masih kurang mampu. Apalagi bila hasil panen yang mahal adalah bahan kebutuhan pokok dari penduduk seperti padi dan cabe. Penduduk kurang mampu akan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokok. Mengenai dampak negatif dari peran teknologi masih banyak lagi.


BAB IIIPENUTUP


   A.    Kesimpulan

            Semua hal dalam perkembangan teknologi pertanian mempunyai dampak yang bisa merugikan kepada lingkungan dan makhluk hidup.Dampak penggunaan mesin pengolah tanah/traktor yaitu bisa berupa dampak pada kebisingan, dan dampak pada udara,
            Dampak penggunaan pupuk kimia dan pestisida yaitu berupa dampak pada pencemaran tanah dan air, bisa berupa kemasaman (PH) tanah yang lebih yang bisa berpengaruh pada kesuburan tanah, dampak pada kesehatan yang diakibatkan penggunaan pestisida yang menempel pada tanaman yang akhirnya ketika dipanen pestisida itu terbawa pada tanaman.

   B.     Saran

            Agar lingkungan tetap terjaga khususnya lingkungan pertanian hendaklah selalu memperhatikan keseimbangan ekosistem yang ada didalamnya.Supaya tidak terjadi kerusakan yang fatal akibat penggunaan teknologi dalam bidang pertanian, hendaklah manusia mempersiapkan solusi-solusi yang bisa mengurangi dampak kerusakan pada lingkungan akibat penggunaannya. Karena tidak bisa dipungkiri lagi, setiap penggunaan teknologi pengembang pertanian pastinya akan ada dampak buruk yang akan dirasakan. Serta kurangi penggunaan pupuk kimia dan pestisida supaya keseimbangan ekosisem tertap terjaga, gunakan lah pupuk kimia dan pestisida sekedarnya jangan jadikan pupuk kimia dan pestisida sebagai bahan utama dalam menyuburkan tanaman.

Sumber :
http://catatananaknpertanian.blogspot.com/2015/03/makalah-perkembangan-teknologi-pertanian.html

Contoh Makalah Pertanian Modern



PENDAHULUAN

     Pertanian khusus nya di indonesia,mulai berkembang sekitar tahun 1975 .Sejarah ada nya teknologi pertanian di indonesia tidak dapat terlepas dari sejarah indnesia itu sendiri .iindnesia yg pda era perang dunia pertama diduduki oleh kolonial belanda menjadi “tempat”pertaniaan pemrintah kolonial hindia belanda dalm hal pemenuhan kebutuhan mereka .

Pertanian moderen meliputi lebih banyak dari pada pengeluaran tradisional bagi makan manusia dan ternak .Abad ke20an merupakan perubahan terbesar dalam bidang pertanian, terutamanya dalam chemistry agriculture (penggunaan bahan kimia dalam pertanian)Ini termasuklah applikasi baja kimia, racun dan pengawalan serangga perosak dan, analisa produk pertanian, dan pemakanan haiwan dan ternakan.

Bermula dari dunia barat, revolusi hijau telah menyemarakkan perubahan kepada tatacara pertanian ke seluruh dunia.Perubahan lain dalam pertanian termasuklah penanaman secara, hidroponik, pembiakan tanaman, penghibridan, manipulasi gen, pengurusan nutrien tanah, dan kawalan rumpai.

Penggunaan haiwan bukan sahaja untuk tujuan pembiakan dan penternakan haiwan tetapi juga untuk daging atau hasil sampingannya (seperti susu, telor, bulu) secara berterusan, dan juga sebagai pets (haiwan kesayangan). Kejenteraan juga telah meninggikan pengeluaran dan produktiviti pertanian dunia.

     Revolusi Hijau memang mampu meningkatkan produksi padi Indonesia dan mengubah posisi Indonesia dari negara pengimpor beras terbesar menjadi negara berswasembada beras pada tahun 1984. Meskipun demikian keberhasilan tersebut juga membawa dampak negatif. 

Pertama, penggunaan padi unggul berproduksi tinggi ternyata diikuti oleh hilangnya benih padi lokal yang dianggap sebagai benih padi bermutu rendah, karenanya petani dilarang menanam padi varietas lokal. 

Meskipun demikian, daerah-daerah yang tidak terjangkau paket teknologi Revolusi Hijau termasuk lahan-lahan marginal, petani tetap memanfaatkan benih lokal yang telah beradaptasi dengan kondisi lingkungan setempat. Kedua, Paket Revolusi Hijau mendesak berbagai teknologi tradisional petani dalam mengelola sawah mereka. Sebagian besar petani Indonesia sudah lupa bagaimana membuat kompos maupun menggunakan pupuk hijau, karena telah tersedia pupuk kimia yang lebih praktis dan berhasil guna, demikian pula teknologi tradisional memproses padi menjadi beras sudah hilang digantikan dengan mesin penggiling padi.

    Pemerintah Orde Baru dalam rangka meningkatkan perolehan devisa-menyerahkan pengusahaan hutan kepada pemilik modal besar melalui sistem HPH. Melalui sistem ini penerimaan devisa yang berasal dari kayu gelondong dan kayu lapis meningkat. Akan tetapi peningkatan devisa tersebut harus dibayar mahal ditinjau dari kerusakan lingkungan hutan tropika, penurunan keanekaragaman hayati, dan hilangnya kearifan lokal dalam upaya mengelola hutan sebagai sumber daya alam. Kemerosotan bahkan habisnya hutan tropika berakibat pada hilangnya pengetahuan tradisional penduduk lokal terhadap jenis-jenis tanaman yang memiliki khasiat obat.



LATAR BELAKANG

Pertanian modern yang bertumpu pada pasokan eketernal berupa bahan-bahan kimia buatan (pupuk dan pestisida), membawa manusia kepada pemikiran untuk tetap mempertahankan penggunaan masukan dari luar sistem pertanian itu, namun tidak mebahayakan kehidupan manusia dan lingkungannya menimbulkan kekhawatiran berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, sedangkan pertanian tradisional yang bertumpu pada pasokan internal tanpa pasokan eksternal menimbulkan kekhawatiran berupa rendahnya tingkat produksi pertanian, jauh di bawah kebutuhan manusia. Kedua hal ini yang dilematis dan hal ini telah (Mugnisjah, 2001). Pertanian modern dikhawatirkan memberikan dampak pencemaran sehingga membahayakan kelestarian lingkungan, hal ini dipandang sebagai suatu krisis pertanian modern.
Sebagai alternatif penanggulangan krisis pertanian modern adalah penerapan pertanian organik. Kegunaan budidaya organik menurut Sutanto (2002) adalah meniadakan atau membatasi kemungkinan dampak negatif yang ditimbulkan oleh budidaya kimiawi. Pemanfaatan pupuk organik mempunyai keunggulan nyata dibanding dengan pupuk kimia. Pupuk organik dengan sendirinya merupakan keluaran setiap budidaya pertanian, sehingga merupakan sumber unsur hara makro dan mikro yang dapat dikatakan cuma-cuma. Pupuk organik berdaya amliorasi ganda dengan bermacam-macam proses yang saling mendukung, bekerja menyuburkan tanah dan sekaligus menkonservasikan dan menyehatkan ekosistem tanah serta menghindarkan kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan. Dengan demikian penerapan sistem pertanian organik pada gilirannya akan menciptakan pertanian yang berkelanjutan..
Dunia pertanian modern adalah dunia mitos keberhasilan modernitas. Keberhasilan diukur dari berapa banyaknya hasil panen yang dihasilkan. Semakin banyak, semakin dianggap maju. Di Indonesia, penggunaan pupuk dan pestisida kimia merupakan bagian dari Revolusi Hijau, sebuah proyek ambisius Orde Baru untuk memacu hasil produksi pertanian dengan menggunakan teknologi modern, yang dimulai sejak tahun 1970-an.

Gebrakan revolusi hijau di Indonesia memang terlihat pada dekade 1980-an. Saat itu, pemerintah mengkomando penanaman padi, pemaksaan pemakaian bibit impor, pupuk kimia, pestisida, dan lain-lainnya. Hasilnya, Indonesia sempat menikmati swasembada beras. Namun pada dekade 1990-an, petani mulai kelimpungan menghadapi serangan hama, kesuburan tanah merosot, ketergantungan pemakaian pupuk yang semakin meningkat dan pestisida tidak manjur lagi, dan harga gabah dikontrol pemerintah. Revolusi Hijau bahkan telah mengubah secara drastis hakekat petani. Dalam sejarah peradaban manusia, petani bekerja mengembangkan budaya tanam dengan memanfaatkan potensi alam untuk pemenuhan kebutuhan hidup manusia. Petani merupakan komunitas mandiri.

Nenek moyang memanfaatkan pupuk hijau dan kandang untuk menjaga kesuburan tanah, membiakkan benih sendiri, menjaga keseimbangan alam hayati dengan larangan adat. Mereka mempunyai sistem organisasi sosial yang sangat menjaga keselarasan, seperti organisasi Subak di Bali dan Lumbung Desa di pedesaan Jawa.

Dengan pertanian modern, petani justru tidak mandiri Padahal, FAO (lembaga pangan PBB), telah menegaskan Hak-Hak Petani (Farmer‘s Rights) sebagai penghargaan bagi petani atas sumbangan mereka. Hak-hak Petani merupakan pengakuan terhadap petani sebagai pelestari, pemulia, dan penyedia sumber genetik tanaman.

Hak-hak petani dalam deklarasi tersebut mencakup: hak atas tanah, hak untuk memiliki, melestarikan dan mengembangkan sumber keragaman hayati, hak untuk memperoleh makanan yang aman, hak untuk mendapatkan keadilan harga dan dorongan untuk bertani secara berkelanjutan, hak memperoleh informasi yang benar, hak untuk melestarikan, memuliakan, mengembangkan, saling tukar-menukar dan menjual benih serta tanaman, serta hak untuk memperoleh benihnya kembali secara aman yang kini tersimpan pada bank-bank benih internasional (Wacana, edisi 18, Juli-Agustus 1999).

Apa yang dikembangkan oleh para ilmuwan telah membedakan mana yang maju dan terbelakang, modern dan tradisional, serta efisien dan tidak efisien. Sedangkan buktinya, sistem pertanian yang disebut sebagai yang terbelakang, tradisional dan tidak efisien itu ternyata lebih bersifat ekologis, tidak merusak alam.

ISI


Pertanian modern atau dikenal dengan istilah pertanian spesialisasi menggambarkan tingkat pertanian yang paling maju.  Keuntungan (profit) komersial murni merupakan ukuran keberhasilan dan hasil maksimum per hektar dari hasil upaya manusia (irigasi, pupuk, pestisida, bibit unggul, dll) dan sumber daya alam merupakan tujuan kegiatan pertanian. Konsep-konsep teori ekonomi seperi biaya tetap dan biaya variable, tabungan, investasi, dan jumlah keuntungan, kombinasi faktor-faktor yang optimal, kemungkinan produksi yang optimum, harga-harga pasar, semuanya itu merupakan hal-hal yang sangat penting baik secara kuantitatif maupun kualitatif.

A.MANAJEMEN PERTANIAN MODERN

- Obat – obatan    Manajemen pertanian modern menitik beratkan pada segi:
1.      Produktivitas
2.      Efisiensi

1.      Produktivitas
Merupakan upaya untuk menaikkan jumlah produksi dari lahan pertanian yang tersedia.
Faktor – faktor yang dapat menunjang hasil produksi antara lain:
- Lahan
- Kesuburan tanah
- Bibit yang di gunakan
- Tenaga kerja

- Pupuk
- Aspek manajemen pengolahan hasil
      -Modernisasi alat pertanian

2.Efisiensi

Efisiensi menurut pengertian ilmu ekonomi di bagi menjadi tiga :
-          Efisiensi teknis
-          Efisiensi alokatif (harga)
-          Efisiensi ekonomi

•      Suatu penggunaan faktor produksi dikatakan efisien secara teknis apabila faktor produksi yang di pakai menghasilkan produksi yang maksimum.
•      Efisiensi harga di lihat dari profit (keuntungan) yang di dapatkan.
•      Efisiensi ekonomi yaitu apabila usaha pertanian tersebut mencapai efisiensi teknis dan harga
Di Indonesia Gebrakan revolusi hijau terlihat pada dekade 1980-an. Saat itu, pemerintah mengkomando penanaman padi, pemaksaan pemakaian bibit impor, pupuk kimia, pestisida, dan lain-lainnya. Hasilnya, Indonesia sempat menikmati swasembada beras. Namun pada dekade 1990-an, petani mulai menghadapi serangan hama, kesuburan tanah merosot, ketergantungan pemakaian pupuk yang semakin meningkat dan pestisida yang tidak manjur lagi.

                 Contoh sistem pertanian modern
Corporate Farming adalah sebuah sistem pertanian dengan menerapkan cara panggarapan lahan yang relatif luas secara bersamasama dalam satu sistem pengelolaan oleh sebuah perusahaan atau korporasi.


B. PEMANFAATAN TEKNOLOGI

TEKNOLOGI PERTANIAN MODERN MELALUI BIOTEKNOLOGI

Kehadiran revolusi genetika dalam pertanian melalui bioteknologi disambut gembira tidak hanya oleh peneliti, tetapi juga oleh praktisi pertanian. Bioteknologi merupakan teknologi yang memanfaatkan agen hayati (makhluk hidup) yang telah mengalami rekayasa genetika atau bagian-bagian untuk menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia dan lingkungannya.


Pada masa lalu gen ditransfer melalui persilangan biasa atau cara konvensional pada tanaman sekerabat. Misalkan padi atau jagung varietas yang satu dengan varietas padi atau jagung varietas yang lain. Perkembangan teknologi pertanian modern melalui bioteknologi dapat memindahkan gen dari spesies apa saja ke spesies lain melalui berbagai cara, antara lain dengan pemanfaatan vektor pemindah gen. Teknik semacam ini telah banyak dikembangkan untuk tanaman budidaya. Produk rekayasa genetika jagung, kedelai dan kapas telah dihasilkan dan dijual oleh perusahaan agrokimia multinasional seperti Novartis, Monsanto, Zeneca dan lain-lain. Melalui bioteknologi diharapkan muncul tanaman tahan terhadap hama dan penyakit, dapat tumbuh di lahan yang mempunyai kendala cekaman fisik (tanah garaman, tanah masam, cekaman kekeringan dan lain-lain) sesuai dengan harapan peneliti/pemulia tanaman. Bioteknologi manusia mampu melewati batasan biologi, baik itu kelompok hewan, tumbuhan maupun mikroorganisme dalam memasukkan sifat yang diinginkan.


Bioteknologi dan industri bioteknologi dalam dasawarsa terakhir berkembang sangat pesat. Tercatat sampai dengan tahun 1997 tidak kurang dari 124 "organisme baru" terutama tanaman-tanaman transgenik (tanaman yang telah mengalami rekayasa genetik) telah dimintakan izin dan dipatenkan untuk dibudidayakan dan dipasarkan secara global. Ratusan ribu produk hayati termasuk di dalamnya makhluk tanaman, hewan dan mikrob telah dipaten oleh negara-negara maju, termasuk Amerika-Serikat, negara-negara Uni Eropa, dan Jepang.


Pengembangan bioteknologi melalui rekayasa genetika berlandaskan pada keanekaragaman hayati atau dapat dikatakan bahwa keanekaragaman hayati merupakan aset pengembangan bioteknologi. Indonesia merupakan negara dengan kekayaan keanekaragaman hayati terbesar di dunia, diikuti oleh Brazil, Zaire, dan negara-negara berkembang lainnya. Dapat dipastikan bahwa negara-negara yang maju teknologinya adalah negara-negara miskin keanekaragaman hayati, sedang negara yang kaya keanekaragaman hayatinya terbatas kemampuan teknologinya. Diperkirakan di dunia ini terdapat 5 - 30 juta spesies (jenis makhluk hidup), dan hanya sekitar 1,4 juta yang telah terindentifikasi secara ilmiah.

Di samping nilai tambah ekonomis, pemanfaatan tanaman dan hewan yang telah mengalami rekayasa mempunyai potensi merugikan terhadap keanekaragaman hayati dan kesehatan lingkungan termasuk kesehatan manusia dan ternak. Sebagai contoh, padi yang toleran herbisida akan memacu peningkatan pemakaian pestisida. Padi yang diberi masukan berupa gen Bacillus thuringensis akan mengganggu keseimbangan ekologi. Bacillus thuringensis (Bt) adalah mikroorganisme yang menghasilkan racun yang menghalangi serangga hama secara alami. Bt merupakan pestisida alami karena dapat mengendalikan hama tertentu yang ditargetkan tanpa meninggalkan pengaruh pada mamalia, burung atau spesies serangga dan mikroorganisme yang menguntungkan.

Produk rekayasa genetika ternyata semakin meluas. Di Amerika Serikat areal pertanaman yang menggunakan varietas rekayasa genetika telah meningkat dari enam juta are pada tahun 1996 menjadi 30 juta are pada tahun 1997. Pada tahun-tahun mendatang sekitar 40 persen tanaman kedelai di Amerika adalah kedelai yang dimodifikasi secara genetik. Bahkan beberapa perusahaan besar telah mempunyai berbagai varietas rekayas genetika yang telah memperoleh hak paten. Perusahaan multinasional bioteknologi Monsanto telah mengembangkan benih terminator, Novartis Swiss dengan Traitor dan Zeneca dengan Verminator yang intinya sama, benih tersebut akan membunuh turunannya, kecuali diberi pemicu bahan kimia yang diproduksi oleh perusahaan itu sendiri. Benih ini telah disusupi dengan gen "suicide seed/benih bunuh diri "sehingga petani tidak akan dapat lagi menyisihkan hasil panennya untuk dijadikan benih, karena turunan pertamanya tidak dapat tumbuh. Setiap kali menanam, petani harus membeli benih dari perusahaan/agen, sehingga ketergantungan petani terhadap benih tersebut makin besar.

Banyak negara menolak kehadiran benih hasil rekayasa genetika ini. Negara-negara Eropa jelas-jelas menolak produk transgenik. Padahal produk pertanian Amerika kebanyakan adalah hasil tanaman rekayasa genetika. Karena ditolak di negara-negara Eropa yang sangat ketat peraturannya, boleh jadi produk-produk tersebut dialihkan ke negara-negara sedang berkembang termasuk Indonesia yang peraturannya masih longgar dan belum banyak tahu mengenai bahaya pangan hasil tanaman transgenik. seperti dikemukakan oleh Geri guidetti dari The Ark Institute bahwa: "tidak pernah sebelumnya manusia menciptakan bahaya yang sedemikian besar, jauh dari pencapaian dan merupakan rencana sempurna yang berpotensi untuk mengendalikan kehidupan, penyediaan pangan dan bahkan kehidupan seluruh manusia di planet ini". Organisasi nonpemerintah di seluruh dunia menolak keras suicide seeds yang dikenal sebagai teknologi terminator dan banyak yang meminta agar dilarang. Seperti dikemukakan oleh Hope Sand dan Pat Mooney dari RAFI (Rural Advancement Foundation International, Kanada)". Teknologi tersebut mengancam keamanan pangan dan keanekaragaman hayati".


Pemanfaatan teknologi melalui mesin modern
Penggunaan mesin mesin canggih dalam mengerjakan lahan akan menunjang hasil produksi pertanian yang tinggi.
  
PEMANFAATAN PRODUK BIOTEKNOLOGI

Pemanfaatan kegiatan bioteknologi dalam berbagai bidang telah banyak dibuktikan, antara lain dalam bidang pertanian, kehutanan dan perkebunan dalam meningkatkan daya hasil dan kualitas hasil. Banyak hasil penelitian genetika molekuler yang menunjukkan bahwa gen atau unsur-unsur genetik dari spesies apa saja dapat dimanfaatkan untuk mengubah atau meningkatkan kemampuan ekspresi gen, dan dengan demikian mengubah kemampuan hayati organisme budidaya. Sifat kemampuan terakhir ini sangat menarik perhatian dan segi bisnis/industri bioteknologi.

Di antara gen-gen yang paling banyak digunakan adalah gen toksin dari bacillus thuringinsis, gen-gen dari bakteri untuk sifat toleran terhadap herbisida, gen-gen antisense yang dapat menunda pemasakan buah, dan gen-gen dari hewan untuk disisipkan pada tanaman budidaya untuk meningkatkan nilai gizi produknya. Perkembangan terakhir menjurus pada usaha memanfaatkan tanaman sayur atau buah-buahan sebagai sarana vaksinasi dengan menyisipkan gen-gen pembuat vaksin pada tanaman sehingga dapat dikatakan makan buah sekaligus memperoleh vaksin. Sekarang Astra Zeneca sedang menggunakan gen-gen toksin yang lebih ampuh (potent) sebagai sarana antiserangga hama dengan sumber gen seperti funnelweb spider Australia, kalajengking, lebah dan cone snails (Action Aid, 1999), bahkan tanaman yang memiliki ketahanan ganda terhadap lebih dari satu macam herbisida. Beberapa bakteri telah dikembangkan untuk menghasilkan senyawa-senyawa anti freeze yang melindungi tanaman dari pengaruh suhu dingin yang mengurangi daya hasil. Dengan demikian nilai tambah ekonomik (economical added value) terjadi dengan sangat mudah.


Penggunaan produk bioteknologi (tanaman dan hewan transgenik) yang dipaten akan menyebabkan ketergantungan yang makin meningkatkan petani dan peternak negara berkembang kepada perusahaan-perusahaan multinasional besar milik negra-negara industri. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa penggunaan varietas unggul di Indonesia telah menyingkirkan/melupakan bahkan menelantarkan ribuan varietas-varietas lokal sebelumnya yang beradaptasi kuat dengan kondisi lokal spesifik, bahkan sekarang petani sendiri sulit mendapatkan. Penggunaan tanaman transgenik jangka panjang bagi pertanian dan perkebunan dapat menimbulkan penurunan secara drastis keanekaragaman hayati tanaman budidaya, yang di waktu mendatang menimbulkan masalah-masalah yang berkaitan dengan pengalaman pola tanam monokultur yang rentan terhadap perubahan lingkungan.


MASALAH PATEN/HAKI PRODUK BIOTEKNOLOGI

Paten merupakan suatu bentuk perlindungan terhadap Intelectual Property Rights (IPR), Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI), seperti hak cipta atau merek dagang sebagai bentuk insentif dan imbalan terhadap suatu penemuan. Landasan dari paten ini adalah untuk mendorong penemuan-penemuan komersial, sementara pengetahuan yang melatar-belakangi penemuan tersebut disebarkan kepada masyarakat. Pengetahuan tersebut bebas bagi setiap orang untuk menggunakannya dan memanfaatkannya secara komersial, tetapi hasil penemuan tetap rahasia, dan ada insentif ekonomi terhadap hasil temuannya.

Masalah HAKI/Paten merupakan masalah nasional dan internasional yang terus berkembang dan menimbulkan pro-kontra, dan dapat mempengaruhi kehidupan bangsa dan negara, terutama yang berkaitan dengan globalisasi perdagangan dan masalah pemanfaatan kekayaan keanekaragaman hayati dan kehidupan dunia iptek. Ini permasalahan yang sangat kompleks terutama karena adanya dorongan keuntungan ekonomi dan penguasaan pasar.

Di tingkat nasional, masalah HAM telah dilontarkan terutama oleh kalangan LSM dalam kaitannya dengan kesepakatan Internasional yaitu Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention on Biological Diversity, CBD), General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dan Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (TRIPs), dan World Trade Organization (WTO). Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi semua kesepakatan internasional tersebut di atas dan menuangkannya dalam bentuk Undang-Undang Republik Indonesia. Ketentuan-ketentuan dalam UU HAKI (UU No 13/1997) dirasakan belum mampu mengantisipasi aspek-aspek kemajuan produk industri bioteknologi. Undang-undang tersebut antara lain belum bisa menjawab masalah landasan konseptual mengenai apa yang dapat atau tidak dipaten terutama dalam kaitannya dengan aspek sosio-budaya dan sosio-ekonomi.

Melalui TRIP's negara-negara industri berusaha melindungi barang dagangannya dan ini merupakan kekalahan bagi negara berkembang.

Perkembangan terakhir dalam masalah IPR adalah bahwa bahan informasi genetik (DNA) yang merupakan bahan hakiki untuk menunjang kemampuan hidup mulai dipatenkan. Sampai dengan tahun 1995, kurang lebih ada 1.200 fragmen DNA telah dipatenkan. Proses pengajuan paten bukanlah suatu hal yang mudah dilakukan. Namun proses tersebut sangat ditentukan oleh penyusunan legal text dalam mengungkap "kebaruan" proses atau produk yang dimintakan paten-tanpa memberikan peluang bahwa "kebaruan" dapat disadap/dicuri oleh fihak lain. Di samping itu, kesepakatan dalam CBD dicantumkan pula Access to Genetic Resources di mana saja oleh siapa saja. Hal ini sangat memungkinkan peluang untuk menang dalam berlomba memanfaatkan keanekaragaman hayati yang merupakan aset pengembangan bioteknologi melalui rekayasa genetik oleh negara-negara yang maju teknologinya ketimbang negara-negara berkembang yang umumnya lebih kaya keanekaragaman hayati.

Padi boleh jadi bisa menjadi ilustrasi menarik di sekitar isu ini. Tanaman ini merupakan bagian kehidupan petani di Asia Tenggara dan bagian lainnya di Asia. Selama ratusan tahun, pertanian masyarakat di wilayah ini telah mengembangkan, memelihara dan melestarikan riibuan varietas padi yang berbeda-beda untuk memenuhi citarasa dan kebutuhan hidup. Pada masa silam, daur dan ekonomi padi berada dalam kendali langsung para petani itu sendiri, mulai dari produksi hingga distribusi. Saat ini, ternyata perusahaan global telah mengambil alih sektor padi. Sementara ini yang sudah diketahui Basmati beras India dan Jasmine beras Thailand yang menjadi korban. Perluasan sistem paten melalui Perjanjian WTO tentang Perdagangan yang terkait dengan Hak kepemilikan Intelektual (HAKI) memberikan hak kepada perusahaan-perusahaan global untuk mengklaim monopoli kepemilikan terhadap padi, dan kehidupan padi itu sendiri. Ini merupakan perampokan hayati terhadap bangsa India dan Thailand. Persoalan ini bukan hanya pencurian intelektual dan kultural, melainkan juga secara langsung mengancam pertanian masyarakat di Asia Tenggara.

Produk tanaman rekayasa genetika tampaknya memperoleh jalan mulus untuk masuk Indonesia. Indikasinya tertera dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman (RUU PVT) yang memungkinkan impor benih-benih rekayasa genetik (pengusaha benih antarnegara) apabila di dalam negeri belum ada PVT (Pasal 10, 11). Meskipun belum disahkan sebagai undang-undang namun ada kecenderungan pemerintah lebih berpihak pad pemulia dan pengusaha. Menteri Pertanian dalam pidatonya awal September 1999 menyatakan bahwa "tanaman transgenik tidak membahayakan lingkungan dan bisa dikembangkan melalui percobaan/penelitian di daerah-daerah". Hal ini makin jelas posisi pemerintah terhadap produk tanaman rekayasa genetika, dan tidak berpihak kepada petani. Padahal konteks dukungan bagi hak-hak petani telah jelas tercantum dalam konvensi keanekaragaman hayati di Rio de Janeiro 1992 Pasal 8.j dan Resolusi FAO 5/89.

Negara dengan Pertanian Modern

Daftar yang saya buat ini merupakan berdasarkan apa yang saya ketahui saja, berdasarkan pada informasi dan data yang saya dapatkan dari berbagai sumber, terlebih saya belum pernah berkesempatan untuk melihat secara langsung sistem pengelolaan pertanian di negara tersebut. Mudah-mudahan menjadi doa, suatu hari nanti saya bisa mengunjungi tempa-tempat tersebut. Inilah daftar negara-negara yang menurut saya pertaniaannya patut di contoh :

1. Jepang
Sebagai negara dengan budaya teknologi yang tinggi, Jepang menerapkan juga teknologi untuk bidang pertaniannya. Pertanian di negara ini sangat diatur secara detail, dikerjakan secara serius, mengutamakan teknologi namun tetap ramah lingkungan. Dengan keunikan pengelolaannya itu, Badan Pertaniannya PBB (FAO) menjadikan daerah pertaniaan di Jepang masuk dalam daftar Warisan Penting Sistem Pertaniaan Global (GIAHS). Dengan porsi lahan pertanian hanya 25 % saja, masyarakat Jepang benar-benar memanfaatkan lahan mereka secara efisien, mereka menanam di pekarangan, ruang bawah tanah, pinggiran rel kereta, di atas gedung, pokoknya setiap lahan yang dapat dimanfaatkan mereka optimalkan.
Pasca Tsunami yang meluluh lantahkan sebagian lahan pertaniannya, jepang merencanakan sitem pertanian yang lebih modern. Sistem pertanian yang dijalankan oleh robot, seperti traktor tanpa awak, mesin tanam dan mesin panen. Untuk menghalau hama jepang akan menggunakan teknologi lampu LED.

2. Belanda
Menurut saya negara ini sangat mengagumkan dalam hal pengelolaan pertaniannya. Dengan luas wilayah yang relatif kecil bila dibandingkan Indonesia, pada tahun 2011 Belanda mampu menjadi negara peringkat 2 untuk negara pengekspor produk pertanian terbesar didunia dengan nilai ekspor mencapai 72,8 miliar Euro. Produk andalannya adalah benih dan bunga. Sektor pertanian merupakan pendorong utama ekonomi di Belanda dengan menyumbang 20% pendapatan nasionalnya.
Kunci dari majunya pertanian di Belanda adalah Riset. Kebijakan-kebijakan dan teknologi di adopsi dari riset-riset yang dilakukan para ahli. Salah satu pusat riset pertanian yang terkenal disana adalah universitas Wageningen.

3. Amerika Serikat
Amerika Serikat terkenal sebagai penghasil kacang kedelai, gandum, kapas, kentang dan tembakau di dunia. Harga produk-produk tersebut sangat mempengaruhi  harga di dunia. Pertanian di sana dikerjakan dengan luas kepemilikan lahan yang luas, dikerjakan dengan teknologi pertanian yang hampir separuhnya dilakukan oleh mesin. Sistem irigasi dalam pengelolaan air pun di buat lebih efisien.

4. Taiwan
Hasil ekspor produk pertanian di negara ini adalah USD 11,8 miliar atau 1,5% pendapatan nasionalnya. Seperti juga di negara dengan pertanian lainnya, separuh pengerjaan dilakukan dengan teknologi canggih. Contohnya dalam penanaman padi, mereka menerapkan sistem yang sangat berbeda dengan Indonesia. Bila di Indonesia bibit padi di semai pada satu hamparan sebelum dipindah pada lahan sawah, di Taiwan bibit padi dimasukan suatu wadah pot segi empat dengan ketinggian 2 cm, saat tanam menggunakan mesin dengan kecepatan 3 jam/ha. Cara ini dapat menghemat waktu, tenaga, biaya serta menghasilkan pertumbuhan padi lebih baik, karena pada saat tanam tidak perlu mencabut bibit dari persemaiaan yang akan membuat tanaman stress dan memerlukan waktu untuk adaptasi.


Dari kesemua negara yang saya sebutkan tadi, ada “benang merah” yang membuat mereka maju dan terdepan dalam teknologi pertaniaan, yaitu dukungan pemerintahnya melalui kebijakan-kebijakan yang berpihak terhadap petani, mengatur dan menata pengelolaan pertanian menjadi teratur, tertata dan mensejahterakan. Saya amat yakin, dalam hal sumberdaya manusia Indonesia pun tak kalah hebat, tinggal bagaimana menciptakan suasana yang kondusif di pertanian kita,

  
KESIMPULAN

    Pertanian adalah suatu komponen penting dari kehidupan ini. Tanpa adanya pertanian kehidupan di dunia ini tidak akan berlangsung. Seiring dengan perkembangan zaman pertanian pun berkembang pula dengan berbagai jenis bentuk. Baik dari segi peralatan yang digunakan, tenaga kerja, maupun lahan dan penemuan - penemuan baru tentang pertanian. Perkembangan ini biasa di sebut dengan pertanian Modern, yaitu pertanian menggunakan alat-alat atau teknologi modern dalam pengelolaan pertanian.


SARAN

Semoga apa yang telah di sampaikan dalam makalah ini dapat barmanfaat terutama dalam pengembangan pertanian di Indonesia. Sebaiknya dalam membuat makalah tentunya mencari informasi dari berbagai sumber. Agar materi yang di sampaikan dapat lebih akurat.

DAFTAR PUSTAKA

Asparno, marzuki. 1990. pertanian modern dan masalahnya. Andi Offset.               Yogyakarta: erlangga
Gardner,F.P.,R.Brent pearce dan Roger Mitchel.1991. Budidaya tanaman modern. Penerbit universitas Indonesia: Jakarta
Hasan, basri jumin.2011. perkembangan pertanian modern.
            Di akses dari: http://www.google.co.id Pada: 28 november 2012
Hendarto, kuswanto. 2010. Teknologi pertanian modern. Gramedia: Jakarta
Mahida, U.N.2011. Penggunaan industry bidang pertanian. Universitas Andalas:   padang
Yusnita. 2008. Pemanfaatan kultur jaringan pada budidaya pertanian. Universitas Indonesia: Jakarta.